Categories: Redaksi Kilas

Libur Nataru 2025/2026: Simak Jadwal Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jalan Non-Tol

KILASGARUTNEWS.id|Menjelang masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Satlantas Polres Garut bersama instansi terkait mulai mensosialisasikan aturan pembatasan operasional angkutan barang yang tertuang pada Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Binamarga dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri. Langkah ini diambil guna menjamin kelancaran arus lalu lintas selama masa libur Nataru 225/2026.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama ini, pembatasan ini menyasar jenis kendaraan berat tertentu yang melintasi ruas jalan non-tol.

Pembatasan berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan kriteria sebagai berikut: Mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih, Mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, Mobil barang pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Jadwal Pembatasan (Pukul 05.00 s/d 22.00 WIB) Pembatasan diberlakukan dalam tiga tahap waktu utama:

Tahap I (Libur Natal): Jumat s/d Sabtu, 19–20 Desember 2025.

Tahap II (Menjelang Tahun Baru): Selasa s/d Minggu, 23–28 Desember 2025.

Tahap III (Arus Balik): Jumat s/d Minggu, 02–04 Januari 2026.

Kasat Lantas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi, S.A.P. mengatakan, meski ada pembatasan bagi angkutan barang, pemerintah memberikan dispensasi bagi kendaraan yang mengangkut komoditas vital agar pasokan kebutuhan masyarakat tetap terjaga. Kamis (18/12/2025).

Kendaraan yang tetap diperbolehkan melintas meliputi pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas, Hantaran uang, Hewan ternak, pupuk, dan pakan ternak, Barang kebutuhan pokok, Logistik untuk keperluan bencana alam, Sepeda motor untuk program mudik dan balik gratis.

Pihaknya juga menghimbau kepada para pengusaha angkutan barang untuk mematuhi jadwal tersebut demi kenyamanan bersama. Para pengendara diharapkan tetap waspada dan selalu mengutamakan keselamatan di jalan raya.

Kami berharap semua pengusaha dan para supir agar dapat melaksanakan surat keputusan bersama ini demi keamanan, keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran selama masa Libur Nataru 2025/2026.

(dk)

Kilas Garut News

Recent Posts

Warga Temukan “Curug 3 Khasiat” di Sagara Tenjonagara Sucinaraja

KILASGARUTNEWS.id|Warga Kampung Sagara, Desa Tenjo Nagara, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, tengah ramai membicarakan keberadaan sebuah…

18 jam ago

Dandim 0611/Garut Kawal Aksi Spektakuler, 1.000 Meter Merah Putih Membentang di Kawah Papandayan

KILASGARUTNEWS.id|Semangat nasionalisme berkobar di kawasan Gunung Papandayan, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut. Dalam rangka memeriahkan Hari…

1 hari ago

Falah Ramdani Resmi Dilantik Jadi Kades Cimanganten, Bupati Garut Tekankan Amanah dan Pelayanan Publik

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melantik Falah Ramdani sebagai Kepala Desa Cimanganten hasil Pemilihan Antar…

2 hari ago

Perempuan Warga Cibalong Dilaporkan Hilang, Keluarga Minta Bantuan Masyarakat

KILASGARUTNEWS.id|Seorang perempuan bernama Emy Nur Avia (41), warga Kampung Petakan, Desa Simpang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten…

2 hari ago

Stand UMKM Kodim 0611/Garut Jadi Sorotan di Semarak Kemerdekaan Siliwangi 2026

KILASGARUTNEWS.id|Semangat kemerdekaan tidak hanya diwujudkan melalui upacara dan seremoni, tetapi juga melalui penguatan ekonomi kerakyatan.…

2 hari ago

Dandim 0611/Garut Didampingi Ibu Ketua Persit Hadiri Gelar Senja dan Penurunan Duplikat Bendera Pusaka Peringatan HUT RI ke-81

KILASGARUTNEWS.id|Komandan Kodim 0611/Garut Letkol Inf. Fahrisal Efendi Sinaga, S.I.P., didampingi Ibu Ketua Persit KCK Cabang…

2 hari ago