Warga tersebut diketahui bernama Deni Supriadi (50), saat ini tinggal seorang diri di Kp. Grilya Safira RW 12, Desa Cimanganten, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Ia tidak memiliki pekerjaan tetap, tidak memiliki rumah layak huni, serta tengah menderita sakit urat kejepit yang membutuhkan penanganan medis lanjutan.
Keberadaan Deni di rumah kontrakan tersebut merupakan hasil kepedulian dan gotong royong warga RW 12 bersama pemerintah desa.
Tanpa swadaya masyarakat, Deni terancam tidak memiliki tempat berlindung sama sekali.
Ironisnya, hingga saat ini Deni juga belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Menurut keterangan pihak RW, status desil bantuan sosial milik yang bersangkutan belum diperbarui, sehingga menghambat akses terhadap layanan kesehatan dan bantuan sosial lainnya.
Ketua RW 12, Jujun, saat ditemui pada Minggu (18/01/2026) menyampaikan harapannya agar pemerintah melalui Dinas Sosial segera turun tangan.
“Kami berharap Dinas Sosial Kabupaten Garut bisa menerima dan menangani warga kami ini. Kondisinya sakit dan tidak memiliki siapa-siapa. Kami ingin beliau bisa dirawat dan mendapatkan pengobatan lanjutan di rumah sakit,” ujar Jujun.
Ia juga menegaskan bahwa warga sekitar telah berupaya semaksimal mungkin membantu, namun keterbatasan membuat peran pemerintah sangat dibutuhkan.
“Semoga beliau bisa mendapatkan perawatan, pelayanan kesehatan, makanan, serta tempat tinggal yang layak. Kami sangat berharap ada solusi nyata,” pungkasnya.
Kondisi ini menjadi cermin bahwa masih ada warga Garut yang luput dari sistem perlindungan sosial. Harapan besar kini tertuju kepada Dinas Sosial Kabupaten Garut agar segera hadir dan memberikan penanganan yang manusiawi dan berkeadilan bagi warga terlantar tersebut.
(wan)