KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut lakukan penertiban kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar pada Rabu (12/4/2023).
Kegiatan penertiban kendaraan tersebut bertempat di pertigaan Cisandaan Desa Pananjung, Kecamatan Pamulihan, Garut.
Berdasarkan arahan dari Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro agar sigap lakukan tindakan terhadap yang menjadi keresahan masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Pamulihan Iptu Wawan sebagai penanggung jawab kegiatan.
Kendaraan roda 2 yang menggunakan knalpot tidak standar itu sudah menjadi keluhan masyarakat sekitar.
Polsek Pamulihan Polres Garut telah mengamankan 10 kendaraan roda 2 yang tidak menggunakan knalpot standar.
Kendaraan tersebut dapat diambil setelah di ganti dengan knalpot standar. Pemilik motor yang diamankan harus membuat surat pernyataan yang diketahui Kepala Desa dan perwakilan orang tua untuk menggunakan knalpot standar.
“Kami akan menindak tegas para pengguna knalpot tidak standar karena mengganggu masyarakat. Selanjutnya kami akan lakukan pemusnahan knalpot tidak standar tersebut” Tutup Kapolsek Pamulihan. (Deden Kurnia*).
KILASGARUTNEWS.id|Dua Agen BRI Link, Rafa Cell dan Subadri, menerima hadiah setelah berhasil menjadi pemenang Program…
KILASGARUTNEWS.id|Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026, Satlantas Polres Garut menggelar…
KILASGARUTNEWS.id|Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menyambut kepulangan 10 warga yang selamat dari musibah tenggelamnya Kapal Virgo…
KILASGARUTNEWS.id|Suasana duka menyelimuti Kampung Panyingkiran, Desa Situsaeur, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (16/9/2026).…
KILASGARUTNEWS.id|Duka mendalam menyelimuti keluarga dan warga Kampung Panyingkiran, RT 03 RW 07, Desa Situsaeur, Kecamatan…
KILASGARUTNEWS.id|Tidak semua warga penyandang disabilitas memiliki kemampuan untuk menyuarakan kebutuhan hidupnya. Sebagian dari mereka bahkan…