Caption : Polsek Pameungpeuk amanakan puluhan botol miras
KILASGARUTNEWS.id|Untuk antisipasi tindak pidana yang diakibatkan oleh Miras seperti Tawuran, penganiayaan, pencurian dan tindak pidana lainnya, Polsek Pameungpeuk laksanakan Razia Miras. Sabtu (29/7/2023).
Hal tersebut juga untuk mencegah kecelakaan bagi pengendara kendaraan bermotor yang mengkonsumsi miras.
Dalam Operasi kali ini Polsek Pameungpeuk Polres Garut menyita miras berbagai jenis di dua Lokasi.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha melalui Kapolsek Pameungpeuk AKP Dindin Maoludin mengatakan miras ini disita dari Sdr. S (26) warga Kp. Sirnagalih Ds. Sirnabakti Kec. Pameungpeuk Kab. Garut.
Sementara satu lagi di rumah milik Sdr. A (26) Kp Bunisari Ds. Mancagahar Kec. Pameungpeuk Kab. Garut.
Petugas Polsek Pameungpeuk menyita 15 botol miras berbagai jenis dan racikan atau oplosan.
Barang bukti tersebut diamankan di Mapolsek Pameungpeuk Polres Garut dan penjual diberikan pembinaan dan Tipiring.
“Kami menghimbau masyarakat agar melaporkan ke petugas apabila ada yang menjual Miras maupun obat terlarang di lingkungannya.” Pungkas Dindin.
(Deden KUrnia*).
KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menerima silaturahmi jajaran Manajemen PT Pupuk Indonesia Regional Jawa Barat…
KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri Kuliah Umum Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Batch 3 (Kloter…
KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut menggelar konferensi Pers pada Sabtu (08/08/2026) telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana…
KILASGARUTNEWS.id|Polsek Cibatu Polres Garut, mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis dalam kegiatan pemberantasan…
KILASGARUTNEWS.id|Polsek Wanaraja Polres Garut, melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai langkah preventif dalam mengantisipasi…
KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal…