Categories: Redaksi Kilas

Disdik Garut Atur Pola Kegiatan Belajar Mengajar Selama Ramadhan 1447 H Tahun 2026

Surat edaran bernomor 400.3.5.1/554-Disdik tertanggal 9 Februari 2025 tersebut diterbitkan berdasarkan Kalender Pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Wawan Budiman, S.Pd., MM, menegaskan bahwa pengaturan kegiatan belajar mengajar selama bulan Ramadhan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kewajiban akademik dan pembentukan karakter peserta didik.

“Bulan Ramadhan merupakan momentum penting untuk menanamkan nilai-nilai religius, disiplin, dan kepedulian sosial kepada peserta didik. Namun demikian, proses pembelajaran tetap harus berjalan secara efektif dan terarah,” ujar Asep Wawan Budiman.

Ia menambahkan, seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Garut diharapkan dapat menyesuaikan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dengan ketentuan yang telah ditetapkan. “Kami berharap sekolah dapat mengimplementasikan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab, sehingga suasana belajar selama Ramadhan tetap kondusif, ramah anak, dan bermakna,” tegasnya.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama Ramadhan dapat dimulai pada pukul 07.00 WIB atau 07.30 WIB, disesuaikan dengan kesiapan masing-masing sekolah.

Kegiatan pembelajaran di bulan Ramadhan diisi dengan belajar reguler, kegiatan keagamaan, serta aksi sosial. Sementara bagi sekolah non-Muslim, pembelajaran difokuskan pada pendidikan budi pekerti. Seluruh kegiatan tersebut mengacu pada Buku Pedoman Ramadhan Ramah yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Adapun jadwal yang telah ditetapkan meliputi libur awal Ramadhan pada 16–23 Februari 2026, kemudian kegiatan belajar mengajar dan aktivitas keagamaan dilaksanakan mulai 24 Februari hingga 15 Maret 2026. Selanjutnya, libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H berlangsung pada 16–29 Maret 2026, dan peserta didik dijadwalkan masuk kembali ke sekolah pada 30 Maret 2026.

Dinas Pendidikan Kabupaten Garut berharap kebijakan ini dapat dilaksanakan secara optimal demi menciptakan proses pembelajaran yang seimbang antara akademik dan pembinaan karakter selama bulan suci Ramadhan.

(wan)

Kilas Garut News

Recent Posts

Selamatkan Sumber Air, Pemerintah Desa Mekarsari Ajak Warga Peduli Lingkungan

KILASGARUTNEWS.id|Menghadapi potensi musim kemarau panjang, Pemerintah Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, mengambil langkah nyata…

19 jam ago

Pria Diduga Pelaku Curanmor di Pantai Karang Paranje Diamankan Polisi Usai Nyaris Diamuk Massa

KILASGARUTNEWS.id|Suasana kawasan wisata Pantai Karang Paranje, Desa Karyasari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, mendadak gempar setelah…

2 hari ago

Jaringan Narkoba Banyuresmi Terbongkar, Tiga Tersangka Diamankan, Satu Bandar Masuk DPO

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap…

2 hari ago

Kunci Motor Masih Menancap, Aksi Percobaan Curanmor di Cisompet Berhasil Digagalkan

KILASGARUTNEWS.id|Polsek Cisompet Polres Garut berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan percobaan pencurian kendaraan bermotor…

3 hari ago

Ibu Korban Dugaan Pencabulan di Garut Viral Curhat di TikTok, Mengaku Setahun Menanti Kepastian Hukum

KILASGARUTNEWS.id|Se­orang ibu asal Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, meluapkan kekecewaannya melalui media sosial setelah…

4 hari ago

Puluhan Warga Kampung Karikil Rutin Gotong Royong , Pemdes Tidak Pernah Hadir, Berharap Pemkab Garut dan Gubernur Jabar Turun Tangan

KILASGARUTNEWS.id|Semangat gotong royong masih hidup dan mengakar kuat di tengah masyarakat Kampung Karikil, RT 01/RW…

4 hari ago