Kriminal

Satnarkoba Polres Garut Amankan Sabu 41 Gram, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial MDF (26), warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, diamankan petugas pada Jumat malam (10/10/2025) di Jalan Terusan Pembangunan, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu siap edar. Barang bukti tersebut antara lain:
• 15 paket sabu dalam plastik klip bening dibalut tisu dan lakban warna putih bertuliskan Fragile dengan berat bruto 3,11 gram dan netto 1,61 gram.
• 15 paket sabu lainnya dalam plastik klip bening dibalut tisu dan lakban warna merah bertuliskan Fragile dengan berat bruto 5,42 gram dan netto 3,5 gram.
• 1 paket sabu dibungkus plastik klip bening, dibalut tisu dan lakban warna putih bertuliskan Fragile dengan berat bruto 0,23 gram dan netto 0,13 gram.
• 1 paket sabu besar dibungkus plastik klip bening dan lakban warna putih bertuliskan Fragile dengan berat bruto 37,80 gram dan netto 36,18 gram.

Selain narkotika, petugas juga menyita 1 unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi dan 1 unit timbangan digital.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku MDF mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial MR, warga Bogor, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto melalui Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Garut. Sabtu (11/10/2025).

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Garut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku MDF dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kilas Garut News

Recent Posts

Dinsos Garut Salurkan Bantuan Darurat dan Takziah Korban Kebakaran di Banjarwangi

KILASGARUTNEWS.id|Dinas Sosial Kabupaten Garut menyalurkan bantuan tanggap darurat kepada korban kebakaran rumah yang terjadi di…

23 jam ago

Dedi Mulyadi dan Bupati Syakur Hadiri Milad ke-109 ‘Aisyiyah, Tegaskan Dakwah Harus Hadir untuk Kemanusiaan

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri puncak peringatan Milad ke-109 'Aisyiyah yang digelar di Aula…

2 hari ago

Bupati Syakur Hadiri Battle of Honor Vol. 2, Rangga Ramadan Buktikan Bela Diri Bisa Dongkrak Ekonomi

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri langsung kegiatan olahraga bela diri bergengsi bertajuk Temu Tarung…

2 hari ago

Sambut Hari Bhayangkara, Polres Garut Serahkan Rumah Layak Huni kepada Warga Pananjung

KILASGARUTNEWS.id|Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto, S.I.K.,…

2 hari ago

Sentuhan Kemanusiaan Polres Garut, 141 Warga Nikmati Pemeriksaan Kesehatan Gratis

KILASGARUTNEWS.id|Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Garut melalui Seksi Kedokteran dan Kesehatan…

2 hari ago

Temu Tarung Battle of Honor Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Ribuan Penonton Padati GOR Adiwijaya Garut

KILASGARUTNEWS.id|Semarak Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 terus terasa di Kabupaten Garut. Salah satunya melalui gelaran…

2 hari ago