Redaksi Kilas

Polres Garut Gelar Press Release Terkait Penindakan Ribuan Knalpot Tidak Standard di Kabupaten Garut

KILASGARUTNEWS.id|Bertempat di halaman Sat Lantas Polres Garut Jl. Jendral Sudirman no.204, Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, memimpin kegiatan press release terkait penindakan knalpot tidak standar/knalpot brong di depan awak media Kabupaten Garut. Selasa (31/10/2023).

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kasat Lantas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi, S.A.P, Kasie Propam Polres Garut Iptu Budiman, S.H. KBO Sat Lantas Polres Garut Iptu Suarna, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Garut Iptu Priyo, anggota Sie Humas Polres Garut dan awak media Kabupaten Garut.

Kapolres Garut menyebutkan jika Polres Garut melakukan penindakan terhadap pengendara kendaraan bermotor roda dua dari periode bulan Januari hingga Oktober tahun 2023 sebanyak 1.011 (seribu sebelas) unit.

Adapun dasar hukum penindakan pelanggar knalpot tidak standar yakni Pasal 106 ayat (3) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Pasal 285 ayat (1) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Barang bukti yang kita amankan memiliki produk/merk yang  bermacam-macam, ada produk lokal maupun import, untuk mayoritas pelanggar yaitu anak muda kategori di bawah usia 30 tahun. Polres Garut melakukan penindakan tidak hanya di perkotaan, bahkan sampai ke perkampungan dan apabila ditemukan pelanggaran akan kami laksanakan penindakan.” Kata Yonky.

Selain melakukan penindakan Polres Garut khususnya Sat Lantas Polres Garut melakukan upaya seperti sosialisasi dan memberikan himbauan kepada masyarakat terkait larangan penggunaan knalpot tidak standar, karena selain melanggar peraturan dan mengganggu kenyamanan pengendara/warga lain dengan menimbulkan polusi suara.

Kami juga terus berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan sosialisasi dan himbauan terkait larangan penggunaan knalpot tidak standar (brong). Selain menindak pengendara yang menggunakan knalpot brong Polres Garut pun memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada bengkel agar tidak melayani, menjual ataupun memasang knalpot tidak standar kepada pengguna kendaraan bermotor yang hendak memasangnya.” Tutup Yonky.

(Deden Kurnia*).

 

Kilas Garut News

Recent Posts

Pisah Sambut Dandenpom Garut, Abdusy Syakur Amin: Siap Lanjutkan Sinergi dan Pengabdian

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri acara Pisah Sambut Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) III/2…

16 jam ago

Ribuan Pengunjung Padati GPBG 2026, UMKM di Garut Ikut Panen Rezeki

KILASGARUTNEWS.id|Perhelatan acara Gebyar Pesona Budaya Garut (GPBG) Tahun 2026 berlangsung meriah dan disambut dengan antusiasme…

23 jam ago

Sebelum ke Tanah Suci Ustadz Suryadi Gelar Syukuran, Camat Karangpawitan dan Warga Hadir Ikut Mendoakan

KILASGARUTNEWS.id|Menjelang keberangkatan menunaikan ibadah haji tahun ini, Ustadz Suryadi menggelar acara syukuran bersama warga di…

2 hari ago

Aksi Sosial TMMD ke-128 Garut, Dansatgas Antar Bansos Langsung ke Pintu Rumah Warga

KILASGARUTNEWS.id|Dansatgas TMMD ke-128 Kodim 0611/Garut, Letkol Inf Andrik Fachrizal, menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan menyalurkan…

2 hari ago

TMMD 128 di Cidahu, TNI dan Warga Sulap Jalan Rusak Jadi Layak

KILASGARUTNEWS.id|Semangat gotong royong terlihat kuat dalam kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 yang dilaksanakan…

3 hari ago

Jangan Nikah Siri, Wabup Garut Putri Karlina Ingatkan Nikah di KUA Itu Gratis

KILASGARUTNEWS.id|Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, menghadiri acara Layanan Isbat Nikah yang diselenggarakan di Kantor Pengadilan…

3 hari ago