Kriminal

Polres Garut Tangani Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pelaku Dititipkan ke LPKS

KILASGARUTNEWS.id|Satreskrim Polres Garut melalui Unit IV PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) saat ini tengah menangani perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Kejadian memilukan ini terjadi pada Kamis, 26 Juni 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di Kecamatan Karangpawitan, Berdasarkan laporan, korban yang merupakan seorang perempuan berusia 4 tahun ini menjadi korban persetubuhan oleh seorang anak laki-laki berusia 14, yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan kejadian bermula saat korban hendak pulang ke rumah dan di panggil oleh pelaku. Korban kemudian dibujuk masuk ke rumah pelaku dan di dalam rumah itulah diduga terjadinya tindakan persetubuhan, Korban kemudian mengeluhkan rasa sakit pada bagian intimnya kepada orang tua, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib.

Saat ini, Satreskrim Polres Garut telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk UPTD PPA Kabupaten Garut, Dinas Sosial, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk penanganan lebih lanjut. Selain itu, Unit IV PPA telah melakukan langkah-langkah awal seperti pemeriksaan korban, saksi-saksi, dan terlapor, serta mengamankan barang bukti.

“Sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), pada hari ini kami secara resmi melakukan penitipan ABH ke LPKS (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial) Al’Anatusshibyan. Proses penitipan di saksikan langsung oleh pihak kepolisian, keluarga ABH, dan pihak LPKS.” Ujar Kasat Reskrim kepada awak media, Sabtu (05/07/2025).

Penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan memperhatikan hak-hak anak baik sebagai korban maupun pelaku.

“Kami akan terus melanjutkan penyelidikan dengan pendekatan yang profesional dan humanis, serta menggandeng lembaga terkait untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap anak,” tambah AKP Joko.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap anak dan edukasi tentang batasan perilaku serta dampak hukum dari tindak kekerasan seksual, khususnya terhadap anak di bawah umur.

(dk/IMM Polres Garut)

Kilas Garut News

Recent Posts

Air Setinggi 30 Cm Rendam Rumah Warga, Polisi Bergerak Cepat Tangani Banjir di Karangpawitan

KILASGARUTNEWS.id|Hujan yang mengguyur wilayah Kabupaten Garut mengakibatkan luapan saluran irigasi hingga menyebabkan banjir di Kampung…

5 menit ago

Polri Hadir dengan Hati, Polsek Bungbulang Gelar Aksi Jumat Berkah

KILASGARUTNEWS.id|Semangat berbagi dan kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan oleh jajaran Polsek Bungbulang Polres Garut melalui…

9 menit ago

Dibina, Bukan Dipenjara: Cara Humanis Polsek Cibatu Tangani Pelajar Penjual Miras

KILASGARUTNEWS.id|Polsek Cibatu Polres Garut mengambil langkah tegas namun humanis dengan melakukan musyawarah dan pembinaan terhadap…

14 menit ago

Antara Data dan Realita, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) AL Usman Kembali Salurkan Kursi Roda 3 in 1 Bagi Penyandang Disabilitas di Karangpawitan

KILASGARUTNEWS.id|Kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh LKSA Al Usman Sucinaraja melalui penyaluran bantuan kursi roda 3…

3 jam ago

Dari Polisi untuk Kemanusiaan, Donor Darah di Garut Disambut Antusias

KILASGARUTNEWS.id|Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh Polres Garut melalui kegiatan donor darah rutin yang digelar…

2 hari ago

Program MBG di Garut Terus Dievaluasi untuk Pelayanan Maksimal

KILASGARUTNEWS.id|Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut, Agus Kurniawan, melakukan monitoring pelaksanaan Program Makan…

2 hari ago