Redaksi Kilas

Penggelapan Pajak Hotel dan Restoran di Garut Siap-siap Akan di Pidanakan

KILASGARUTNEWS.id|Bupati  Garut, Rudy Gunawan mengingatkan para pengusaha hotel dan restoran sebagai wajib pajak untuk berlaku jujur dalam melaporkan kewajiban pajaknya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut akan bertindak tegas kepada siapapun yang melakukan penggelapan pajak hotel dan restoran di Kabupaten Garut.

Hal itu ditegaskannya menyusul laporan pajak daerah semester I yang diterimanya dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut.

“Pemda akan pidanakan penggelapan pajak hotel dan restoran,” tegas Rudy, dalam keterangan tertulisnya, Kamis malam (20/07/2023).

Dalam laporan yang diterimanya, ia menilai ada hal yang ganjil dalam pelaporan dan penyetoran pajak hotel dan restoran di Kabupaten Garut. Ia bahkan kaget dengan banyaknya wajib pajak pungut yang tidak jujur dalam melaporkan dan menyetorkan ke Pemda.

“Ada hotel yang punya 100 kamar tapi okupasinya melaporkan hanya 30 persen, kalau benar sudah bangkrut hotel itu, saya minta dan ingatkan pemilik hotel dan restoran jujur,” tegas Rudy.

Bupati Garut kembali meminta dan mengingatkan pemilik hotel dan restoran untuk jujur atau setidak-tidaknya memberikan pelaporan yang logis sesuai peraturan yang ada.

“Karena berdasarkan Perda Pajak Daerah (Nomor) 1 Tahun 2016 bersifat rahasia, kita tidak bisa mem-publish ke umum, maunya saya buka ke publik supaya masyarakat mengawasi, tapi gak bisa,” ucapnya.

Ia mencontohkan, jika administrasinya benar dan sistemik, ada sebuah kafe kopi yang baru buka di Jalan Ahmad Yani bisa membayar sekitar 47 juta per bulan untuk pajak ke daerah, itu artinya konsumen yang ngopi atau membeli di tempat tersebut hampir 500 juta per bulan.

Menindaklanjuti hal ini, imbuh Rudy, pihaknya akan menerbitkan surat perintah kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penggelapan pajak oleh wajib pajak pungut, tidak terkecuali hotel yang dikelola internasional.

“Begitu juga hotel yang dikelola internasional, bayar hampir 170 juta per bulan, dalam waktu singkat saya akan keluarkan surat perintah kepada PPNS untuk melakukan penyelidikan penggelapan pajak oleh wajib pajak pungut,” tandasnya.

(Deden Kurnia*).

Kilas Garut News

Recent Posts

Dandim 0611/Garut Pastikan Sumur Bor Sukaeurih Jadi Solusi Krisis Air Bersih Saat Kemarau

KILASGARUTNEWS.id|Komandan Kodim (Dandim) 0611/Garut Letkol Inf. Fahrisal Efendi Sinaga, S.I.P., turut memastikan pembangunan sumur bor…

12 jam ago

Ribut dalam Pengaruh Miras di Pasar Ciawitali, 4 Pemuda Diamankan Sat Samapta Polres Garut

KILASGARUTNEWS.id|Respons cepat terhadap aduan masyarakat kembali dilakukan jajaran Sat Samapta Polres Garut. Petugas mengamankan empat…

1 hari ago

Kolaborasi Pendamping PKH dan LKS Al-Usman Kawal Hak Bansos Warga Desil 1–4 di Sukaratu

KILASGARUTNEWS.id|Pemerintah Desa Sukaratu melalui Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) terus bergerak aktif menyisir dan mendata…

1 hari ago

700 Warga Ramaikan CFD GEMAR, Dandim Garut: Jangan Jadikan Hidup Aktif Sekadar Seremonial

KILASGARUTNEWS.id|Kegiatan Car Free Day (CFD) dengan tema GEMAR (Gerakan Masyarakat Aktif dan Bugar) berlangsung meriah…

3 hari ago

Polres Garut Bongkar Sindikat Perdagangan Ilegal Benih Lobster, Tiga Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut mengungkap dugaan tindak pidana perikanan berupa penyalahgunaan pendistribusian Benih Bening Lobster (BBL) secara…

4 hari ago

Dandim 0611/Garut dan Forkopimda Bangun Kekompakan Lewat Olahraga Padel

KILASGARUTNEWS.id|Komandan Kodim 0611/Garut Letkol Inf. Fahrisal Efendi Sinaga, S.I.P., turut serta aktif dalam kegiatan olahraga…

4 hari ago