Kilas Terkini

Oknum Guru PNS SMP N Karangtengah Sang Penyebar Hoax Viral di Medsos

KILAS GARUT NEWS – Pertumbuhan pengguna smartphone dan media sosial yang tidak diimbangi literasi digital menyebabkan berita palsu alias hoax merajelela. Tidak hanya melalui situs online, hoax juga beredar di pesan chatting. Jumlah hoax yang semakin meningkat dan tak terbendung membuat pemerintah akhirnya berinisiatif melakukan sejumlah cara bahkan penyebar hoax bisa dijerat hukum.

Salah satu oknum guru SMPN Karangtengah sipembuat konten hoax yang berinisial (H) oknum PNS dibawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut lagi viral di status media sosial dan bisa terjerat UU ITE.

Dany Christian kepada Kilas Garut News menyampaikan kekecewannya atas kejadian yang menimpa kaka dan keluarga besarnya, seperti halnya yang terjadi kali ini dialami keluarga besar Dany Christian Provost anggota Polsek Karangpawitan Polres Garut pihaknya tidak menerima bahwa kaka nya diinformasikan mengalami gangguan sakit jiwa yang sebetulnya dalam keadaan sehat alias tidak sakit jiwa.

Isi konten hoax yang dituliskan oknum guru SMP N Karangtengah (H)

“saya merasa terganggu atas konten yang sudah beredar yang disebarkan oleh (H) oknum guru PNS SMPN Karangtengah yang menulis kontennya bahwa kaka saya dalam keadaan sakit jiwa dan jelas ini sudah unsur fitnah dan hoax dan harus diproses secara hukum” katanya

(H) membuat konten yang tidak seharusnya disebarkan menjadikan polemik di internal keluarga besar Dany Christian anggota Polres Garut ini bahkan pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan atas kejadian ini ke pihak yang berwajib apabila oknum PNS (H) tidak ada itikad baik meminta maaf kepada keluarga dan permintaan maaf secara tertulis di media online dan cetak.

Konten hoax yang ditulis oleh oknum Guru PNS Karangtengah ini isinya ” Selamat Siang….Mohon Bantuannya, siapa saja yang melihat orang tua di poto ini, segera memberitahukan kami,karena orang ini dalam keadaan sakit dan sangat memerlukan pertolongan, kepada yang menemukan dan dapat mengantarkan ke alamat rumah kami, Insya Allah ongkos-ongkos dan lainnya akan kami ganti dan layak, Trims kasih…semoga saudara kami ini cepat kembali, Amiin YRA”.

Dengan kejadian ini oknum guru PNS Karangtengah inisial (H) bisa terancam UU ITE, Pasal 28 ayat 1 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan ” Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa Hak menyebarkan berita Bohong dan menyesatkan yang merugikan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang dapat di ancaman Hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 Milyar.(DK)

Kilas Garut News

Recent Posts

Cegah Banjir dan Bangun Kepedulian Lingkungan, Polres Garut Bersama Warga Gelar Aksi Green Policing di Suci Kaler

KILASGARUTNEWS.id|Kepedulian terhadap kelestarian lingkungan tidak cukup hanya dengan imbauan. Dibutuhkan aksi nyata dan kebersamaan. Semangat…

5 menit ago

Tragedi Berdarah di Mekarsari Cibalong, Pemuda 21 Tahun Meregang Nyawa

KILASGARUTNEWS.id|Peristiwa berdarah mengguncang warga Kampung Sindangsari RT 003 RW 007, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten…

17 jam ago

Blanko E-KTP Aman, Camat Cibalong Pastikan Informasi Sampai hingga Tingkat RT/RW

KILASGARUTNEWS.id|Komitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik terus ditunjukkan Pemerintah Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut. Salah satunya melalui…

17 jam ago

Pupuk Sulit Dicari saat Musim Tanam, Petani Cibalong Menanti Respons Pemerintah

KILASGARUTNEWS.id|Memasuki musim hujan, para petani di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, justru dihadapkan pada…

2 hari ago

Polisi Beri Kejutan di Jalan! Pengendara Tertib Dapat Bunga, Helm Gratis hingga Reward UMKM

KILASGARUTNEWS.id|Ada pemandangan berbeda dalam pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2026 yang digelar Satlantas Polres Garut. Sejumlah…

2 hari ago

Diskominfo Garut Terima Kunjungan DPRD Belitung, Bahas Penguatan SPBE dan Komunikasi Publik

KILASGARUTNEWS.id|Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut menerima kunjungan kerja (kunker) dari jajaran Dewan Perwakilan…

2 hari ago