KILASGARUTNEWS|Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut menyita 260 botol miras dari berbagai merek dan sejumlah obat-obatan dari sejumlah warung dengan modus menjual jamu yang dilaksanakan pada Sabtu (15/10/2022).
Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Satpol PP Garut, Bambang Hafidz didampingi Sekretaris Pol PP, Iwan Riswandi, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Kabid Gakda), Bambang Riswandi, Kepala Seksi Gakda, Usep, dan anggota Satpol PP Kabupaten Garut.
Menurut Kasatpol PP Garut, Bambang Hafidz, Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan peredaran minuman keras yang menjadi penyakit masyarakat di Kabupaten Garut.
“Karena, disinyalir dari peredaran miras dan dampak minuman keras ini dapat menimbulkan hal-hal negatif yang tidak diharapkan dilingkungan masyarakat,” ungkapnya.
Dalam kegiatan ini, Satpol PP telah mengamankan 260 botol miras dari berbagai jenis dan merk serta sejumlah obat-obatan yang didapati dari 3 kecamatan berbeda yang berada Kabupaten Garut, yakni Kecamatan Tarogong Kidul, Tarogong Kaler dan Kecamatan Cilawu.
“Gencarnya operasi miras ini, guna mempersempit peredaran miras dan dalam rangka menciptakan kondusifitas,” pungkasnya.(Deden Kurnia).
KILASGARUTNEWS.id|Pemerintah Kabupaten Garut resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana menyusul meluasnya dampak bencana yang menerjang…
KILASGARUTNEWS.id|Dalam upaya mempererat hubungan sekaligus memperkuat sinergitas antara TNI dan insan media, jajaran Kodim 0611…
KILASGARUTNEWS.id|Di balik keterbatasan yang di jalani sejak lahir, harapan itu akhirnya datang untuk Dewi Sinta,…
KILASGARUTNEWS.id|Satuan Samapta Polres Garut bergerak cepat dalam merespons bencana alam banjir yang melanda wilayah Perumahan…
KILASGARUTNEWS.id|Satreskrim Polres Garut melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penahanan terhadap seorang tersangka…
KILASGARUTNEWS.id|Pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Jenjang SD Tingkat Kabupaten Garut Tahun 2026 telah resmi ditutup…