Redaksi Kilas

Jangan Nikah Siri, Wabup Garut Putri Karlina Ingatkan Nikah di KUA Itu Gratis

KILASGARUTNEWS.id|Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, menghadiri acara Layanan Isbat Nikah yang diselenggarakan di Kantor Pengadilan Agama, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, pada Jumat (24/4/2026). Kehadiran ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pemenuhan hak legalitas pernikahan bagi masyarakat.

Putri Karlina menjelaskan bahwa program Isbat Nikah yang diinisiasi oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut ini bertujuan utama untuk menyelamatkan hak administrasi anak-anak.

“Kita kan sering ya menghadapi masyarakat yang bingung anaknya gak punya akte. Mau ngurus ini itu juga data gak lengkap, apalagi pendidikan ya pak ya yang kita pingin concern adalah menyelematkan anak-anak dari tidak memiliki hak hidup sebagai penduduk,” ucapnya.

Ia juga menyoroti fenomena pernikahan dini dan kekhawatiran masyarakat mengenai biaya pernikahan di KUA sebagai pemicu banyaknya pasangan yang belum tercatat secara negara. Putri menegaskan bahwa menikah di KUA sebenarnya gratis selama dilakukan pada jam kerja dan di kantor KUA.

Sebagai bentuk mitigasi, Wakil Bupati Garut mengimbau masyarakat agar lebih memilih jalur formal di KUA sejak awal. Namun, bagi masyarakat yang sudah terlanjur menikah secara siri, pemerintah menyediakan solusi kuratif melalui program Isbat Nikah berkala.

“Jadi ada kader, kalau masyarakat bisa cari tau di sekitar lingkungannya itu ada kader Motekar. Tanya aja kesitu terkait program-program Isbat Nikah,” ujar Putri.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Garut, Zakiruddin, menjelaskan bahwa dalam kesempatan kali ini terdapat sekitar 60 pasangan yang mengikuti proses isbat. Ia juga memberikan edukasi terkait perbedaan mekanisme isbat yang ada yaitu Isbat Nikah Terpadu yang disponsori oleh Pemda atau LSM dan Isbat Nikah Reguler yang merupakan isbat mandiri di kantor Pengadilan Agama.

“Jadi pengadilan agama itu hanya membantu proses hukumnya, nah pengadilan agama itu membantu proses hukumnya supaya ada ketetapan hukum tentang sahnya pernikahan sehingga nanti dari penetapan pengadilan agama dapat dikeluarkan data kependudukan serta data pencatatan perkawinan oleh pemerintah daerah,” ucapnya.

(dk)

Kilas Garut News

Recent Posts

Jaringan Narkoba di Garut Terendus! Pelaku Ditangkap, Bandar Masih Buron

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu…

3 jam ago

Sabu Hampir Beredar Luas, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku di Garut

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di…

3 jam ago

Selamat Dilantik Kadinsos Garut, FLKSI Jabar Minta Perubahan Nyata untuk LKS

KILASGARUTNEWS.id|Ketua Forum Lembaga Kesejahteraan Sosial Indonesia (FLKSI) Jawa Barat, Deden Kurnia, S.Pd melontarkan pernyataan tegas…

2 hari ago

Rakerkab KONI 2026 Dibuka, Abdusy Syakur Amin Pasang Target Ambisius 10 Besar Porprov

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri sekaligus membuka Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) KONI Garut Tahun…

2 hari ago

Kritik Tajam FLKSI Garut, Rakyat Masih Menjerit Jangan Pesta di Atas Penderitaan

KILASGARUTNEWS.id|Forum Lembaga Kesejahteraan Sosial Indonesia (FLKSI) Kabupaten Garut melontarkan kritik keras terhadap anggaran kegiatan “Gebyar…

2 hari ago

Warga Malangbong Dikejutkan Penemuan Mayat Misterius di Tepi Sungai

KILASGARUTNEWS.id|Warga Kecamatan Malangbong digegerkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki di tepi Sungai Cipedes, Kampung Karamat…

2 hari ago