KILASGARUTNEWS|Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Garut dengan Nomor KP.12.05/4207/Org tentang Penggunaan Pakaian Pramuka dan Pakaian Bernuansa Santri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Garut.
Dalam surat tersebut para ASN khususnya pejabat tinggi Pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas yang menduduki jabatan lurah untuk mengenakan pakaian Pramuka pada setiap Hari Ulang Tahun (HUT) Pramuka dan juga pada tanggal 14 tiap bulannya.
Sementara, untuk pakaian bernuansa santri itu harus dikenakan oleh seluruh ASN di Lingkungan Pemkab Garut ketika Hari Santri Nasional dan juga setiap tanggal 22 tiap bulannya.(Deden Kurnia).
KILASGARUTNEWS.id|Suasana tenang di kawasan wisata alam Lewi Batu Karut, aliran Sungai Cikaengan, Kampung Babakan, Desa…
KILASGARUTNEWS.id|Dedi Supriadi resmi dilantik sebagai Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Karyasari, Kecamatan Cibalong,…
KILASGARUTNEWS.id|Sebuah kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Raya Cisandaan, tepatnya di kawasan Tanjakan Pengantin,…
KILASGARUTNEWS.id|Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polsek Samarang Polres Garut dalam menindaklanjuti aduan masyarakat yang disampaikan…
KILASGARUTNEWS.id|Satreskrim Polres Garut melalui Unit III Pidum yang tergabung dalam Tim Sancang kembali berhasil mengembangkan…
KILASGARUTNEWS.id|Sebuah granat standar militer yang ditemukan warga di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, berhasil dievakuasi dan…