Kriminal

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Pengedar Psikotropika di Tarogong Kaler

KILASGARUTNEWS.id|Sat Res Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Garut. Minggu (8/3/2026).

Seorang pria berinisial IM (26) warga Kecamatan Cibiuk berhasil diamankan petugas saat membawa sejumlah obat-obatan yang diduga termasuk dalam golongan psikotropika.

Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Ibrahim Adjie, Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H. mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba terkait dugaan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami kemudian mengamankan seorang pria berinisial IM. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan sejumlah obat-obatan yang diduga termasuk psikotropika serta obat keras tanpa izin edar,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 50 butir pil Riklona (Clonazepam 2 mg), 4 butir pil Euforiss (Clonazepam 2 mg), serta 43 butir pil Tramadol. Selain itu turut diamankan sebuah gunting, kantong plastik warna hitam, tas selempang hitam, satu unit handphone merk Infinix Smart 9, serta satu lembar screenshot percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi obat tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan obat psikotropika tersebut dari seseorang berinisial R, sedangkan obat jenis Tramadol diperoleh dari seseorang berinisial G.

Transaksi dilakukan dengan sistem COD di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.

Pelaku juga mengaku bahwa obat-obatan tersebut sebagian akan dikonsumsi sendiri dan sebagian lainnya akan diedarkan kembali.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. kami juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok obat-obatan tersebut.” tambah AKP Usep.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 Jo Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

(wan*)

Kilas Garut News

Recent Posts

Kasus Curas Pelajar di Leuwigoong, Satu Terduga Pelaku Diamankan, Satu Lainnya Diburu

KILASGARUTNEWS.id|Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar seorang pelajar berusia 12 tahun di wilayah Kecamatan…

2 jam ago

Kasatresnarkoba hingga Kapolsek Berganti, Polres Garut Lakukan Penyegaran Jabatan

KILASGARUTNEWS.id|Sejumlah pejabat utama dan kepala kepolisian sektor (Kapolsek) di lingkungan Polres Garut mengalami pergantian jabatan…

2 jam ago

Hari Santri 2026, Pemkab Garut Salurkan Dana Hibah untuk 9 Pondok Pesantren

KILASGARUTNEWS.id|Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menyalurkan dana hibah kepada sembilan pondok pesantren melalui Program Santri Hebat…

4 jam ago

Sampah Garut Tak Bisa Terus Bergantung pada TPA, Putri Karlina Dorong Perubahan dari Rumah

KILASGARUTNEWS.id|Wakil Bupati (Wabup) Garut, Putri Karlina, memimpin Apel Gabungan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut…

4 jam ago

Bupati Garut Hadiri Pelepasan Diklat BCKS 2026, Masa Depan Pendidikan Jadi Perhatian

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melepas peserta Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Bakal Calon Kepala Sekolah…

4 jam ago

382 Kios dan Sarana Dagang Terdampak Kebakaran Pasar Andir, Pemkab Garut Kebut Pemulihan

KILASGARUTNEWS.id|Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mempercepat penanganan pascakebakaran Pasar Andir di Desa Mulyasari, Kecamatan Bayongbong. Upaya…

4 jam ago