Kilas Kriminal

Ungkap Aduan Masyarakat Polres Garut Bersama Polsek Cibatu Telusuri Lokasi Pengedaran Miras Dan Sabung Ayam

KILASGARUTNERWS.id|Penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian atas laporan aduan dari masyarakat melalui media sosial WhatsApp Taros Kapolres telah mengungkap kasus dugaan praktik judi sabung ayam dan penjualan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kec. Cibatu Kab. Garut. Kamis (23/05/2024)

Tim gabungan dari Satuan Samapta Polres Garut, anggota Polsek Cibatu, dan Unit Intel Polsek Cibatu telah menjalankan serangkaian tindakan untuk mengungkap kebenaran di balik aduan tersebut.

Pertama tim mendatangi lokasi yang disebut dalam laporan terkait praktik judi sabung ayam di Kp. Babakan Loa. Namun, setelah pemeriksaan, tidak ditemukan aktivitas judi sabung ayam yang sedang berlangsung. Pemilik lokasi “TT” (46) warga Kec. Cibatu Kab. Garut menyatakan bahwa kegiatan tersebut sudah tidak dilakukan dalam waktu yang cukup lama.

Kemudian, berdasarkan informasi dari masyarakat, tim kepolisian menelusuri tempat lain yang diduga menjadi tempat sabung ayam. Namun, hasil pengecekan di tempat tersebut juga menunjukkan bahwa tidak ada kegiatan adu ayam yang berlangsung, dan disarankan untuk menunggu informasi yang lebih akurat.

Selanjutnya, terkait laporan aduan mengenai penjualan miras ilegal, tim kepolisian melakukan penggeledahan di dua warung yang dicurigai di Kp. Babakan Loa yaitu warung milik “AP” (35)  dan “EG” (41) warga Kec. Cibatu Kab. Garut. Dari warung “EG” polisi berhasil menyita satu botol minuman keras jenis Intisari.

Hasil penyelidikan lanjutan kemudian mengungkap kasus penjualan miras ilegal yang melibatkan  “AR” (39) warga Kec. Cibatu Kab. Garut.  Dari hasil penggerebekan di rumahnya polisi berhasil menyita 2 botol minuman keras jenis Anggur Merah, 5 botol minuman keras jenis AO Kecil, 6 botol minuman keras jenis Intisari, 19 botol minuman keras jenis Leci dan 1 botol minuman keras jenis Kawa Hijau.

Penyedia/pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat. 

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K , M.Si, melalui Kapolsek Cibatu Polres Garut Ipda Encang Suryana., mengatakan kini penyedia minuman keras dan barang bukti diamankan di Mapolsek Cibatu guna pemeriksaan lebih lanjut. (dk*).

Kilas Garut News

Recent Posts

BPJS PBI Garut Ditata, Bupati Tegaskan Layanan Kesehatan tetap Jalan di Tengah Pemangkasan TKD

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menjelaskan penataan dan penonaktifan sejumlah kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial…

8 jam ago

Bupati Garut Bidik Transformasi Smart Hospital, Masterpland RSUD dr. Slamet Disiapkan

KILASGARUTNEWS.id|Menghadapi tantangan pelayanan kesehatan bagi sekitar 2,9 juta penduduk, Pemerintah Kabupaten Garut mulai mematangkan transformasi…

21 jam ago

Reses Yudha Puja Turnawan Tak Sekedar Serap Aspirasi, BPJS Gratis Warga Miskin Jadi Sorotan

KILASGARUTNEWS.id|Anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan, menggelar reses yang dikemas…

21 jam ago

Kericuhan Liga KOD Cup U-23 Memanas di Medsos, Polisi Tegaskan Tak Ada Korban Tewas

KILASGARUTNEWS.id|Kepolisian memberikan klarifikasi terkait beredarnya video kericuhan pertandingan sepak bola Liga KOD (Koordinator Olahraga Desa)…

22 jam ago

Satreskrim Polres Garut Bongkar Dugaan TPPO dan Eksploitasi Seksual di Cikelet, Lima Orang Jadi Tersangka

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi…

22 jam ago

Roadshow Kuliner Viral Indonesia Hadir di Garut, Ratusan Tenant Ramaikan CipLaz

KILASGARUTNEWS.id|Kabar gembira bagi para pecinta kuliner di Kabupaten Garut. Roadshow Kuliner Viral Indonesia, event kuliner…

2 hari ago