Caption : Danunit Intel Kodim 0611/Grt (Letda Inf Asep Irawan ) memakai Jaket Merah saat di TKP
KILASGARUTNEWS.id|Berdasarkan laporan dari korban kepada Danunit Intel Kodim 0611/Grt, terkait tindak pidana pengrusakan benda atau properti milik orang lain, Babinsa Kodim 0611/ Grt Sertu Dede Dandiana dibantu dari jajaran kepolisian dalam hal ini Polsek Tarogong Kaler langsung melakukan pencarian terhadap pelaku pengrusakan.
Sertu Dede di lokasi kejadian mengungkapkan kepada awak media bagaimana kronologis awal mula kejadian pengrusakan benda atau properti milik orang lain tersebut bisa terjadi. Kamis (10/8/2023).
“Awal mula kejadian pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekitar pukul 09.30 WIB, saksi Abadi bertamu ke rumah korban Misbah menggunakan mobil namun saat Abadi hendak memasukan mobil ke halaman rumah korban melalui gerbang ada gerobak sampah milik kakek terduga pelaku “AE” (30) yang menghalangi gerbang rumah tersebut” ungkapnya.
Kemudian Abadi meminta kakek tersebut untuk memindahkan gerobaknya dan kakek tersebut mengindahkan permintaan Abadi dan mobil pun berhasil masuk ke halaman korban. Kakek meminta untuk memberitahukan pemilik rumah bahwa ada petugas sampah di depan, namun saudara Abadi menutup gerbangnya tanpa mengindahkan permintaan si kakek.
Tidak lama kemudian tiba-tiba “AE” (30) memukul gerbang rumah sembari menendang pagar sambil berteriak “ieu teh aki aing cik hargaan” (ini adalah kakek saya, tolong hargai). Mendengar adanya keributan Babinsa Kodim 0611/Grt yang sedang melaksanakan tugas bersama warga sekitar menghampiri pelaku dan menanyakan apa yang terjadi.
Untuk mengantisipasi kejadian hal yang tidak diinginkan Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler bersama Babinsa Kodim 0611/Grt membawa terduga pelaku, saksi dan korban ke Mapolsek Tarogong Kaler untuk dimintai keterangan atas konflik yang terjadi.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Anggota Polsek Tarogong Kaler Polres Garut dan Babinsa Kodim 0611/ Grt, “AE” (30) diketahui warga Kp. Pangkalan Kelurahan Pananjung Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pengrusakan.
Tersangka akan disangkakan Pasal 406 KUHP tentang perusakan atau Pasal 521 UU 1/2023 tentang perusakan dan penghancuran barang, sebagaimana pelaku perusakan yang melakukannya.
Hal senada disampaikan Danunit Intel Kodim 0611/Grt, Letda Inf Asep Irawan, membenarkan telah terjadi kejadian pengrusakan barang atau benda milik orang lain yang dilakukan oleh (AS) alias Emplu warga Kp. Pangkalan Kaler, Kel. Pananjung, Kec. Tarogong Kaler, Kab. Garut.
“benar kami dari Kodim 0611/ Grt bersama Polsek tarogong Kaler telah mengamankan pelaku pengrusakan dan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam hal ini bentuk sinergitas antara Polri dan TNI untuk bersama-sama menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat khususnya di Kab. Garut” tegas Letda Inf Asep Irawan.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang dikarenakan pagar rumah korban hancur di beberapa bagian.
(Deden Kurnia*).
KILASGARUTNEWS.id|Ketua Forum Lembaga Kesejahteraan Sosial Indonesia (FLKSI) Jawa Barat, Deden Kurnia, S.Pd melontarkan pernyataan tegas…
KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri sekaligus membuka Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) KONI Garut Tahun…
KILASGARUTNEWS.id|Forum Lembaga Kesejahteraan Sosial Indonesia (FLKSI) Kabupaten Garut melontarkan kritik keras terhadap anggaran kegiatan “Gebyar…
KILASGARUTNEWS.id|Warga Kecamatan Malangbong digegerkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki di tepi Sungai Cipedes, Kampung Karamat…
KILASGARUTNEWS.id|Jajaran Polsek Cikajang berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penculikan dan…
KILASGARUTNEWS.id|Bencana tanah longsor terjadi di Jalan Raya Provinsi Bungbulang–Caringin, tepatnya di Desa Wangunjaya, Kecamatan Bungbulang,…