Sat Narkoba Polres Garut Amankan Sabu Sabu Senilai 500 Juta di Sukawening, Pemasok Saat Ini Dalam Pengejaran Petugas   - Kilas Garut News

Sat Narkoba Polres Garut Amankan Sabu Sabu Senilai 500 Juta di Sukawening, Pemasok Saat Ini Dalam Pengejaran Petugas  

Avatar photo

- Reporter

Sabtu, 15 Februari 2025 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan Sabu sabu yang dikemas ke dalam toples kue lebaran seberat 500 gram.

i

Sat Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan Sabu sabu yang dikemas ke dalam toples kue lebaran seberat 500 gram.

KILASAGARUTNEWS.id|Sat Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan Sabu sabu yang dikemas ke dalam toples kue lebaran seberat 500 gram.

Petugas pun menciduk satu orang pemilik narkoba yang merupakan pengedar. Selain itu, Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti 500 gram atau senilai Rp 500 juta. 

Pengedar Narkoba yang Polres Garut amankan tersebut, mengemas barang haram jenis sabu dalam toples kue lebaran, agar bisa mengelabui pemeriksaan aparat.

Sabu seberat 500 gram itu adalah milik Sdr. KD (39) warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut. 

Baca Juga :  Digerebek Polisi, Pria di Garut Kedapatan Simpan Ratusan Obat Golongan G

“Kami telah mengamankan seorang pria berinisial KD, atas kepemilikan Narkoba jenis Sabu seberat 500 gram. Jika di uangkan sabu setengah kilogram ini senilai Rp 500 juta,” kata Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, Sabtu (15/2/2025).

“Hasil pemeriksaan, pelaku memesan barang dari pemasok asal Bogor. Kini sudah diperiksa di Mapolres Garut,” jelasnya.

Lanjut Usep, pelaku atau pemasok yang dari Bogor saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Baca Juga :  Gerak Cepat Polsek Caringin! Ribuan Butir Obat Keras Ilegal Disita, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Penangkapan ini merupakan tangkapan cukup besar di awal tahun 2025. Sebab para pengedar barang haram di Garut, jarang memiliki sabu dengan berat 500 gram.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya adalah hukuman mati, atau paling rendah 20 tahun penjara,” pungkas Kasat Narkoba.”

(Deden Kurnia/IMM Polres Garut)

Berita Terkait

Beraksi 8 Kali, Tiga Pelaku Pencurian 5 Kuintal Bawang Merah di Wanaraja Garut Dibekuk Polisi
Kasus Curas Pelajar di Leuwigoong, Satu Terduga Pelaku Diamankan, Satu Lainnya Diburu
Polres Garut Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 5,07 Gram di Karangpawitan
Bobol Rumah di Leles, Residivis Diciduk Tim Sancang Polres Garut
Jaket Ojek Online dan 11 Kunci Disita, Polres Garut Ungkap Kasus Pembobolan Rumah
Todongkan Golok ke Leher Korban, Begal di Leuwidaun Garut Dibekuk Polisi
Peluru Bersarang di Mata Pelajar, Polres Garut Ringkus Pemuda 19 Tahun
Satreskrim Polres Garut Bongkar Dugaan TPPO dan Eksploitasi Seksual di Cikelet, Lima Orang Jadi Tersangka
Berita ini 891 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Beraksi 8 Kali, Tiga Pelaku Pencurian 5 Kuintal Bawang Merah di Wanaraja Garut Dibekuk Polisi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:41 WIB

Polres Garut Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 5,07 Gram di Karangpawitan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Bobol Rumah di Leles, Residivis Diciduk Tim Sancang Polres Garut

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Jaket Ojek Online dan 11 Kunci Disita, Polres Garut Ungkap Kasus Pembobolan Rumah

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Todongkan Golok ke Leher Korban, Begal di Leuwidaun Garut Dibekuk Polisi

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!