KILASGARUTNEWS.id|Polsek Limbangan Polres Garut menerima laporan dari masyarakat terkait tindak pidana pencurian yang terjadi di Kampung Bunisari Desa Limbangan Tengah Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut.
Pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekitar pukul 05.00 WIB, Pelapor atas nama Sopyan pulang dari Pasar Limbangan setelah mengantar barang yang akan dijualnya di pasar. Ketika sampai di rumah korban menemukan handphone miliknya sudah hilang.
Korban pun melapor kepada Polsek Limbangan Polres Garut. Setelah dilaksanakan penyelidikan dan akhirnya penyidik berhasil menangkap tersangka “ER”(49).
Saudara “ER” merupakan warga Kampung Randukurung Desa Limbangan Tengah Kecamatan Balubur Limbangan Kabupaten Garut mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka.
Anggota Polsek Limbangan Polres Garut saat ini masih melaksanakan penyelidikan, mengumpulkan informasi , mendata saksi dan mengamankan pelaku berikut barang bukti untuk melanjutkan proses hukum atas tindak pidana pencurian sebagaimana di maksud dalam pasal 363 JO 362 KUHP.(*).
KILASGARUTNEWS.id|Suasana tenang di kawasan wisata alam Lewi Batu Karut, aliran Sungai Cikaengan, Kampung Babakan, Desa…
KILASGARUTNEWS.id|Dedi Supriadi resmi dilantik sebagai Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Karyasari, Kecamatan Cibalong,…
KILASGARUTNEWS.id|Sebuah kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Raya Cisandaan, tepatnya di kawasan Tanjakan Pengantin,…
KILASGARUTNEWS.id|Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polsek Samarang Polres Garut dalam menindaklanjuti aduan masyarakat yang disampaikan…
KILASGARUTNEWS.id|Satreskrim Polres Garut melalui Unit III Pidum yang tergabung dalam Tim Sancang kembali berhasil mengembangkan…
KILASGARUTNEWS.id|Sebuah granat standar militer yang ditemukan warga di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, berhasil dievakuasi dan…