Categories: Redaksi Kilas

Sabu Hampir Beredar Luas, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku di Garut

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial D.K. (29), warga Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Jalan Merdeka, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup besar yang telah dikemas dalam berbagai bentuk siap edar,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain ratusan paket sabu dengan total berat bruto mencapai 197,8 gram, yang dikemas dalam plastik klip bening, sedotan, serta disembunyikan dalam berbagai kemasan, termasuk bungkus rokok. Selain itu, turut diamankan alat pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, alat hisap, serta satu unit handphone dan kendaraan roda dua yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial B, yang saat ini masih dalam pengejaran. Pelaku berperan sebagai perantara atau kurir dalam peredaran narkotika tersebut dengan imbalan berupa uang serta konsumsi sabu secara gratis.

“Pelaku mengaku menjalankan peran sebagai kurir untuk mendapatkan keuntungan ekonomi sekaligus untuk kepentingan pribadi,” ujarnya kepada awak media. Jumat (24/4/2026).

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Garut guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

(wan)

Kilas Garut News

Recent Posts

Polsek Garut Kota Kejar hingga Kalimantan, DPO Pengeroyokan Berhasil Diamankan

KILASGARUTNEWS.id|Kepolisian Sektor (Polsek) Garut Kota Polres Garut berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang…

20 jam ago

Seminar Kepemudaan BEM KBM IPI 2026 Sukses Digelar, Kadispora Garut Beri Dukungan Penuh Pengembangan Pemuda

KILASGARUTNEWS.id|Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Institut Pendidikan Indonesia (IPI) Garut sukses menggelar…

22 jam ago

Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H, Bupati Garut Ajak Warga Berani Berubah dan Kenalkan Program Garut Berhaji

KILASGARUTNEWS.id|Pemerintah Kabupaten Garut memanfaatkan momentum menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah untuk mengajak…

1 hari ago

89 Atlet Garut Siap Tempur di Popwilda Jabar 2026, Bupati Lepas dengan Penuh Optimisme

KILASGARUTNEWS.id|Semangat juang atlet pelajar Kabupaten Garut resmi dikobarkan. Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melepas kontingen…

1 hari ago

Dukung Generasi Sehat, Kapolda Jabar Tinjau Langsung SPPG Kemala Bhayangkari Garut

KILASGARUTNEWS.id|Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan., S.I.K.,S,H.,M.H. bersama Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat…

1 hari ago

Kapolda Jabar Pantau Dapur Gizi di Sukawening, Dorong Pelayanan Masyarakat Lebih Berkualitas

KILASGARUTNEWS.id|Komitmen mendukung peningkatan kualitas gizi masyarakat terus diperkuat jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat. Kapolda Jawa…

1 hari ago