Berdasarkan Fatwa MUI nomer 6 tahun 2022 mengenai besaran zakat fitrah ditetapkan per jiwa nya itu sebanyak 2,7 kilogram (kg) beras dari semula 2,5 Kg perjiwa nya, atau kalau dikonversi dengan uang menjadi Rp. 40500 perjiwa
KILASGARUTNEWS.id|Berdasarkan Fatwa MUI nomer 6 tahun 2022 mengenai besaran zakat fitrah ditetapkan per jiwa nya itu sebanyak 2,7 kilogram (kg) beras dari semula 2,5 Kg perjiwa nya, atau kalau dikonversi dengan uang menjadi Rp. 40500 perjiwa
“ Kalau berdasarkan Peraturan Menteri Agama tahun 2014 yang dirubah menjadi tahun 2019 itu masih 2,5 kg. Karena MUI Garut tunduk pada MUI Pusat, maka di Garut ini 2,7 kg dan BAZNAS dalam SK itu 2,7 kg. Jadi BAZNAS itu taat syar’i dan taat regulasi,” ungkap Ketua BAZNAS Kabupaten Garut, Abdullah Effendi, S.Pd.I., M.E, Jumat (14/03/2025).
Terkait keputusan lembaganya yang menetapkan zakat fitrah tahun ini yakni 1 sho sama dengan 2,7 kg itu, telah dikomunikasikan dengan Kepala Kantor Kemenag Garut dan telah disetujui.
“Beliau (Kepala Kemenag) telah menyetujui, silahkan ambil fatwa MUI. Jadi dalam pelaksanaannya. Jadi pengumpulan zakat fitrah dengan besaran 2,7 kg secara pengelolaan kita aman syar’i, karena sudah ada fatwa MUI yang baru,” tuturnya.
Abdullah Efendi, atau akrab disapa Efen itu, menyebutkan, untuk BAZNAS di daerah lain banyak yang masih menggunakan aturan Kemenag yaitu 2,5 kg .
“Sebelum kami memutuskan 2,7 kg, mereka MUI Garut sudah sosialisasi ke MUI kecamatan dan desa di Command Center dan disaksikan oleh saya. Adapun konversi beras menjadi uang, itu kami rapat dengan berbagai pihak seperti MUI, Kantor Kemenag dan yang lainnya. Akhirnya memutuskan harga beras premium senilai Rp. 15.000. jadi kenaikan itu dari satu sho nya menjadi 2,7 kg, kalau harga beras ya lebih rendah dari tahun kemarin yang harganya Rp. 16.500,” paparnya.
Dikatakan Efen, bahwa BAZNAS dalam pengelolaan zakat itu menganut prinsip 3 A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI, baik dalam pengumpulan, distribusi dan regulasi.
Ditegaskannya, bagi masyarakat yang ingin menitipkan zakat fitrah ke BAZNAS itu bisa dititipkan melalui UPZ di Kecamatan, atau desa dan kedinasan, atau langsung ke kantor BAZNAS. Pihaknya siap menyalurkan tepat waktu.
”Kalau ada Muzaki yang mau berzakat fitrah melalui BAZNAS dan ada UPZ di desa, kecamatan, maupun di SKPD, titipkan saja melalui UPZ yang ada di sana dan kami siap menyalurkan sebelum Muzaki itu melaksanakan sholat sunat Iedul Fitri,” tandasnya.
Diterangkan pada sebelumnya. Dua tahun lalu ada titipan zakat fitrah dari pegawai Bapeda dan kepolisian malam hari, dan saat itu juga langsung didistribusikan.
(Agus)
KILASGARUTNEWS.id|Menjelang keberangkatan menunaikan ibadah haji tahun ini, Ustadz Suryadi menggelar acara syukuran bersama warga di…
KILASGARUTNEWS.id|Dansatgas TMMD ke-128 Kodim 0611/Garut, Letkol Inf Andrik Fachrizal, menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan menyalurkan…
KILASGARUTNEWS.id|Semangat gotong royong terlihat kuat dalam kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 yang dilaksanakan…
KILASGARUTNEWS.id|Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, menghadiri acara Layanan Isbat Nikah yang diselenggarakan di Kantor Pengadilan…
KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu…
KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di…