Kilas Kriminal

Polres Garut Ungkap 21 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Dan Psikotropika, Sebanyak 36 Pelaku Diamankan

KILASGARUTNEWS.id|Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika , psikotropika, dan obat keras terbatas (OKT) terus dilakukan dengan tegas oleh Kepolisian Resort Garut. Dalam rentang bulan April hingga Mei 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap 21 kasus tindak pidana terkait narkoba dengan total 36 pelaku berhasil dipenjarakan.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit, dan Kasi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi P, S.H., mengungkapkan keberhasilan Sat Narkoba Polres Garut dalam menanggulangi peredaran gelap narkotika dengan kegiatan press release di depan awak media Kabupaten Garut. Kamis (06/06/2024).

Yonky menyebutkan bahwa hasil pengungkapan tindak pidana narkoba dari bulan April sampai dengan Mei 2024,ada 21 kasus jumlah tindak pidana/crime total, dengan jumlah penyelesaian perkara/clear clearance sebanyak 21 kasus selama kurun waktu 1 bulan, dengan jumlah tersangka sebanyak 35 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

“Para pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan berasal dari berbagai latar belakang profesi dan usia. Tidak hanya laki-laki, namun juga ada satu orang perempuan di antara pelaku yang berhasil kami tangkap,” ungkap Yonky.

Dari hasil pengungkapan, jenis narkoba yang paling dominan adalah sabu-sabu, dengan 7 kasus dengan total 17 tersangka. Disusul oleh tembakau sintetis dengan 3 kasus dengan 6 tersangkanya. Kemudian untuk kasus psikotropika ada sebanyak 6 kasus dengan 7 tersangka, serta kasus obat keras terbatas (OKT) sebanyak 5 kasus dengan 6 tersangka.

Selain mengamankan puluhan pelaku, Polres Garut juga mengamankan beberapa barang bukti yang meliputi 25,1 gram sabu-sabu, 87,45 gram tembakau sintetis, 6,80 gram bibit tembakau sintetis, 963 butir psikotropika, dan 2.950 butir obat keras terbatas.

Modus operandi para pelaku melibatkan penyimpanan, pemilikan, penanaman, penyebaran, dan konsumsi narkotika. Selain itu, ada dugaan penyalahgunaan psikotropika serta tindak pidana di bidang kesehatan dengan menjual dan menyebarkan obat keras terbatas tanpa resep dokter.

Dalam penanganan kasus-kasus ini, Polres Garut menerapkan pasal-pasal yang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Untuk kasus narkotika jenis sabu-sabu, dikenakan pasal 111 ayat (1) dan (2), pasal 112 ayat (1) dan (2), jo pasal 114 ayat (1) dan (2), jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Sementara untuk kasus psikotropika, dikenakan pasal 62 dan/atau pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Sedangkan untuk kasus obat-obatan, dikenakan pasal 435 dan 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

Dengan berhasilnya penegakan hukum terhadap kasus-kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas ini, diharapkan dapat menyelamatkan generasi muda Kabupaten Garut sebanyak 130.759 jiwa dari dampak negatif penyalahgunaan zat-zat adiktif tersebut. Para pelaku saat ini telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Garut.

Kepolisian Resort Garut menghimbau kepada masyarakat untuk terus aktif dalam memberikan informasi dan kerjasama dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika dan zat adiktif lainnya demi terwujudnya lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.(Deden Kurnia/Humas Polres Garut*).

Kilas Garut News

Recent Posts

Polres Garut Bongkar 22 Kasus Narkoba, 27 Tersangka Diciduk Barang Bukti Tembus Rp1 Miliar

KILASGARUTNEWS.id|Peredaran gelap narkotika dan obat-obatan tertentu di Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan. Dalam pengungkapan kasus…

4 jam ago

Operasi Patuh Lodaya 2026 Resmi Dimulai, Kapolres Garut Tegaskan Keselamatan, Pelanggaran Tak Bisa Diabaikan

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lodaya 2026 di Mapolres Garut, Senin (26/10/2026).…

7 jam ago

Detik-Detik Perahu Nelayan Dihantam Ombak di Santolo, Tiga Nelayan Dilarikan ke Puskesmas

KILASGARUTNEWS.id|Gelombang besar menerjang perahu nelayan Muara Jaya di perairan Santolo, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Minggu…

8 jam ago

Tak Bedakan Agama, Kapolres Garut Pastikan Keamanan Ibadah Umat Kristiani

KILASGARUTNEWS.id|Dalam rangka mempererat silaturahmi, menjaga kerukunan antarumat beragama, serta memperkuat toleransi di tengah keberagaman masyarakat,…

1 hari ago

Polres Garut Sita 75 Botol Miras, Kapolres AKBP Niko Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut terus memperketat upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Melalui Kegiatan Kepolisian…

1 hari ago

Dandim 0611/Garut Beri Pesan Khusus kepada Babinsa dan Persit Saat Kunjungan ke Tiga Koramil

KILASGARUTNEWS.id|Komandan Kodim (Dandim) 0611/Garut, Letkol Inf. Fahrisal Efendi Sinaga, S.I.P., didampingi Ibu Ketua Persit KCK…

2 hari ago