KILASGARUTNEWS.id|Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Garut tahun 2024, Permata Intan Garut menekankan pentingnya netralitas dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas mereka. Hibban Abdul Hadi, perwakilan dari Permata Intan Garut (PIG), menyerukan kepada seluruh ASN untuk menjaga kondusifitas selama masa pemilihan.
“Himbauan kami kepada seluruh ASN adalah untuk tidak terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan kampanye, termasuk mendukung salah satu calon,” ujarnya. Hibban juga mengingatkan agar ASN bersikap objektif dan tidak menunjukkan preferensi terhadap calon manapun, baik dalam tindakan maupun perkataan.
Permata Intan Garut akan melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan kepatuhan ASN dalam menjaga netralitas. Pelanggaran terhadap himbauan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Netralitas ASN adalah suatu keharusan dalam agenda reformasi birokrasi untuk memastikan kepentingan negara dan rakyat secara keseluruhan berorientasi pada pelayanan publik, termasuk di Kabupaten Garut,” tegas Hibban.
Selain ASN, Hibban juga mengingatkan kepala desa dan perangkat desa untuk menjaga netralitas. Mereka dilarang melakukan politik praktis, sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada sanksi pidana, baik berupa penjara maupun denda.
Dengan menjaga netralitas, diharapkan Pilkada Kabupaten Garut 2024 dapat berlangsung dengan damai, adil, dan demokratis.”tegasnya.(Agus*).