Redaksi Kilas

Ini Besaran Zakat, BAZNAS Garut Ikut Berdasarkan Fatwa MUI

KILASGARUTNEWS.id|Berdasarkan Fatwa MUI nomer 6 tahun 2022 mengenai besaran zakat fitrah ditetapkan per jiwa nya itu sebanyak 2,7 kilogram (kg) beras dari semula 2,5 Kg perjiwa nya, atau kalau dikonversi dengan uang menjadi Rp. 40500 perjiwa

“ Kalau berdasarkan Peraturan Menteri Agama tahun 2014 yang dirubah menjadi tahun 2019 itu masih 2,5 kg. Karena MUI Garut tunduk pada MUI Pusat, maka di Garut ini 2,7 kg dan BAZNAS dalam SK itu 2,7 kg. Jadi BAZNAS itu taat syar’i dan taat regulasi,” ungkap Ketua BAZNAS Kabupaten Garut, Abdullah Effendi, S.Pd.I., M.E, Jumat (14/03/2025).

Terkait keputusan lembaganya yang menetapkan zakat fitrah tahun ini yakni 1 sho sama dengan 2,7 kg itu, telah dikomunikasikan dengan Kepala Kantor Kemenag Garut dan telah disetujui.

“Beliau (Kepala Kemenag) telah menyetujui, silahkan ambil fatwa MUI. Jadi dalam pelaksanaannya. Jadi pengumpulan zakat fitrah dengan besaran 2,7 kg secara pengelolaan kita aman syar’i, karena sudah ada fatwa MUI yang baru,” tuturnya.

Abdullah Efendi, atau akrab disapa Efen itu, menyebutkan, untuk BAZNAS di daerah lain banyak yang masih menggunakan aturan Kemenag yaitu 2,5 kg .

“Sebelum kami memutuskan 2,7 kg, mereka MUI Garut sudah sosialisasi ke MUI kecamatan dan desa di Command Center dan disaksikan oleh saya. Adapun konversi beras menjadi uang, itu kami rapat dengan berbagai pihak seperti MUI, Kantor Kemenag dan yang lainnya. Akhirnya memutuskan harga beras premium senilai Rp. 15.000. jadi kenaikan itu dari satu sho nya menjadi 2,7 kg, kalau harga beras ya lebih rendah dari tahun kemarin yang harganya Rp. 16.500,” paparnya.

Dikatakan Efen, bahwa BAZNAS dalam pengelolaan zakat itu menganut prinsip 3 A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI, baik dalam pengumpulan, distribusi dan regulasi.

Ditegaskannya, bagi masyarakat yang ingin menitipkan zakat fitrah ke BAZNAS itu bisa dititipkan melalui UPZ di Kecamatan, atau desa dan kedinasan, atau langsung ke kantor BAZNAS. Pihaknya siap menyalurkan tepat waktu.

”Kalau ada Muzaki yang mau berzakat fitrah melalui BAZNAS dan ada UPZ di desa, kecamatan, maupun di SKPD, titipkan saja melalui UPZ yang ada di sana dan kami siap menyalurkan sebelum Muzaki itu melaksanakan sholat sunat Iedul Fitri,” tandasnya.

Diterangkan pada sebelumnya. Dua tahun lalu ada titipan zakat fitrah dari pegawai Bapeda dan kepolisian malam hari, dan saat itu juga langsung didistribusikan.

(Agus)

Kilas Garut News

Recent Posts

Dandim 0611/Garut Pastikan Sumur Bor Sukaeurih Jadi Solusi Krisis Air Bersih Saat Kemarau

KILASGARUTNEWS.id|Komandan Kodim (Dandim) 0611/Garut Letkol Inf. Fahrisal Efendi Sinaga, S.I.P., turut memastikan pembangunan sumur bor…

1 hari ago

Ribut dalam Pengaruh Miras di Pasar Ciawitali, 4 Pemuda Diamankan Sat Samapta Polres Garut

KILASGARUTNEWS.id|Respons cepat terhadap aduan masyarakat kembali dilakukan jajaran Sat Samapta Polres Garut. Petugas mengamankan empat…

2 hari ago

Kolaborasi Pendamping PKH dan LKS Al-Usman Kawal Hak Bansos Warga Desil 1–4 di Sukaratu

KILASGARUTNEWS.id|Pemerintah Desa Sukaratu melalui Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) terus bergerak aktif menyisir dan mendata…

2 hari ago

700 Warga Ramaikan CFD GEMAR, Dandim Garut: Jangan Jadikan Hidup Aktif Sekadar Seremonial

KILASGARUTNEWS.id|Kegiatan Car Free Day (CFD) dengan tema GEMAR (Gerakan Masyarakat Aktif dan Bugar) berlangsung meriah…

3 hari ago

Polres Garut Bongkar Sindikat Perdagangan Ilegal Benih Lobster, Tiga Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut mengungkap dugaan tindak pidana perikanan berupa penyalahgunaan pendistribusian Benih Bening Lobster (BBL) secara…

4 hari ago

Dandim 0611/Garut dan Forkopimda Bangun Kekompakan Lewat Olahraga Padel

KILASGARUTNEWS.id|Komandan Kodim 0611/Garut Letkol Inf. Fahrisal Efendi Sinaga, S.I.P., turut serta aktif dalam kegiatan olahraga…

5 hari ago