Kilas Garut News – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali menggelar Sidang Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat (PPKM) Darurat, yang diselenggarakan di Posko Penegakan Hukum bagi Pelanggar PPKM Darurat yang berlokasi di Area SMKN 12 Garut, simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu (21/7/2021).
Dalam pelaksanaan sidang kali ini, 5 pelanggar didakwa oleh hakim yang yang membacakan putusan secara virtual melalui video telekonferensi. Pelanggaran didominasi oleh pemilik warung sembako yang melanggar jam operasional di masa PPKM Darurat.
Sanksi yang diputuskan pun berbeda-beda, dari yang terendah yaitu denda Rp. 100.000 atau subsider kurungan 1 bulan dan yang tertinggi yaitu denda Rp. 200.000 atau subsider kurungan 1 bulan.(Red***).
KILASGARUTNEWS.id|PROKES Volleyball Academy SMK Bina Bhakti Karangwangi, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, mencatatkan langkah membanggakan dengan…
KILASGARUTNEWS.id|Warga Kampung Bangsasinga, Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, digegerkan oleh dugaan tindak pidana penganiayaan…
KILASGARUTNEWS.id|Rangkaian Kejuaraan Daerah (Kejurda) Futsal Piala Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Tahun 2026 resmi berakhir…
KILASGARUTNEWS.id|Memperingati Hari Jadi ke-78 Polisi Wanita (Polwan) Republik Indonesia Tahun 2026, Polwan Polres Garut menggelar…
KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut Abdusy Syakur Amin memimpin Apel Gabungan di Lapangan Sekretariat Daerah, Jalan Pembangunan, Kecamatan…
KILASGARUTNEWS.id|Komandan Kodim (Dandim) 0611/Garut, Letkol Inf Fahrisal Efendi Sinaga, S.I.P., menegaskan bahwa upacara pengibaran Bendera…