KILASGARUTNEWS|Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Garut dengan Nomor KP.12.05/4207/Org tentang Penggunaan Pakaian Pramuka dan Pakaian Bernuansa Santri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Garut.
Dalam surat tersebut para ASN khususnya pejabat tinggi Pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas yang menduduki jabatan lurah untuk mengenakan pakaian Pramuka pada setiap Hari Ulang Tahun (HUT) Pramuka dan juga pada tanggal 14 tiap bulannya.
Sementara, untuk pakaian bernuansa santri itu harus dikenakan oleh seluruh ASN di Lingkungan Pemkab Garut ketika Hari Santri Nasional dan juga setiap tanggal 22 tiap bulannya.(Deden Kurnia).
KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri peringatan Haol Akbar Ke-36 Pendiri Himpunan Pencak Silat Indonesia…
KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia gabungan di sejumlah tempat hiburan…
KILASGARUTNEWS.id|Polsek Tarogong Kidul Polres Garut yang sedang melaksanakan patroli kewilayahan pada jam rawan mendapatkan informasi…
KILASGARUTNEWS.id|Aksi dugaan penipuan berkedok penggandaan uang yang meresahkan masyarakat akhirnya berhasil diungkap. Dua orang terduga…
KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, secara resmi membuka Turnamen Sepak Bola Usia Dini Piala Soeratin…
KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, resmi membuka helatan budaya Nyanet Festival 2026 yang diselenggarakan di…