KILASGARUTNEWS.id|Tanggapi maraknya rekaman video viral tentang adanya seorang pria yang meletuskan senjata api genggam, kurang dari 24 jam tim Sancang Polres Garut menangkap pemeran pria yang berada dalam rekaman video tersebut.
Video rekaman tersebut diketahui viral pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, pada hari Jum’at tanggal 17 November 2023 sekitar pukul 01.00 WIB tim Sancang Polres Garut berhasil membekuk pelaku yang sedang berada di salah satu tempat hiburan.
Ketika diamankan pelaku mengaku bernama “SN” (34) warga Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut, dan ia pun mengakui bahwa pria yang ada dalam rekaman video tersebut adalah benar dirinya. Sehingga Polres Garut segera melakukan penangkapan tersangka berikut barang bukti.
Atas hal tersebut Polres Garut menggelar kegiatan press release terkait kepemilikan senjata ilegal yang dipimpin langsung oleh Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, di Aula Mumun Surachman Mapolres Garut. Senin (20/11/2023).
Pada kegiatan press release tersebut turut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinado, Kasie Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi, Kanit Jatanras Polres Garut Ipda Andrian Yoga, anggota Sat Reskrim Polres Garut, anggota Sie Humas Polres Garut dan para awak media Kabupaten Garut.
“Modus operandi pelaku adalah diketahui membawa senjata api rakitan,Polres Garut pun berhasil mengamankan satu orang pelaku berikut barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, satu pucuk senjata airsoft gun, satu buah peluru hampa, enam buah peluru rakitan, satu set peluru Gotri dan enam buah selongsongnya.” Imbuh Yonky.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo, S.H, MM., pun membeberkan jika adanya informasi pelaku selama ini mengaku-ngaku menjadi anggota Polri di bagian Buser, namun perlu digaris bawahi pelaku bukanlah anggota Polri melainkan masyarakat sipil. Atas dasar informasi tersebut pihak kepolisian masih melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku.
“Tersangka akan disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No.12 Tahun 1951 terkait memiliki, menyembunyikan, menyimpan, mempergunakan atau mengeluarkan sesuatu senjata api, amunisi,dan atau sesuatu bahan peledak tanpa hak. Tersangka pun akan dikenakan ancaman kurang lebih selama 10 tahun atas perbuatannya tersebut.” Tutup Yonky.
(Deden Kurnia*).
KILASGARUTNEWS.id|Sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Pangalengan Polresta Bandung melaksanakan kegiatan…
KILASGARUTNEWS.id|Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional yang menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam mewujudkan…
KILASGARUTNEWS.id|Sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan, Anggota Bhabinkamtibmas turut aktif melaksanakan…
KILASGARUTNEWS.id|Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Baleendah melaksanakan kegiatan pemantauan pertumbuhan tanaman…
KILASGARUTNEWS.id|Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Desa Cangkuang Kulon Polsek Dayeuhkolot Polresta Bandung,…
KILASGARUTNEWS.id|Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Desa Panundaan Polsek Ciwidey Polresta Bandung, Aipda…