Kilas Garut News-Polsek Tarogong Kidul melaksanakan rajia minuman keras dalam rangka menjaga ketertiban umum di wilayah hukum Polsek Tarogong Kidul.
“Unit Reskrim polsek Tarogong Kidul yang dipimpin oleh Ipda Ari Hartono, SE beserta 2 anggota melaksanakan operasi Pekat Cipta Kondisi diwilayah hukum Polsek Tarogong Kidul.” Ujar Kapolsek.
Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Alit Kadarusman mengatakan, “Rajia minuman keras dilaksanakan pada hari Jumat , tanggal 19 Agustus 2022, dari mulai pukul 19.00 wib sampai dengan selesai bertempat Jalan pembangunan kel.Sukajaya Kecamatan Tarogong Kidul Kab.Garut.” ujarnya.
“Adapun hasil dari operasi tersebut telah diamankan satu orang penjual atas nama “R” dengan barang bukti sebanyak 43 (empat puluh tiga) botol minuman keras berbagai jenis dan merk”. Sambungnya.
Kapolsek menyampaikan pula bahwa terhadap pelaku atas pelanggaran tersebut dipersangkakan pasal 23 ayat (1) Perda Kab. Garut No. 13 Th. 2015 tentang perubahan atas Perda No. 2 Th. 2008 tentang perbuatan anti maksiat Yo pasal 538 Kuhp.(Deden Kurnia*).
KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut terus menggencarkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menekan potensi gangguan keamanan dan…
KILASGARUTNEWS.id|Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Kontingen Kabupaten Garut. Atlet Muay Thai putri, Putri Yaasin Sastrianie, sukses…
KILASGARUTNEWS.id|Jajaran Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul, Polres Garut, berhasil membongkar aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor)…
KILASGARUTNEWS|Dugaan penculikan terhadap seorang balita berusia 2 tahun berinisial SIA menggegerkan warga Perumahan Bumi Malayu…
KILASGARUTNEWS.id|Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Garut menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan sosial dan kesehatan secara adil,…
KILASGARUTNEWS.id|Peredaran minuman beralkohol tanpa izin kembali menjadi perhatian jajaran Polres Garut. Kali ini, Satuan Reserse…