Redaksi Kilas

Ketua IMG : 5 Kriteria Penting Untuk Pejabat Sementara (PJs) Bupati Garut Sekarang Ini

KILASGARUTNEWS.id|Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 mendatang menjadi perhatian serius, terutama dalam konteks kepemimpinan daerah. Sebanyak 170 Kepala Daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten telah menjabat sejak terpilih pada Pilkada tahun 2018. Dengan berakhirnya masa jabatan mereka pada tahun 2023, posisi kepala daerah akan diisi oleh Pejabat (PJ) atau Pejabat sementara (Pjs) sesuai dengan Pasal 210 ayat 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal tersebut mengatur bahwa PJ bagi bupati/walikota harus memiliki jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II), yang meliputi berbagai jabatan seperti Direktur, Kepala Biro, Asisten Deputi, Sekretaris Direktorat Jenderal, dan lainnya sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Ketua Ikatan Mahasiswa Garut (IMG), Jamjam Purnama, menekankan pentingnya penentuan PJ Bupati Garut yang tepat. Keputusan ini akan berdampak besar pada penyelenggaraan pemerintahan selama kurang lebih satu tahun anggaran, terutama mengingat berbagai masalah yang mungkin timbul pada tahun 2024 terkait dengan anggaran Kabupaten Garut yang diprediksi akan mengalami kesulitan keuangan.

IMG meminta agar penentuan PJ Bupati Garut memenuhi beberapa kriteria penting, antara lain:

1. Bebas dari Konflik Kepentingan:
PJ Bupati Garut harus bebas dari konflik kepentingan, terutama yang terkait dengan pengaruh politik atau balas jasa kepada bupati dan kelompok-kelompok tertentu.

2. Kemampuan untuk Mengatasi Kesulitan Pemda Garut:
PJ harus memiliki kemampuan untuk mengatasi kesulitan keuangan yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah Garut.

3. Kompetensi dalam Membangun Hubungan:
PJ harus mampu membangun hubungan yang baik dengan pemerintah tingkat atas dan memiliki kewibawaan dalam menjalankan tugas guna memastikan efektivitas dan produktivitas penyelenggaraan pemerintahan.

4. Integritas dan Netralitas:

PJ harus memiliki integritas, kapabilitas, dan akseptabilitas. Mereka juga tidak boleh terkooptasi atau berafiliasi dengan kelompok atau organisasi di luar pemerintahan yang dapat mempengaruhi kebijakan.

5. Pemahaman terhadap Budaya Lokal:

PJ harus memahami budaya sosial dan budaya masyarakat Garut serta menjaga netralitas dalam hal politik untuk menjaga stabilitas demokrasi di Kabupaten Garut.

(Deden Kurnia*).

Kilas Garut News

Recent Posts

Detik-Detik Pelajar SMA Tenggelam di Cibalong, Teman Korban Sempat Minta Tolong

KILASGARUTNEWS.id|Suasana duka menyelimuti keluarga Wildan (19), seorang pelajar SMA Ma'arif Peundeuy yang meninggal dunia setelah…

5 jam ago

Diduga Keluar Jalur di Tikungan, Dua Truk Bertabrakan Keras di Malangbong

KILASGARUTNEWS.id|Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua kendaraan angkutan barang terjadi di Jalan Raya Malangbong–Tasikmalaya, tepatnya…

5 jam ago

Pemuda Asal Peundeuy Tewas Tenggelam di Lewi Batu Karut Cibalong, Diduga Tak Mampu Berenang

KILASGARUTNEWS.id|Suasana tenang di kawasan wisata alam Lewi Batu Karut, aliran Sungai Cikaengan, Kampung Babakan, Desa…

19 jam ago

Dedi Supriadi Resmi Dilantik Jadi Kades PAW Karyasari, Siap Lanjutkan Roda Pemerintahan Desa

KILASGARUTNEWS.id|Dedi Supriadi resmi dilantik sebagai Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Karyasari, Kecamatan Cibalong,…

24 jam ago

6 Penumpang Jadi Korban, Truk Bermuatan Beras Bulog Terjun ke Sungai di Garut

KILASGARUTNEWS.id|Sebuah kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Raya Cisandaan, tepatnya di kawasan Tanjakan Pengantin,…

1 hari ago

Tak Beri Ruang Pembuat Resah, Polsek Samarang Amankan Pemuda Mabuk Usai Aduan Warga

KILASGARUTNEWS.id|Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polsek Samarang Polres Garut dalam menindaklanjuti aduan masyarakat yang disampaikan…

1 hari ago