Kilas Terkini

Polres Garut Amankan Seorang Pria Yang Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri

KILASGARUTNEWS.id|Seorang pria berinisial AK (39) diamankan aparat Polres Garut karena telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Perbuatan bejatnya tersebut dilakukan pada anak pertamanya, berinisial NN (12), di rumah yang ia kontrak di wilayah Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, ayah bejat ini telah menyetubuhi putrinya tersebut sejak NN masih berusia 10 tahun, atau sewaktu duduk di bangku kelas V SD. Persetubuhan itu pertama kali dilakukan saat mereka tinggal di KBB.

Foto : Tersangka NN (Tengah(

“Perbuatan cabul yang berakhir persetubuhan ini dimulai pada September 2020 saat mereka tinggal di KBB, ketika korban masih berusia 10 tahun atau duduk di bangku kelas V SD, terakhir November 2022,” kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Rabu (21/12/2022).

Dari pengakuannya, tersangka AK melakukan persetubuhan sebanyak 5 kali, yakni 2 kali di KBB dan 3 kali ketika mereka mengontrak di Cisurupan Garut. Menurut Kapolres Garut, AK tega menghancurkan masa depan putrinya karena tak kuat menahan hasrat seksual.

“Isteri AK yang tidak lain adalah ibu kandung NN, merupakan pekerja migran yang berada di luar negeri untuk bekerja sejak 2020. Karena teringat akan isterinya, lalu dorongan tontonan video porno melalui HP, hasrat seksual tersangka menjadi tak terbendung hingga menyasar anaknya sendiri,” ujarnya.

AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, selain NN, tersangka AK juga memiliki dua orang anak yang lain dari hasil perkawinan dengan isterinya. Selama isterinya bekerja, AK tinggal bersama dengan ketiga anaknya.

Persetubuhan itu terjadi saat rumah dalam keadaan sepi, saat kedua adik korban tidak ada di rumah atau sedang tidur. Korban pun tak menolak ajakan tersangka yang merupakan ayahnya sendiri karena tak memiliki pengetahuan tentang hubungan seksual.

“Tidak ada paksaan atau ancaman, karena korban tak mengetahui pengetahuan seksual dan mengira hal itu merupakan bentuk dari kasih sayang. Namun rupanya kasih sayang yang sangat berlebihan,” ucapnya.

Persetubuhan itu sendiri tidak membuat korban hamil karena ia belum mengalami masa menstruasi. “Air maninya sudah masuk ke dalam tapi tidak terjadi pembuahan,” katanya.

Persetubuhan ini sendiri diketahui setelah korban menceritakan perbuatan bejat AK pada paman dan bibinya di Garut. Seluruh keluarga besar mereka pun bereaksi keras, dan membawa kembali korban serta kedua adiknya kembali ke KBB.

“Saat ini, korban tinggal bersama neneknya di KBB,” ucapnya.

Atas perbuatannya, AK dijerat Pasal 76 D jucto pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Tersangka juga ditambah satu pertiga hukuman, karena korban merupakan anak di bawah umur,” pungkasnya.

Kilas Garut News

Recent Posts

Tikungan Rawan di Dayeuhmanggung Kini Lebih Aman, Polsek Cilawu Pasang “Mata” untuk Pengendara

KILASGARUTNEWS.d|Kabar baik bagi warga dan pengguna jalan di wilayah Dayeuhmanggung, Kecamatan Cilawu. Sejumlah titik tikungan…

9 jam ago

Letkol Inf Hari Mughni Nagara, S.E., M.H.I Salurkan Santunan untuk Masjid di Desa Simpang

KILASGARUTNEWS.id|Letkol Inf Hari Mughni Nagara, S.E., M.H.I dari Batalyon 125/Simbisa memberikan santunan berupa bantuan uang…

1 hari ago

Takut Dibegal Saat Pulang, Warga Hubungi Layanan 110, Polsek Cilawu Berikan Pengawalan

KILASGARUTNEWS.id|Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Cilawu Polres Garut dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui Layanan Call…

2 hari ago

Dari Jalan Raya ke Tengah Warga, Satlantas Polres Garut Tebar Kepedulian di HUT Lantas ke-71

KILASGARUTNEWS.id|Memperingati Hari Ulang Tahun Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026, Satuan Lalu Lintas Polres Garut…

4 hari ago

BPJS PBI Garut Masih Digodok, Dinsos Pastikan Warga yang Butuh Tetap Difasilitasi

KILASGARUTNEWS.id|Kabar soal masyarakat yang berada di luar desil 1 sampai 5 tidak lagi mendapatkan pelayanan…

5 hari ago

222 Tablet Obat Keras Diamankan di Malangbong, Polisi Bekuk Pria 33 Tahun

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengungkap dugaan tindak pidana di bidang kesehatan berupa peredaran sediaan…

5 hari ago