Categories: Redaksi Kilas

Disdik Garut Atur Pola Kegiatan Belajar Mengajar Selama Ramadhan 1447 H Tahun 2026

Surat edaran bernomor 400.3.5.1/554-Disdik tertanggal 9 Februari 2025 tersebut diterbitkan berdasarkan Kalender Pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Wawan Budiman, S.Pd., MM, menegaskan bahwa pengaturan kegiatan belajar mengajar selama bulan Ramadhan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kewajiban akademik dan pembentukan karakter peserta didik.

“Bulan Ramadhan merupakan momentum penting untuk menanamkan nilai-nilai religius, disiplin, dan kepedulian sosial kepada peserta didik. Namun demikian, proses pembelajaran tetap harus berjalan secara efektif dan terarah,” ujar Asep Wawan Budiman.

Ia menambahkan, seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Garut diharapkan dapat menyesuaikan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dengan ketentuan yang telah ditetapkan. “Kami berharap sekolah dapat mengimplementasikan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab, sehingga suasana belajar selama Ramadhan tetap kondusif, ramah anak, dan bermakna,” tegasnya.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama Ramadhan dapat dimulai pada pukul 07.00 WIB atau 07.30 WIB, disesuaikan dengan kesiapan masing-masing sekolah.

Kegiatan pembelajaran di bulan Ramadhan diisi dengan belajar reguler, kegiatan keagamaan, serta aksi sosial. Sementara bagi sekolah non-Muslim, pembelajaran difokuskan pada pendidikan budi pekerti. Seluruh kegiatan tersebut mengacu pada Buku Pedoman Ramadhan Ramah yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Adapun jadwal yang telah ditetapkan meliputi libur awal Ramadhan pada 16–23 Februari 2026, kemudian kegiatan belajar mengajar dan aktivitas keagamaan dilaksanakan mulai 24 Februari hingga 15 Maret 2026. Selanjutnya, libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H berlangsung pada 16–29 Maret 2026, dan peserta didik dijadwalkan masuk kembali ke sekolah pada 30 Maret 2026.

Dinas Pendidikan Kabupaten Garut berharap kebijakan ini dapat dilaksanakan secara optimal demi menciptakan proses pembelajaran yang seimbang antara akademik dan pembinaan karakter selama bulan suci Ramadhan.

(wan)

Kilas Garut News

Recent Posts

Dandim 0611/Garut Pastikan Sumur Bor Sukaeurih Jadi Solusi Krisis Air Bersih Saat Kemarau

KILASGARUTNEWS.id|Komandan Kodim (Dandim) 0611/Garut Letkol Inf. Fahrisal Efendi Sinaga, S.I.P., turut memastikan pembangunan sumur bor…

24 jam ago

Ribut dalam Pengaruh Miras di Pasar Ciawitali, 4 Pemuda Diamankan Sat Samapta Polres Garut

KILASGARUTNEWS.id|Respons cepat terhadap aduan masyarakat kembali dilakukan jajaran Sat Samapta Polres Garut. Petugas mengamankan empat…

2 hari ago

Kolaborasi Pendamping PKH dan LKS Al-Usman Kawal Hak Bansos Warga Desil 1–4 di Sukaratu

KILASGARUTNEWS.id|Pemerintah Desa Sukaratu melalui Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) terus bergerak aktif menyisir dan mendata…

2 hari ago

700 Warga Ramaikan CFD GEMAR, Dandim Garut: Jangan Jadikan Hidup Aktif Sekadar Seremonial

KILASGARUTNEWS.id|Kegiatan Car Free Day (CFD) dengan tema GEMAR (Gerakan Masyarakat Aktif dan Bugar) berlangsung meriah…

3 hari ago

Polres Garut Bongkar Sindikat Perdagangan Ilegal Benih Lobster, Tiga Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut mengungkap dugaan tindak pidana perikanan berupa penyalahgunaan pendistribusian Benih Bening Lobster (BBL) secara…

4 hari ago

Dandim 0611/Garut dan Forkopimda Bangun Kekompakan Lewat Olahraga Padel

KILASGARUTNEWS.id|Komandan Kodim 0611/Garut Letkol Inf. Fahrisal Efendi Sinaga, S.I.P., turut serta aktif dalam kegiatan olahraga…

4 hari ago