Kriminal

Nekat Jadi Perantara Sabu Demi Untung, Pemuda Asal Sukawening Digelandang ke Polres Garut

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Garut.
Seorang pria berinisial RH (25) warga Kecamatan Sukawening Kab Garut berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis, 25 Juni 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,55 gram, yang terdiri dari 14 paket yang dibungkus plastik klip bening, kertas, dan lakban cokelat serta 5 paket yang dibungkus plastik klip bening, tisu, dan lakban bertuliskan Fragile berwarna merah.

Selain itu, turut diamankan satu bungkus bekas rokok, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit telepon genggam Samsung A04e, serta satu lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari sebuah akun Instagram bernama KM, yang identitas pemiliknya masih dalam proses penyelidikan.

Pelaku juga mengakui berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika dengan tujuan memperoleh keuntungan berupa uang serta menggunakan narkotika secara cuma-cuma.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Garut dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Garut. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang memasok barang haram tersebut,” ujar Kasat Narkoba Polres Garut saat ditemui awak media (28/06/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Garut mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan Kabupaten Garut yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

(dk)

Kilas Garut News

Recent Posts

HUT ke-81 TNI, Kapolres Garut Sambangi Makorem 062/TN: Sinergitas Makin Erat

KILASGARUTNEWS.id|Soliditas dan sinergitas TNI-Polri di Kabupaten Garut terus diperkuat. Momentum HUT ke-81 Tentara Nasional Indonesia…

8 jam ago

Camat Cibalong Dorong Sinergi TNI-Polri dan Pemerintah Terus Diperkuat demi Kondusivitas Wilayah

KILASGARUTNEWS.id|Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2026 menjadi kesempatan bagi…

10 jam ago

Wakapolres Garut Kompol Deny Rahmanto Tegaskan Soliditas TNI-Polri di HUT Korem 062/TN

KILASGARUTNEWS.id|Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Korem 062/Tarumanagara (TN), jajaran Polres Garut melakukan kunjungan…

1 hari ago

Waspada Foto Bugil Buatan AI, Pemuda di Garut Jadi Korban Pemerasan Akun Tak Dikenal, Minta Transfer Uang untuk Hapus Foto

KILASGARUTNEWS.id|Modus pemerasan dengan foto palsu buatan Artificial Intelligence (AI) kembali memakan korban. Seorang pemuda Asal…

2 hari ago

Tangis Pecah di Panyingkiran, Iyus Korban KM Virgo Transport 8 Akhirnya Pulang untuk Selamanya

KILASGARUTNEWS.id|Penantian panjang itu akhirnya berujung pada kepulangan yang paling menyakitkan. Iyus, warga Kampung Panyingkiran RT…

2 hari ago

Sejak 2021 Tak Pulang, Epi Warga Karangpawitan Garut Dicari Keluarga

KILASGARUTNEWS.id|Seorang ibu rumah tangga bernama Epi (38), warga Kampung Balandongan, Desa Sindanglaya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten…

4 hari ago