Redaksi Kilas

Ketua IMG : 5 Kriteria Penting Untuk Pejabat Sementara (PJs) Bupati Garut Sekarang Ini

KILASGARUTNEWS.id|Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 mendatang menjadi perhatian serius, terutama dalam konteks kepemimpinan daerah. Sebanyak 170 Kepala Daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten telah menjabat sejak terpilih pada Pilkada tahun 2018. Dengan berakhirnya masa jabatan mereka pada tahun 2023, posisi kepala daerah akan diisi oleh Pejabat (PJ) atau Pejabat sementara (Pjs) sesuai dengan Pasal 210 ayat 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal tersebut mengatur bahwa PJ bagi bupati/walikota harus memiliki jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II), yang meliputi berbagai jabatan seperti Direktur, Kepala Biro, Asisten Deputi, Sekretaris Direktorat Jenderal, dan lainnya sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Ketua Ikatan Mahasiswa Garut (IMG), Jamjam Purnama, menekankan pentingnya penentuan PJ Bupati Garut yang tepat. Keputusan ini akan berdampak besar pada penyelenggaraan pemerintahan selama kurang lebih satu tahun anggaran, terutama mengingat berbagai masalah yang mungkin timbul pada tahun 2024 terkait dengan anggaran Kabupaten Garut yang diprediksi akan mengalami kesulitan keuangan.

IMG meminta agar penentuan PJ Bupati Garut memenuhi beberapa kriteria penting, antara lain:

1. Bebas dari Konflik Kepentingan:
PJ Bupati Garut harus bebas dari konflik kepentingan, terutama yang terkait dengan pengaruh politik atau balas jasa kepada bupati dan kelompok-kelompok tertentu.

2. Kemampuan untuk Mengatasi Kesulitan Pemda Garut:
PJ harus memiliki kemampuan untuk mengatasi kesulitan keuangan yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah Garut.

3. Kompetensi dalam Membangun Hubungan:
PJ harus mampu membangun hubungan yang baik dengan pemerintah tingkat atas dan memiliki kewibawaan dalam menjalankan tugas guna memastikan efektivitas dan produktivitas penyelenggaraan pemerintahan.

4. Integritas dan Netralitas:

PJ harus memiliki integritas, kapabilitas, dan akseptabilitas. Mereka juga tidak boleh terkooptasi atau berafiliasi dengan kelompok atau organisasi di luar pemerintahan yang dapat mempengaruhi kebijakan.

5. Pemahaman terhadap Budaya Lokal:

PJ harus memahami budaya sosial dan budaya masyarakat Garut serta menjaga netralitas dalam hal politik untuk menjaga stabilitas demokrasi di Kabupaten Garut.

(Deden Kurnia*).

Kilas Garut News

Recent Posts

Enam Motor Berhasil Diamankan Polres Garut, Korban Kehilangan Diminta Cek Data

KILASGARUTNEWS.id|Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Garut yang pernah menjadi korban kehilangan kendaraan bermotor. Polres Garut…

4 jam ago

Tak Pernah Didata Petugas Sensus, Seorang Jompo di Desa Padaawas Pasirwangi Malah Tercatat Tukang Reparasi Mobil dan Motor

KILASGARUTNEWS.id|Sejumlah warga Desa Padaawas, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam…

5 jam ago

Kapolres Garut Tak Sekadar Datang Takziyah, Buka Akses Kerja Untuk Keluarga 22 Korban KMP Virgo

KILASGARUTNEWS.id|Duka mendalam menyelimuti keluarga warga Garut yang menjadi korban musibah kecelakaan laut KMP Virgo Transport…

9 jam ago

Punya Hafalan Al-Qur’an? IPI Garut Buka Beasiswa Tahfidz, Hafal 30 Juz Bisa Kuliah Gratis 8 Semester

KILASGARUTNEWS.id|Kabar gembira bagi para penghafal Al-Qur’an yang bercita-cita melanjutkan pendidikan tinggi. Institut Pendidikan Indonesia (IPI)…

10 jam ago

Wanaraja Digegerkan Dugaan Peredaran Psikotropika, Seorang Montir Diamankan Polisi

KILASGARUTNEWS.id|Jajaran Polsek Wanaraja, Polres Garut, bergerak cepat menindaklanjuti informasi dugaan penyimpanan dan peredaran obat-obatan golongan…

12 jam ago

Sertijab Besar-Besaran di Polres Garut, Sejumlah Kasat dan Kapolsek Berganti

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut melakukan penyegaran besar-besaran di jajaran internal kepolisian. Sejumlah pejabat utama dan Kapolsek jajaran…

13 jam ago