Categories: Redaksi Kilas

Disdik Garut Atur Pola Kegiatan Belajar Mengajar Selama Ramadhan 1447 H Tahun 2026

Surat edaran bernomor 400.3.5.1/554-Disdik tertanggal 9 Februari 2025 tersebut diterbitkan berdasarkan Kalender Pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Wawan Budiman, S.Pd., MM, menegaskan bahwa pengaturan kegiatan belajar mengajar selama bulan Ramadhan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kewajiban akademik dan pembentukan karakter peserta didik.

“Bulan Ramadhan merupakan momentum penting untuk menanamkan nilai-nilai religius, disiplin, dan kepedulian sosial kepada peserta didik. Namun demikian, proses pembelajaran tetap harus berjalan secara efektif dan terarah,” ujar Asep Wawan Budiman.

Ia menambahkan, seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Garut diharapkan dapat menyesuaikan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dengan ketentuan yang telah ditetapkan. “Kami berharap sekolah dapat mengimplementasikan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab, sehingga suasana belajar selama Ramadhan tetap kondusif, ramah anak, dan bermakna,” tegasnya.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama Ramadhan dapat dimulai pada pukul 07.00 WIB atau 07.30 WIB, disesuaikan dengan kesiapan masing-masing sekolah.

Kegiatan pembelajaran di bulan Ramadhan diisi dengan belajar reguler, kegiatan keagamaan, serta aksi sosial. Sementara bagi sekolah non-Muslim, pembelajaran difokuskan pada pendidikan budi pekerti. Seluruh kegiatan tersebut mengacu pada Buku Pedoman Ramadhan Ramah yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Adapun jadwal yang telah ditetapkan meliputi libur awal Ramadhan pada 16–23 Februari 2026, kemudian kegiatan belajar mengajar dan aktivitas keagamaan dilaksanakan mulai 24 Februari hingga 15 Maret 2026. Selanjutnya, libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H berlangsung pada 16–29 Maret 2026, dan peserta didik dijadwalkan masuk kembali ke sekolah pada 30 Maret 2026.

Dinas Pendidikan Kabupaten Garut berharap kebijakan ini dapat dilaksanakan secara optimal demi menciptakan proses pembelajaran yang seimbang antara akademik dan pembinaan karakter selama bulan suci Ramadhan.

(wan)

Kilas Garut News

Recent Posts

Kami Butuh Kepastian, 30 Hari Tragedi Virgo Transport 8 Keluarga 9 Korban masih Menanti Jawaban

KILASGARUTNEWS.id|Tiga puluh hari berlalu sejak tragedi tenggelamnya kapal transport Virgo 8 pada 13 September 2026.…

9 jam ago

Jaket Ojek Online dan 11 Kunci Disita, Polres Garut Ungkap Kasus Pembobolan Rumah

KILASGARUTNEWS.id|Modus pencurian dengan menyasar rumah yang dianggap kosong kembali menjadi perhatian. Seorang pria berinisial AP…

10 jam ago

176 Peserta Berebut Tiket Mojang Jajaka Garut 2026, Siapa Bakal Jadi Face of Garut?

KILASGARUTNEWS.id|Antusiasme generasi muda dalam mempromosikan potensi daerah kembali terlihat dalam ajang Pasanggiri Mojang Jajaka Kabupaten…

1 hari ago

Todongkan Golok ke Leher Korban, Begal di Leuwidaun Garut Dibekuk Polisi

KILASGARUTNRWS.Id|Jajaran Polres Garut mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Cimanuk, tepatnya…

2 hari ago

Peluru Bersarang di Mata Pelajar, Polres Garut Ringkus Pemuda 19 Tahun

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut berhasil menangkap MH (19), tersangka kasus penembakan terhadap seorang pelajar menggunakan senjata jenis…

2 hari ago

Polres Garut Bongkar Produksi Teh Herbal Diduga Tirukan Merek Sehatku Herbal, Empat Tersangka Diciduk

KILASGARUTNEWS.id|Jajaran Polres Garut mengungkap dugaan tindak pidana penggunaan merek tanpa hak dan kegiatan usaha perdagangan…

3 hari ago