Kriminal

Polres Garut Tangani Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pelaku Dititipkan ke LPKS

KILASGARUTNEWS.id|Satreskrim Polres Garut melalui Unit IV PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) saat ini tengah menangani perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Kejadian memilukan ini terjadi pada Kamis, 26 Juni 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di Kecamatan Karangpawitan, Berdasarkan laporan, korban yang merupakan seorang perempuan berusia 4 tahun ini menjadi korban persetubuhan oleh seorang anak laki-laki berusia 14, yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan kejadian bermula saat korban hendak pulang ke rumah dan di panggil oleh pelaku. Korban kemudian dibujuk masuk ke rumah pelaku dan di dalam rumah itulah diduga terjadinya tindakan persetubuhan, Korban kemudian mengeluhkan rasa sakit pada bagian intimnya kepada orang tua, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib.

Saat ini, Satreskrim Polres Garut telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk UPTD PPA Kabupaten Garut, Dinas Sosial, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk penanganan lebih lanjut. Selain itu, Unit IV PPA telah melakukan langkah-langkah awal seperti pemeriksaan korban, saksi-saksi, dan terlapor, serta mengamankan barang bukti.

“Sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), pada hari ini kami secara resmi melakukan penitipan ABH ke LPKS (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial) Al’Anatusshibyan. Proses penitipan di saksikan langsung oleh pihak kepolisian, keluarga ABH, dan pihak LPKS.” Ujar Kasat Reskrim kepada awak media, Sabtu (05/07/2025).

Penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan memperhatikan hak-hak anak baik sebagai korban maupun pelaku.

“Kami akan terus melanjutkan penyelidikan dengan pendekatan yang profesional dan humanis, serta menggandeng lembaga terkait untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap anak,” tambah AKP Joko.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap anak dan edukasi tentang batasan perilaku serta dampak hukum dari tindak kekerasan seksual, khususnya terhadap anak di bawah umur.

(dk/IMM Polres Garut)

Kilas Garut News

Recent Posts

Bupati Garut Perketat Retribusi Parkir, Inspektorat Diminta Cek Setoran yang Tak Wajar

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin rapat ekspose mengenai potensi penarikan retribusi parkir Tahun Anggaran…

10 jam ago

Polres Garut Apresiasi Inovator Ketahanan Pangan, Atlet, Kreator Digital, hingga Penggerak Masyarakat

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut menggelar Upacara Pemberian Penghargaan kepada personel berprestasi dan masyarakat yang telah memberikan kontribusi…

1 hari ago

Bupati Garut Siapkan Monitoring Digital, Serapan Anggaran SKPD Dipantau Real-Time

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menegaskan pentingnya percepatan dan optimalisasi penyerapan anggaran oleh Satuan Kerja…

1 hari ago

360 Mahasiswa PPG UPI Siap Mengabdi di Garut, Bupati Targetkan Lompatan Mutu Pendidikan

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, secara resmi membuka Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (P2M) Mahasiswa Pendidikan…

1 hari ago

PLN dan BCA Serahkan Bantuan USG Rp400 Juta untuk Dukung Kesehatan Ibu Hamil di Garut

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin Apel Gabungan yang dilaksanakan di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda)…

2 hari ago

Bupati Garut Tancap Gas Percepat Pengentasan Kemiskinan Ekstrem, Seluruh Pilar Sosial Digerakkan

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin Rapat Koordinasi Sinergitas Pilar-Pilar Sosial terhadap Pengentasan Kemiskinan Ekstrem…

2 hari ago