Kriminal

Satnarkoba Polres Garut Amankan Sabu 41 Gram, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial MDF (26), warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, diamankan petugas pada Jumat malam (10/10/2025) di Jalan Terusan Pembangunan, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu siap edar. Barang bukti tersebut antara lain:
• 15 paket sabu dalam plastik klip bening dibalut tisu dan lakban warna putih bertuliskan Fragile dengan berat bruto 3,11 gram dan netto 1,61 gram.
• 15 paket sabu lainnya dalam plastik klip bening dibalut tisu dan lakban warna merah bertuliskan Fragile dengan berat bruto 5,42 gram dan netto 3,5 gram.
• 1 paket sabu dibungkus plastik klip bening, dibalut tisu dan lakban warna putih bertuliskan Fragile dengan berat bruto 0,23 gram dan netto 0,13 gram.
• 1 paket sabu besar dibungkus plastik klip bening dan lakban warna putih bertuliskan Fragile dengan berat bruto 37,80 gram dan netto 36,18 gram.

Selain narkotika, petugas juga menyita 1 unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi dan 1 unit timbangan digital.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku MDF mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial MR, warga Bogor, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto melalui Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Garut. Sabtu (11/10/2025).

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Garut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku MDF dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kilas Garut News

Recent Posts

Keributan Depan Himar Cafe Garut Kota Dibubarkan, Tiga Pemuda Dalam Pengaruh Alkohol Diamankan Polisi

KILASGARUTNEWS.id|Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan WA Taros Kapolres Garut, Polres Garut bergerak cepat merespons adanya…

13 menit ago

Gabungkan Kekuatan Spiritual dan Operasional, Polres Garut Siap Kawal May Day 2026

KILASGARUTNEWS.id|Dalam rangka mengantisipasi pengamanan Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2026, Polres Garut menggelar kegiatan…

39 menit ago

Akar Bambu Raksasa Nyaris Bendung Sungai Jembatan Cikeunyat, Disdamkar Garut Turunkan Kendaraan Pancar

KILASGARUTNEWS.id|Respons cepat ditunjukkan Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Kabupaten Garut saat menangani dampak longsor di wilayah…

12 jam ago

Solid Tanpa Batas, TNI-Polri dan Pemda Garut Rayakan Hari K3 dengan Olahraga Bersama

KILASGARUTNEWS.id|Dalam rangka memperingati Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Sedunia, Polres Garut menggelar kegiatan olahraga…

2 hari ago

Pisah Sambut Dandenpom Garut, Abdusy Syakur Amin: Siap Lanjutkan Sinergi dan Pengabdian

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri acara Pisah Sambut Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) III/2…

3 hari ago

Ribuan Pengunjung Padati GPBG 2026, UMKM di Garut Ikut Panen Rezeki

KILASGARUTNEWS.id|Perhelatan acara Gebyar Pesona Budaya Garut (GPBG) Tahun 2026 berlangsung meriah dan disambut dengan antusiasme…

3 hari ago