Redaksi Kilas

Jangan Nikah Siri, Wabup Garut Putri Karlina Ingatkan Nikah di KUA Itu Gratis

KILASGARUTNEWS.id|Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, menghadiri acara Layanan Isbat Nikah yang diselenggarakan di Kantor Pengadilan Agama, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, pada Jumat (24/4/2026). Kehadiran ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pemenuhan hak legalitas pernikahan bagi masyarakat.

Putri Karlina menjelaskan bahwa program Isbat Nikah yang diinisiasi oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut ini bertujuan utama untuk menyelamatkan hak administrasi anak-anak.

“Kita kan sering ya menghadapi masyarakat yang bingung anaknya gak punya akte. Mau ngurus ini itu juga data gak lengkap, apalagi pendidikan ya pak ya yang kita pingin concern adalah menyelematkan anak-anak dari tidak memiliki hak hidup sebagai penduduk,” ucapnya.

Ia juga menyoroti fenomena pernikahan dini dan kekhawatiran masyarakat mengenai biaya pernikahan di KUA sebagai pemicu banyaknya pasangan yang belum tercatat secara negara. Putri menegaskan bahwa menikah di KUA sebenarnya gratis selama dilakukan pada jam kerja dan di kantor KUA.

Sebagai bentuk mitigasi, Wakil Bupati Garut mengimbau masyarakat agar lebih memilih jalur formal di KUA sejak awal. Namun, bagi masyarakat yang sudah terlanjur menikah secara siri, pemerintah menyediakan solusi kuratif melalui program Isbat Nikah berkala.

“Jadi ada kader, kalau masyarakat bisa cari tau di sekitar lingkungannya itu ada kader Motekar. Tanya aja kesitu terkait program-program Isbat Nikah,” ujar Putri.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Garut, Zakiruddin, menjelaskan bahwa dalam kesempatan kali ini terdapat sekitar 60 pasangan yang mengikuti proses isbat. Ia juga memberikan edukasi terkait perbedaan mekanisme isbat yang ada yaitu Isbat Nikah Terpadu yang disponsori oleh Pemda atau LSM dan Isbat Nikah Reguler yang merupakan isbat mandiri di kantor Pengadilan Agama.

“Jadi pengadilan agama itu hanya membantu proses hukumnya, nah pengadilan agama itu membantu proses hukumnya supaya ada ketetapan hukum tentang sahnya pernikahan sehingga nanti dari penetapan pengadilan agama dapat dikeluarkan data kependudukan serta data pencatatan perkawinan oleh pemerintah daerah,” ucapnya.

(dk)

Kilas Garut News

Recent Posts

Sertijab Kapolres Garut, Siap Mengawal Kamtibmas untuk Masyarakat

KILASGARUTNEWS.id|Kepemimpinan di Polres Garut resmi berganti melalui rangkaian kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapolres Garut…

5 jam ago

Pemkab Garut Gandeng BMKG dan Komisi V DPR RI, Resmi Buka Program Mitigasi Bencana

KILASGARUTNEWS.id|Pemerintah Kabupaten Garut bekerja sama dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta Komisi V…

5 jam ago

210 Peserta Ikuti Seminar Inspiratif Perempuan Garut, Bekali Diri Hadapi Tantangan Zaman

KILASGARUTNEWS.id|Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Garut menyelenggarakan Seminar Inspiratif Perempuan Garut…

5 jam ago

Pemkab Garut Siapkan Lahan, Klinik Rotinsulu Ditargetkan Naik Status Jadi Rumah Sakit

KILASGARUTNEWS.id|Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut terus berupaya meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan kesehatan bagi masyarakat. Langkah…

6 jam ago

378 Mahasiswa ITG Siap Mengabdi di Cigedug dan Cikajang, Bupati Garut Titip Misi Pembangunan

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri sekaligus melepas secara resmi 378 mahasiswa Kuliah Kerja Nyata…

6 jam ago

80 Persen ASN Garut Hadir Tepat Waktu, Bupati Minta Capaian Terus Ditingkatkan

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin pelaksanaan Apel Gabungan di Lapangan Sekretariat Daerah Kabupaten Garut,…

6 jam ago