Redaksi Kilas

Dua Pengedar Psikotropika Diciduk Satres Narkoba Polres Garut, Jaringan Pemasok Masih Diburu

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran psikotropika dan mengamankan dua orang tersangka di kawasan Ciwalen, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kedua tersangka masing-masing berinisial M.A. (24), M.S. (29), warga Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 60 butir obat psikotropika, terdiri dari 24 butir Calmlet Alprazolam 1 mg, 31 butir Prohiper 10 mg, dan 5 butir Euforis Clonazepam 2 mg. Untuk obat yang telah sudah diedarkan oleh pelaku.

Selain itu turut diamankan uang tunai sebesar Rp. 344 ribu yang diduga hasil penjualan, dua unit telepon genggam, dua tas, sebuah buku catatan, bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, kedua tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang menerima titipan obat psikotropika dari seorang pria berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Penyerahan barang diduga turut dibantu oleh seorang pria berinisial I, yang juga telah masuk dalam daftar pencarian.

Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku tidak membeli obat-obatan tersebut, melainkan hanya dititipi untuk diedarkan kembali. Mereka mengaku memperoleh imbalan sebesar Rp. 100 ribu per hari dari pemilik barang dan telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih satu tahun. Selain mengedarkan, keduanya juga mengakui mengonsumsi obat-obatan psikotropika tersebut.

Petugas juga memastikan bahwa kedua tersangka tidak memiliki izin maupun kewenangan di bidang kesehatan dan kefarmasian untuk membawa, menerima, menyimpan, maupun mengedarkan obat-obatan psikotropika tersebut.

“Saat ini kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta memburu jaringan pemasok yang diduga masih beroperasi.” Ujar Akp Usep Sudirman saat ditemui awak media. Jumat (10/07/2026).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 62 juncto Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(dk)

Kilas Garut News

Recent Posts

Peluru Bersarang di Mata Pelajar, Polres Garut Ringkus Pemuda 19 Tahun

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut berhasil menangkap MH (19), tersangka kasus penembakan terhadap seorang pelajar menggunakan senjata jenis…

9 jam ago

Polres Garut Bongkar Produksi Teh Herbal Diduga Tirukan Merek Sehatku Herbal, Empat Tersangka Diciduk

KILASGARUTNEWS.id|Jajaran Polres Garut mengungkap dugaan tindak pidana penggunaan merek tanpa hak dan kegiatan usaha perdagangan…

23 jam ago

BPJS PBI Garut Ditata, Bupati Tegaskan Layanan Kesehatan tetap Jalan di Tengah Pemangkasan TKD

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menjelaskan penataan dan penonaktifan sejumlah kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial…

2 hari ago

Bupati Garut Bidik Transformasi Smart Hospital, Masterpland RSUD dr. Slamet Disiapkan

KILASGARUTNEWS.id|Menghadapi tantangan pelayanan kesehatan bagi sekitar 2,9 juta penduduk, Pemerintah Kabupaten Garut mulai mematangkan transformasi…

2 hari ago

Reses Yudha Puja Turnawan Tak Sekedar Serap Aspirasi, BPJS Gratis Warga Miskin Jadi Sorotan

KILASGARUTNEWS.id|Anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan, menggelar reses yang dikemas…

2 hari ago

Kericuhan Liga KOD Cup U-23 Memanas di Medsos, Polisi Tegaskan Tak Ada Korban Tewas

KILASGARUTNEWS.id|Kepolisian memberikan klarifikasi terkait beredarnya video kericuhan pertandingan sepak bola Liga KOD (Koordinator Olahraga Desa)…

2 hari ago