Categories: Redaksi Kilas

Polres Garut Bongkar Produksi Teh Herbal Diduga Tirukan Merek Sehatku Herbal, Empat Tersangka Diciduk

KILASGARUTNEWS.id|Jajaran Polres Garut mengungkap dugaan tindak pidana penggunaan merek tanpa hak dan kegiatan usaha perdagangan tanpa perizinan yang dipersyaratkan, terkait produksi serta penjualan teh herbal yang diduga menyerupai merek terdaftar milik pihak lain. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Pengungkapan perkara itu disampaikan dalam konferensi pers pada Sabtu (10/10/2026). Keempat tersangka masing-masing berinisial TR (23), warga Kecamatan Leuwigoong; BN (28), warga Kecamatan Leles; serta R (56) dan J (45), warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Kasus ini bermula dari kecurigaan perusahaan pemilik merek Sehatku Herbal terhadap penurunan omzet penjualan setiap bulan. Pihak perusahaan menduga terdapat produk teh herbal yang dipasarkan pihak lain dengan kemasan menyerupai merek miliknya.

Temuan produk yang diduga menggunakan merek tanpa hak di wilayah Kabupaten Garut kemudian dilaporkan kepada Polres Garut pada 2 Oktober 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menelusuri asal-usul produk yang dipersoalkan. Hasilnya, empat tersangka berhasil diamankan dari tiga lokasi berbeda.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga memproduksi teh herbal menggunakan serbuk yang disebut berasal dari tanaman kumis kucing. Serbuk tersebut dimasukkan ke dalam kantong teh, kemudian dikemas dengan kemasan bertuliskan “Teh Daun Kumis Kucing dan Jahe Kunyit Daun Sirih Manjakani”.

Kemasan produk tersebut diduga menyerupai merek Sehatku Herbal milik pihak pelapor.

Produk kemudian dipasarkan secara daring melalui platform perdagangan elektronik TikTok menggunakan akun @sehatkuherball.

Dalam menjalankan aktivitas tersebut, para tersangka diduga membeli bahan baku serbuk teh melalui marketplace, menyiapkan kantong teh, lalu melakukan pengemasan menggunakan kemasan yang dipersoalkan sebelum menjualnya kepada konsumen.

Dari kegiatan tersebut, para tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp3 juta hingga Rp5 juta per bulan.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi dan penjualan produk teh herbal tersebut.

Barang bukti yang disita antara lain 10 bungkus serbuk yang diduga merupakan bahan kumis kucing, 200 kantong teh berisi serbuk, 200 kantong teh kosong, satu baskom berisi serbuk yang diduga bahan kumis kucing, dua alat pemanas atau catokan, lima baki, empat gulung plastik polimer berwarna hitam, serta 400 kemasan teh daun kumis kucing yang diduga menyerupai merek Sehatku Herbal.

Polisi juga menyita dua unit telepon genggam, masing-masing Xiaomi Redmi Note 14 Pro 5G dan ZTE Nubia, serta akun TikTok @sehatkuherball dan akun TikTok Seller Center yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan produk tersebut.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga kepastian hukum dalam kegiatan perdagangan.

“Penggunaan merek tanpa hak yang menyerupai merek terdaftar milik pihak lain dapat merugikan pemilik merek sekaligus berpotensi menimbulkan kebingungan bagi konsumen. Kami akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan,” tegas Kapolres Garut.

Ia juga mengimbau para pelaku usaha agar menjalankan kegiatan perdagangan sesuai ketentuan yang berlaku serta menghormati hak kekayaan intelektual milik pihak lain.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah, terkait dugaan kegiatan usaha perdagangan tanpa perizinan yang dipersyaratkan.

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha agar tidak mengabaikan ketentuan hukum dalam memproduksi dan memasarkan barang dagangan, terutama yang berkaitan dengan penggunaan merek terdaftar milik pihak lain.

Polisi masih mendasarkan penanganan perkara pada alat bukti dan hasil penyidikan. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

(DK)

Kilas Garut News

Recent Posts

BPJS PBI Garut Ditata, Bupati Tegaskan Layanan Kesehatan tetap Jalan di Tengah Pemangkasan TKD

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menjelaskan penataan dan penonaktifan sejumlah kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial…

16 jam ago

Bupati Garut Bidik Transformasi Smart Hospital, Masterpland RSUD dr. Slamet Disiapkan

KILASGARUTNEWS.id|Menghadapi tantangan pelayanan kesehatan bagi sekitar 2,9 juta penduduk, Pemerintah Kabupaten Garut mulai mematangkan transformasi…

1 hari ago

Reses Yudha Puja Turnawan Tak Sekedar Serap Aspirasi, BPJS Gratis Warga Miskin Jadi Sorotan

KILASGARUTNEWS.id|Anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan, menggelar reses yang dikemas…

1 hari ago

Kericuhan Liga KOD Cup U-23 Memanas di Medsos, Polisi Tegaskan Tak Ada Korban Tewas

KILASGARUTNEWS.id|Kepolisian memberikan klarifikasi terkait beredarnya video kericuhan pertandingan sepak bola Liga KOD (Koordinator Olahraga Desa)…

1 hari ago

Satreskrim Polres Garut Bongkar Dugaan TPPO dan Eksploitasi Seksual di Cikelet, Lima Orang Jadi Tersangka

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi…

1 hari ago

Roadshow Kuliner Viral Indonesia Hadir di Garut, Ratusan Tenant Ramaikan CipLaz

KILASGARUTNEWS.id|Kabar gembira bagi para pecinta kuliner di Kabupaten Garut. Roadshow Kuliner Viral Indonesia, event kuliner…

2 hari ago