Categories: Redaksi Kilas

Disdik Garut Atur Pola Kegiatan Belajar Mengajar Selama Ramadhan 1447 H Tahun 2026

Surat edaran bernomor 400.3.5.1/554-Disdik tertanggal 9 Februari 2025 tersebut diterbitkan berdasarkan Kalender Pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Wawan Budiman, S.Pd., MM, menegaskan bahwa pengaturan kegiatan belajar mengajar selama bulan Ramadhan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kewajiban akademik dan pembentukan karakter peserta didik.

“Bulan Ramadhan merupakan momentum penting untuk menanamkan nilai-nilai religius, disiplin, dan kepedulian sosial kepada peserta didik. Namun demikian, proses pembelajaran tetap harus berjalan secara efektif dan terarah,” ujar Asep Wawan Budiman.

Ia menambahkan, seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Garut diharapkan dapat menyesuaikan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dengan ketentuan yang telah ditetapkan. “Kami berharap sekolah dapat mengimplementasikan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab, sehingga suasana belajar selama Ramadhan tetap kondusif, ramah anak, dan bermakna,” tegasnya.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama Ramadhan dapat dimulai pada pukul 07.00 WIB atau 07.30 WIB, disesuaikan dengan kesiapan masing-masing sekolah.

Kegiatan pembelajaran di bulan Ramadhan diisi dengan belajar reguler, kegiatan keagamaan, serta aksi sosial. Sementara bagi sekolah non-Muslim, pembelajaran difokuskan pada pendidikan budi pekerti. Seluruh kegiatan tersebut mengacu pada Buku Pedoman Ramadhan Ramah yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Adapun jadwal yang telah ditetapkan meliputi libur awal Ramadhan pada 16–23 Februari 2026, kemudian kegiatan belajar mengajar dan aktivitas keagamaan dilaksanakan mulai 24 Februari hingga 15 Maret 2026. Selanjutnya, libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H berlangsung pada 16–29 Maret 2026, dan peserta didik dijadwalkan masuk kembali ke sekolah pada 30 Maret 2026.

Dinas Pendidikan Kabupaten Garut berharap kebijakan ini dapat dilaksanakan secara optimal demi menciptakan proses pembelajaran yang seimbang antara akademik dan pembinaan karakter selama bulan suci Ramadhan.

(wan)

Kilas Garut News

Recent Posts

Pemuda 26 Tahun di Garut Ditangkap, Diduga Racik Sendiri Narkotika Sintetis

KILASARUTNEWS.id|Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau…

22 jam ago

Digerebek Polisi, Pria di Garut Kedapatan Simpan Ratusan Obat Golongan G

KILASGARUTNEWS.id|Dalam upaya memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kabupaten Garut, Polsek Singajaya berhasil mengamankan…

2 hari ago

Sportivitas dan Semangat Kebersamaan Warnai Liga Voli Antar-Desa Garut

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melakukan monitoring pelaksanaan Liga Voli Antar-Desa Tingkat Kecamatan Tahun 2026…

2 hari ago

Bupati Garut Ingin Produk Lokal Jadi Oleh-Oleh Wajib di Setiap Event Besar

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, meninjau langsung pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) serentak yang digelar…

2 hari ago

Wakapolres Garut Deny Rahmanto Pimpin Langsung Pengamanan Nobar Persib Bandung

KILASGARUTNEWS.id|Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan Persib Bandung melawan Persijap,…

2 hari ago

Diduga Ada Mahar Jabatan Korwil Disdik Garut, ASN Asal Cikelet Mengaku Rugi Rp 25 Juta

KILASGARUTNEWS.id|Dunia pendidikan di Kabupaten Garut kembali diterpa isu tak sedap. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN)…

3 hari ago