Kilas Kriminal

Panit Ops Reskrim Polsek Garut Kota Ipda Purnomo Pimpin Penangkapan Pelaku Pencurian dan Pemberatan

KILASGARUTNEWS.id|Unit Reskrim Polsek Garut Kota berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut. Kamis (30/05/2024).

Dalam sebuah operasi yang dipimpin oleh Panit Ops Reskrim Polsek Garut Kota, Ipda Purnomo SH, tersangka yang diketahui bernama “AN” (56) warga Kec. Garut Kota berhasil diamankan oleh petugas di Kp. Pajagalan Kel. Sukamentri Kec. Garut Kota Kab. Garut.

Keberhasilan penangkapan ini berawal dari laporan yang diterima Polsek Garut Kota pada hari Senin, tanggal 27 Mei 2024, sekitar pukul 04.30 WIB, dari Feri yang merupakan korban dari tindak pidana tersebut. Feri melaporkan bahwa telah terjadi pencurian di rumahnya di Kp. Pajagalan Kel. Sukamentri Kec. Garut Kota Kab. Garut.

Meskipun pada awalnya barang bukti berupa dua buah handphone tidak ditemukan, Unit Reskrim Polsek Garut Kota tidak menyerah begitu saja. Mereka melakukan pengecekan tkp dan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan  korban, diketahui bahwa pada hari Minggu, tanggal 26 Mei 2024, sekitar pukul 22.43 WIB, handphone milik istri Feri Hermawan telah menelepon Feri. Namun, saat Feri pulang ke rumah pada hari Senin, tanggal 27 Mei 2024, sekitar pukul 04.30 WIB, dua handphone beserta uang sebesar Rp. 1.700.000 yang disimpan di atas kasur telah hilang. Akibat hal tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 6.000.000, (enam juta rupiah)

Dengan bantuan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukamentri, Unit Reskrim Polsek Garut Kota berhasil melakukan penyelidikan yang mengarah pada penangkapan tersangka “AN” (56). Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian di rumah Feri.

Dalam penggeledahan terhadap pelaku, Unit Reskrim berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 990.000 (sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah), empat lembar kwitansi pembelian perhiasan perak, dua cincin perak, dua kalung perak, dan satu liontin dari perak.

njut yang akan dilakukan oleh pihak berwenang adalah melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan penahanan terhadap Ana Nurdin di Rutan Polsek Garut Kota.

Keberhasilan dalam mengamankan tersangka ini menegaskan komitmen Polsek Garut Kota dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Semua pihak diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib. (dk/Humas Polres Garut*).

Kilas Garut News

Recent Posts

Ega Mahesa: Kemajuan Digital Harus Disikapi Bijak oleh Generasi Muda

KILASGARUTNEWS.id|Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut, Ega Mahesa Suardi, membuka kegiatan GEN Z…

20 jam ago

AKBP Yugi Bayu Hendarto Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Ingatkan Pentingnya Merawat Kebhinekaan

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di Lapangan Apel Mapolres Garut,…

20 jam ago

Polres Garut Ungkap Dua Kasus Curanmor, Pelaku Manfaatkan Modus Ritual Keagamaan

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut melalui Unit III Pidum yang tergabung dalam Tim Sancang…

2 hari ago

Long Weekend, Polsek Cisurupan Intensifkan Patroli di Gunung Papandayan, Ribuan Wisatawan Dapat Pengamanan

KILASGARUTNEWS.id|Mengantisipasi lonjakan aktivitas masyarakat selama libur panjang (long weekend), Polsek Cisurupan meningkatkan pengamanan di kawasan…

2 hari ago

Resmi Dilantik, PC SEPMI Kabupaten Garut Masa Jihad 2025-2027 Siap Melesat Menuju Garut Hebat

KILASGARUTNEWS.id|Pimpinan Cabang Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (PC SEPMI) Kabupaten Garut masa jihad 2025-2027 resmi dilantik…

2 hari ago

Dukung Program Prabowo, BPJPH Percepat Sertifikasi Halal SPPG di Kabupaten Garut

KILASGARUTNEWS.id|Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan Baras, secara resmi membuka Sosialisasi Sertifikasi…

3 hari ago