Redaksi Kilas

Polres Garut Gelar Press Release Terkait Penindakan Ribuan Knalpot Tidak Standard di Kabupaten Garut

KILASGARUTNEWS.id|Bertempat di halaman Sat Lantas Polres Garut Jl. Jendral Sudirman no.204, Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, memimpin kegiatan press release terkait penindakan knalpot tidak standar/knalpot brong di depan awak media Kabupaten Garut. Selasa (31/10/2023).

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kasat Lantas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi, S.A.P, Kasie Propam Polres Garut Iptu Budiman, S.H. KBO Sat Lantas Polres Garut Iptu Suarna, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Garut Iptu Priyo, anggota Sie Humas Polres Garut dan awak media Kabupaten Garut.

Kapolres Garut menyebutkan jika Polres Garut melakukan penindakan terhadap pengendara kendaraan bermotor roda dua dari periode bulan Januari hingga Oktober tahun 2023 sebanyak 1.011 (seribu sebelas) unit.

Adapun dasar hukum penindakan pelanggar knalpot tidak standar yakni Pasal 106 ayat (3) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Pasal 285 ayat (1) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Barang bukti yang kita amankan memiliki produk/merk yang  bermacam-macam, ada produk lokal maupun import, untuk mayoritas pelanggar yaitu anak muda kategori di bawah usia 30 tahun. Polres Garut melakukan penindakan tidak hanya di perkotaan, bahkan sampai ke perkampungan dan apabila ditemukan pelanggaran akan kami laksanakan penindakan.” Kata Yonky.

Selain melakukan penindakan Polres Garut khususnya Sat Lantas Polres Garut melakukan upaya seperti sosialisasi dan memberikan himbauan kepada masyarakat terkait larangan penggunaan knalpot tidak standar, karena selain melanggar peraturan dan mengganggu kenyamanan pengendara/warga lain dengan menimbulkan polusi suara.

Kami juga terus berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan sosialisasi dan himbauan terkait larangan penggunaan knalpot tidak standar (brong). Selain menindak pengendara yang menggunakan knalpot brong Polres Garut pun memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada bengkel agar tidak melayani, menjual ataupun memasang knalpot tidak standar kepada pengguna kendaraan bermotor yang hendak memasangnya.” Tutup Yonky.

(Deden Kurnia*).

 

Kilas Garut News

Recent Posts

Hari Bhayangkara ke-80, Satpolairud Polres Garut Sambangi Purnawirawan Polri Penuh Kehangatan

KILASGARUTNEWS.id|Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres…

17 jam ago

Polisi dan INAFIS Bergerak Cepat Usai Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Malangbong

KILASGARUTNEWS.id|Personel Polsek Malangbong Polres Garut bergerak cepat melakukan pengecekan dan pengamanan lokasi setelah menerima laporan…

17 jam ago

Bupati Syakur Saksikan Langsung, Persigar Garut Tembus 16 Besar Nasional

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyaksikan langsung pertandingan antara Persigar Garut melawan Persepam Pamekasan dalam…

2 hari ago

Polri Kawal Penyerapan 4 Ton Jagung ke Bulog, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional di Garut

KILASGARUTNEWS.id|Polri terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional melalui pengawalan penyerapan hasil panen…

2 hari ago

Diduga Kebocoran Produksi Bertahun-tahun, PTPN I Regional 2 Kebun Bunisari Didesak Diaudit dan Evaluasi Total

KILASGARUTEWS.id|Dugaan kebocoran produksi di lingkungan PTPN I Regional 2 Kebun Bunisari Lendra, khususnya di wilayah…

3 hari ago

Pelayanan Publik Desa Cigadog Makin Prima, LKSA Al-Usman Sucinaraja Turut Dampingi Warga Urus Adminduk dan Bantuan Sosial

KILASGARUTNEWS.id|Komitmen Pemerintah Desa Cigadog, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kembali…

4 hari ago