Kilas Kriminal

Sat Narkoba Polres Garut Polda Jabar Gelar Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat-obatan Sediaan Farmasi Tanpa Ijin

Kilas Garut News – Sat Narkoba Polres Garut Gelar Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat-obatan Sediaan Farmasi Tanpa Ijin, Narkotika yang Diduga Sabu-Sabu dan Narkotika yang Diduga Jenis Tembakau Sintetis/Gorila, Kamis (12/08/2021).

Penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, waktu kejadian Hari Sabtu tanggal 07 Agustus 2021, sekira jam 14.00 Wib. Dengan TKP di Kp. Tegalega Desa Langensari Kec. Tarogong Kaler Kab. Garut.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan bahwa Tersangka yang berhasil diamankan diantaranya FB (29) Ibu Rumah Tangga, RE (18) Perempuan, FA (24), AF (18), HN (21), YP (33), HA (41).

Barang yang diamankan 6 (enam) paket narkotika yang diduga jenis sabu sabu. Dengan berat kotor 2,9 gram, Alat hisap sabu (Bong) dan Timbangan digital.

Selain itu, AKBP Wirdhanto menjelaskan bahwa Sat Narkoba Polres Garut telah berhasil mengungkap Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat-obatan Sediaan Farmasi Tanpa Ijin, Narkotika Yang Diduga Sabu-Sabu dan Narkotika yang diduga Jenis Tembakau Sintetis/Gorila Selama PPKM Level 4 di Wilayah Kabupaten Garut dalam kurun waktu kurang lebih 2 minggu terakhir.

Pengungkapan tersebut diantaranya Penyalahgunaan obat obatan sedian farmasi tanpa ijin dengan 2 orang Tersangka dan jumlah barang bukti : 17.267 tablet/butir, Penyalahgunaan Narkotika jenis sintetis/gorila 3 orang tersangka dengan jumlah barang bukti 20 paket seberat 66 gram dan Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu 2 orang tersangka dengan jumlah barang bukti 1 paket seberat 0,39 gram, ungkapnya.

Dengan demikian jumlah tersangka berjumlah Laki-laki 12 Orang Tersangka dan Perempuan 2 Orang Tersangka

Wirdhanto juga menambahkan, bahwa Total Barang Bukti, Sabu sabu 7 Paket seberat 3,29 Gram, Tembakau Sintetis : 20 Paket seberat 66 Gram, Obat obatan : 17.267 Butir/Tablet dan turut diamankan Alat Hisap Sabu Sabu (bong) serta Timbangan elektrik.

Pasal yang dipersangkakan, Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman penjara 4 Tahun s/d 20 Tahun dan Pasal 196 Jo Pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 83 UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, pungkas Kapolres.(Red*)

Admin

Recent Posts

254 Ribu Petani Garut Terdaftar RDKK, Penyaluran Pupuk Subsidi Capai 50 Persen

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menerima silaturahmi jajaran Manajemen PT Pupuk Indonesia Regional Jawa Barat…

3 hari ago

Polres Garut Gagalkan Dugaan Penyalahgunaan 560 Liter Pertalite Subsidi di Cibalong

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut mengamankan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka…

3 hari ago

Dandim 0611/Garut Perkuat Sinergi dengan Empat Instansi, Bahas Ketahanan Pangan hingga Penanggulangan Bencana

KILASGARUTNEWS.id|Komandan Kodim 0611/Garut Letkol Inf. Fahrisal Efendi Sinaga, S.I.P., melaksanakan serangkaian kunjungan kerja dan silaturahmi…

3 hari ago

Jaga Ekosistem Laut, Polres Garut Lepasliarkan 2.877 Benih Lobster di Pangandaran

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut melalui Unit I Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama…

4 hari ago

Apel Siaga Karhutla Digelar, Kapolres Garut Ingatkan Pentingnya Pencegahan Dini

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut menggelar Apel Gelar Pasukan dan Peralatan dalam rangka penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan…

4 hari ago

Dari Sembako hingga Buku dan Sepatu, Kapolres Garut Peduli Pendidikan Anak di Cibatu

KILASGARUTNEWS.id|Bentuk kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan oleh jajaran Polres Garut. Kapolres Garut AKBP Niko N.…

5 hari ago