Redaksi Kilas

Ini Besaran Zakat, BAZNAS Garut Ikut Berdasarkan Fatwa MUI

KILASGARUTNEWS.id|Berdasarkan Fatwa MUI nomer 6 tahun 2022 mengenai besaran zakat fitrah ditetapkan per jiwa nya itu sebanyak 2,7 kilogram (kg) beras dari semula 2,5 Kg perjiwa nya, atau kalau dikonversi dengan uang menjadi Rp. 40500 perjiwa

“ Kalau berdasarkan Peraturan Menteri Agama tahun 2014 yang dirubah menjadi tahun 2019 itu masih 2,5 kg. Karena MUI Garut tunduk pada MUI Pusat, maka di Garut ini 2,7 kg dan BAZNAS dalam SK itu 2,7 kg. Jadi BAZNAS itu taat syar’i dan taat regulasi,” ungkap Ketua BAZNAS Kabupaten Garut, Abdullah Effendi, S.Pd.I., M.E, Jumat (14/03/2025).

Terkait keputusan lembaganya yang menetapkan zakat fitrah tahun ini yakni 1 sho sama dengan 2,7 kg itu, telah dikomunikasikan dengan Kepala Kantor Kemenag Garut dan telah disetujui.

“Beliau (Kepala Kemenag) telah menyetujui, silahkan ambil fatwa MUI. Jadi dalam pelaksanaannya. Jadi pengumpulan zakat fitrah dengan besaran 2,7 kg secara pengelolaan kita aman syar’i, karena sudah ada fatwa MUI yang baru,” tuturnya.

Abdullah Efendi, atau akrab disapa Efen itu, menyebutkan, untuk BAZNAS di daerah lain banyak yang masih menggunakan aturan Kemenag yaitu 2,5 kg .

“Sebelum kami memutuskan 2,7 kg, mereka MUI Garut sudah sosialisasi ke MUI kecamatan dan desa di Command Center dan disaksikan oleh saya. Adapun konversi beras menjadi uang, itu kami rapat dengan berbagai pihak seperti MUI, Kantor Kemenag dan yang lainnya. Akhirnya memutuskan harga beras premium senilai Rp. 15.000. jadi kenaikan itu dari satu sho nya menjadi 2,7 kg, kalau harga beras ya lebih rendah dari tahun kemarin yang harganya Rp. 16.500,” paparnya.

Dikatakan Efen, bahwa BAZNAS dalam pengelolaan zakat itu menganut prinsip 3 A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI, baik dalam pengumpulan, distribusi dan regulasi.

Ditegaskannya, bagi masyarakat yang ingin menitipkan zakat fitrah ke BAZNAS itu bisa dititipkan melalui UPZ di Kecamatan, atau desa dan kedinasan, atau langsung ke kantor BAZNAS. Pihaknya siap menyalurkan tepat waktu.

”Kalau ada Muzaki yang mau berzakat fitrah melalui BAZNAS dan ada UPZ di desa, kecamatan, maupun di SKPD, titipkan saja melalui UPZ yang ada di sana dan kami siap menyalurkan sebelum Muzaki itu melaksanakan sholat sunat Iedul Fitri,” tandasnya.

Diterangkan pada sebelumnya. Dua tahun lalu ada titipan zakat fitrah dari pegawai Bapeda dan kepolisian malam hari, dan saat itu juga langsung didistribusikan.

(Agus)

Kilas Garut News

Recent Posts

Sebelum ke Tanah Suci Ustadz Suryadi Gelar Syukuran, Camat Karangpawitan dan Warga Hadir Ikut Mendoakan

KILASGARUTNEWS.id|Menjelang keberangkatan menunaikan ibadah haji tahun ini, Ustadz Suryadi menggelar acara syukuran bersama warga di…

17 jam ago

Aksi Sosial TMMD ke-128 Garut, Dansatgas Antar Bansos Langsung ke Pintu Rumah Warga

KILASGARUTNEWS.id|Dansatgas TMMD ke-128 Kodim 0611/Garut, Letkol Inf Andrik Fachrizal, menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan menyalurkan…

21 jam ago

TMMD 128 di Cidahu, TNI dan Warga Sulap Jalan Rusak Jadi Layak

KILASGARUTNEWS.id|Semangat gotong royong terlihat kuat dalam kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 yang dilaksanakan…

2 hari ago

Jangan Nikah Siri, Wabup Garut Putri Karlina Ingatkan Nikah di KUA Itu Gratis

KILASGARUTNEWS.id|Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, menghadiri acara Layanan Isbat Nikah yang diselenggarakan di Kantor Pengadilan…

2 hari ago

Jaringan Narkoba di Garut Terendus! Pelaku Ditangkap, Bandar Masih Buron

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu…

2 hari ago

Sabu Hampir Beredar Luas, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku di Garut

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di…

2 hari ago