Redaksi Kilas

Kapolres Garut Press Release Kasus Buang Bayi

KILASGARUTNEWS.id|Bertempat di Mapolres Garut, Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, SH, SIK laksanakan Press Release terkait kasus buang bayi, Rio menjelaskan kronologis kejadian kasus tersebut kepada awak media. Kejadian perbuatan tersebut dilakukan pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023 sekitar pukul 04.15 WIB di rumah kost / kontrakan AD (23) di Ds. Rancabango Kec. Tarogong Kaler  Kab. Garut.

Awal mula kejadian sekitar bulan Oktober 2022 Tersangka AD di beritahu oleh pacarnya Tersangka NR bahwa dirinya sudah hamil. Kamis (16/3/2023).

“Tersangka AD mengatakan akan bertanggung jawab atas kehamilan (NR) dengan cara mengajak (NR) untuk menikah namun pada saat itu NR menolak karena masih ingin kuliah, belum bekerja dan merasa malu oleh pihak keluarga apabila diketahui bahwa NR telah hamil” kata Rio.

Akhirnya pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 sekira pukul 16.00 WIB Tersangka (NR) minum obat MM untuk menggugurkan kandungannya.

Pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023 sekira pukul 04.15 WIB terjadi kontraksi terhadap tersangka (NR) dan anak yang dikandungnya keluar sebelum waktunya berjenis kelamin perempuan.

(AD) kemudian membawa bayi itu ke Puskesmas Tarogong Kaler, namun bayi itu telah meninggal, dan Ade melapor ke Polsek Tarogong Kaler dengan berpura pura menemukan bayi dan telah dibawa ke Puskesmas Tarogong Kaler.

Lanjut Rio, akan tetapi Penyidik melihat ada kejanggalan atas kejadian tersebut, akhirnya setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya (AD) mengakui perbuatannya.

“Kedua Tersangka dikenakan pasal Tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur sehingga mengakibatkan kematian dan atau dugaan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan ijin perempuan itu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 7C Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 341 dan atau 348 dan atau 346  Jo Pasal 55 ayat 1e KUHPidana”. Tutup Kapolres Garut.

Kilas Garut News

Recent Posts

Dermawan Garut H. Dudung Kucurkan Rp50 Juta, Jalan Penghubung Maroko–Mekarwangi Segera Dibeton

KILASGARUTNEWS.id|Kepedulian terhadap pembangunan di pelosok Kabupaten Garut kembali ditunjukkan seorang dermawan asal Garut, H. Dudung,…

1 hari ago

Puluhan Jurnalis Garut Hadiri Silaturahmi Perdana Bersama Kasat Reskrim Baru Polres Garut, AKP Herman Saputra

KILASGARUTNEWS.id|Suasana penuh keakraban mewarnai pertemuan perdana antara Kasat Reskrim Polres Garut yang baru, AKP Herman…

1 hari ago

Dua Pengedar Psikotropika Diciduk Satres Narkoba Polres Garut, Jaringan Pemasok Masih Diburu

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran psikotropika dan mengamankan dua…

2 hari ago

Selamatkan Sumber Air, Pemerintah Desa Mekarsari Ajak Warga Peduli Lingkungan

KILASGARUTNEWS.id|Menghadapi potensi musim kemarau panjang, Pemerintah Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, mengambil langkah nyata…

3 hari ago

Pria Diduga Pelaku Curanmor di Pantai Karang Paranje Diamankan Polisi Usai Nyaris Diamuk Massa

KILASGARUTNEWS.id|Suasana kawasan wisata Pantai Karang Paranje, Desa Karyasari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, mendadak gempar setelah…

4 hari ago

Jaringan Narkoba Banyuresmi Terbongkar, Tiga Tersangka Diamankan, Satu Bandar Masuk DPO

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap…

5 hari ago