Kriminal

Satnarkoba Polres Garut Amankan Sabu 41 Gram, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial MDF (26), warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, diamankan petugas pada Jumat malam (10/10/2025) di Jalan Terusan Pembangunan, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu siap edar. Barang bukti tersebut antara lain:
• 15 paket sabu dalam plastik klip bening dibalut tisu dan lakban warna putih bertuliskan Fragile dengan berat bruto 3,11 gram dan netto 1,61 gram.
• 15 paket sabu lainnya dalam plastik klip bening dibalut tisu dan lakban warna merah bertuliskan Fragile dengan berat bruto 5,42 gram dan netto 3,5 gram.
• 1 paket sabu dibungkus plastik klip bening, dibalut tisu dan lakban warna putih bertuliskan Fragile dengan berat bruto 0,23 gram dan netto 0,13 gram.
• 1 paket sabu besar dibungkus plastik klip bening dan lakban warna putih bertuliskan Fragile dengan berat bruto 37,80 gram dan netto 36,18 gram.

Selain narkotika, petugas juga menyita 1 unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi dan 1 unit timbangan digital.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku MDF mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial MR, warga Bogor, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto melalui Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Garut. Sabtu (11/10/2025).

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Garut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku MDF dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kilas Garut News

Recent Posts

Upacara HUT RI ke-81, Bupati Syakur Sampaikan Kabar Positif Pembangunan Garut

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyampaikan sejumlah capaian positif pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah dalam…

8 jam ago

Bupati Syakur Serahkan Remisi HUT RI, 503 Napi Lapas Garut Dapat Pengurangan Masa Pidana

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri penyerahan Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana…

9 jam ago

Peduli Pengemudi Ojol, Kapolres Garut Turun Langsung Bagikan Oli Gratis

KILASGARUTNEWS.id|Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, khususnya para pengemudi ojek online (ojol), Polres Garut melalui program…

1 hari ago

Jaga Rawat Jawa Barat untuk Indonesia, Polres Garut Ajak Masyarakat Lawan Hoaks dan Provokasi

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut dan berbagai elemen masyarakat mengikuti…

1 hari ago

81 Tahun Merdeka, Garut Jangan Hanya Hebat Diatas Kertas: 8 Tuntutan Akademisi Untuk Bupati Syakur-Putri

KILASGARUTNEWS.id|Memasuki momentum HUT ke-81 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Garut didorong melakukan evaluasi menyeluruh…

1 hari ago

Bupati Garut Kukuhkan 35 Paskibraka 2026, Pesan Tegas: Jadikan Kehormatan sebagai Tanggung Jawab

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, secara resmi mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Garut…

3 hari ago