Kilas Kriminal

Sat Narkoba Polres Garut Polda Jabar Gelar Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat-obatan Sediaan Farmasi Tanpa Ijin

Kilas Garut News – Sat Narkoba Polres Garut Gelar Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat-obatan Sediaan Farmasi Tanpa Ijin, Narkotika yang Diduga Sabu-Sabu dan Narkotika yang Diduga Jenis Tembakau Sintetis/Gorila, Kamis (12/08/2021).

Penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, waktu kejadian Hari Sabtu tanggal 07 Agustus 2021, sekira jam 14.00 Wib. Dengan TKP di Kp. Tegalega Desa Langensari Kec. Tarogong Kaler Kab. Garut.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan bahwa Tersangka yang berhasil diamankan diantaranya FB (29) Ibu Rumah Tangga, RE (18) Perempuan, FA (24), AF (18), HN (21), YP (33), HA (41).

Barang yang diamankan 6 (enam) paket narkotika yang diduga jenis sabu sabu. Dengan berat kotor 2,9 gram, Alat hisap sabu (Bong) dan Timbangan digital.

Selain itu, AKBP Wirdhanto menjelaskan bahwa Sat Narkoba Polres Garut telah berhasil mengungkap Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat-obatan Sediaan Farmasi Tanpa Ijin, Narkotika Yang Diduga Sabu-Sabu dan Narkotika yang diduga Jenis Tembakau Sintetis/Gorila Selama PPKM Level 4 di Wilayah Kabupaten Garut dalam kurun waktu kurang lebih 2 minggu terakhir.

Pengungkapan tersebut diantaranya Penyalahgunaan obat obatan sedian farmasi tanpa ijin dengan 2 orang Tersangka dan jumlah barang bukti : 17.267 tablet/butir, Penyalahgunaan Narkotika jenis sintetis/gorila 3 orang tersangka dengan jumlah barang bukti 20 paket seberat 66 gram dan Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu 2 orang tersangka dengan jumlah barang bukti 1 paket seberat 0,39 gram, ungkapnya.

Dengan demikian jumlah tersangka berjumlah Laki-laki 12 Orang Tersangka dan Perempuan 2 Orang Tersangka

Wirdhanto juga menambahkan, bahwa Total Barang Bukti, Sabu sabu 7 Paket seberat 3,29 Gram, Tembakau Sintetis : 20 Paket seberat 66 Gram, Obat obatan : 17.267 Butir/Tablet dan turut diamankan Alat Hisap Sabu Sabu (bong) serta Timbangan elektrik.

Pasal yang dipersangkakan, Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman penjara 4 Tahun s/d 20 Tahun dan Pasal 196 Jo Pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 83 UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, pungkas Kapolres.(Red*)

Admin

Recent Posts

Pamit Bertugas, Kompol Bayu Tri Nugraha Sampaikan Salam Perpisahan untuk Keluarga Besar Polres Garut

KILASGARUTNEWS.id|Suasana haru mewarnai rangkaian kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakapolres Garut di Mapolres Garut, Sabtu…

4 jam ago

Kapolres Garut Pimpin Sertijab Wakapolres dan Kapolsek, Sejumlah Perwira Berganti Posisi

KILASGARUTNEWS.id|Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto memimpin langsung upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakapolres Garut…

12 jam ago

Penertiban PKL Jadi Langkah Awal Penataan Kota Garut

KILASGARUTNEWS.id|Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, turun langsung memantau proses penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di…

15 jam ago

Kementerian LH RI Dukung Langkah Abdusy Syakur Amin Atasi Persoalan Sampah di Garut

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menerima kunjungan kerja dari Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian…

2 hari ago

174 Jemaah Haji Garut Menuju Tanah Suci, Doa dan Harapan Mengiringi Keberangkatan

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, secara resmi melepas keberangkatan 174 Jemaah Haji Kloter 22 KJT…

2 hari ago

KDM Gegerkan Milangkala Tatar Sunda di Garut, Jalur Kirab Mahkota Binokasih Resmi Jadi Jalan Provinsi

KILASGARUTNEWS.id|Kemeriahan luar biasa mewarnai perayaan Milangkala Tatar Sunda yang digelar di Kabupaten Garut pada Selasa…

2 hari ago