Pelaku penganiayaan (ETS) diringkus jajaran Polsek Garut Kota
KILASGARUTNEWS.id|Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri, S.Pd, mengkonfirmasi bahwa Polsek Garut Kota telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan. Senin (5/2/2024).
Kejadian penganiayaan terjadi di Jalan Pasundan Gang Karmi Kelurahan Kota Kulon Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut, pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 Wib
Korban Sdr. Tata masuk kedalam rumah pelaku “ETS” (51) dengan maksud menagih hutang.
Terjadi percekcokan antara pelaku dan korban. Kemudian Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Garut Kota Polres Garut.
Unit Reskrim Polsek Garut Kota melakukan pemeriksaan korban dan saksi-saksi.
Pelaku dapat diamankan di maktal pada hari Rabu. (24/1/2024).
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri.S.Pd, mengatakan akan menindaklanjuti kasus tindak pidana tersebut, dan untuk pelaku kini tengah berada di Mapolsek Garut Kota untuk dilakukan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut. (Deden Kurnia/Humas Polres Garut*).
KILASGARUTNEWS.id|Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan keras terbatas terus dilakukan jajaran Polres Garut. Kali ini, Polsek Cibatu…
KILASGARUTNEWS.id|Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut, Ega Mahesa Suardi, membuka kegiatan GEN Z…
KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di Lapangan Apel Mapolres Garut,…
KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut melalui Unit III Pidum yang tergabung dalam Tim Sancang…
KILASGARUTNEWS.id|Mengantisipasi lonjakan aktivitas masyarakat selama libur panjang (long weekend), Polsek Cisurupan meningkatkan pengamanan di kawasan…
KILASGARUTNEWS.id|Pimpinan Cabang Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (PC SEPMI) Kabupaten Garut masa jihad 2025-2027 resmi dilantik…