Redaksi Kilas

Dede Farhan Aulawi Beri Penjelasan Terkait Visum et Repertum (V.e.R)

KILASGARUTNEWS.id|Dalam kehidupan sehari – hari kadangkala kita pernah mendengar istilah visum, misalnya karena ada penganiayaan terhadap seseorang maka orang sering menyarankannya untuk segera minta visum ke dokter, agar saat membuat laporan pengaduan kepada polisi bisa dilengkapi dengan bukti visum dari dokter tersebut.

Peristiwa empirik seperti itu seringkali muncul secara tak terduga sehingga pengertian visum itu bisa dipersepsikan berbeda oleh setiap orang “, ujar Pemerhati Kriminalitas Dede Farhan Aulawi di Bandung, Senin (10/7/2023).

Menurutnya, pengertian Visum et Repertum (V.e.R) tidak ditemui dalam KUHAP, yang ada di dalam KUHAP adalah penyidik berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainya seperti yang tercantum di dalam pasal 133 ayat (1) KUHAP. Pengertian Visum et Repertum (V.e.R) tercantum dalam Staatsblad 1937 Nomor. 350 yang berbunyi sebagai berikut,

“Visum et Repertum (V.e.R) adalah suatu keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter atas sumpah atau janji tentang apa yang dilihat dan ditemukan pada benda yang diperiksanya, yang mempunyai daya bukti yang sah di pengadilan, dan dibuat berdasarkan pengetahuan sebaik baiknya “kata Dede.

Sedangkan pengertian menurut pendapat ahli adalah suatu surat keterangan dokter yang memuat kesimpulan suatu pemeriksaan yang telah dilakukannya, misalnya atas mayat seseorang untuk menentukan sebab kematian dan lain sebagainya, keterangan mana diperlukan oleh Hakim dalam memriksa perkara pidana.

Adapun jenis – jenis Visum et Repertum(V.e.R) terdiri dari, (1) Visum et Repertum (V.e.R) pasien hidup. Visum ini diberikan apabila setelah dilakukan pemeriksaan, korban memerlukan perawatan lebih lanjut untuk observasi. Jika korban belum sembuh, maka Visum et Repertum (V.e.R) sementara tidak memuat kualifikasi luka.

(2) Visum et Repertum (V.e.R) pasien meninggal (Jenazah). Visum ini dibuat setelah dilakukan pemeriksaan mayat dan pemeriksaan bedah mayat forensik atas ermintaan dari penyidik. (3) Visum et Repertum (V.e.R) pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara. Visum ini dibuat setelah dokter selesai melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara.

Selanjutnya, (4) Visum et Repertum (V.e.R) Penggalian Jenazah. Visum ini dibuat setelah dokter selesai melakukan penggalian jenazah. Penggalian jenazah ini biasanya dilakukan pada jenazah yang semula diduga meninggal dengan wajar, tetapi setelah dimakamkan ternyata ada kecurigaan bahwa meninggalnya karena sebab-sebab yang mencurigakan. Dapat juga penggalian jenazah dilakukan pada jenazah korban pembunuhan yang korbanya dikubur pada tempat yang tersembunyi, atau dapat juga korban sudah dilakukan bedah mayat dan sudah dikubur, akan tetapi hakim masih belum yakin dengan hasil visum bedah mayat tersebut serta hakim memerintahkan pemeriksaan ulang dengan jalan menggali kembali jenazah tersebut yang sudah dikubur.

Kemudian, (5) Visum et Repertum (V.e.R) Korban Kejahatan Kesusilaan. Biasanya visum ini terdapat pada korban perkosaan, perbuatan cabul. (6) Visum et Repertum (V.e.R) Korban Keracunan. (7) Visum et Repertum (V.e.R) Psikiatrik. Visum terhadap terdakwa yang diperiksa di pengadilan menunjukkan gejala-gejala penyakit jiwa. (8) Visum et Repertum (V.e.R) sebagai barang bukti.

Visum ini contohnya seperti visum terhadap barang bukti yang ditemukan yang ada hubungannya dengan tindak pidana. Contoh pada visum ini adalah darah, bercak mani, selongsong peluru, atau pisau.

“ Itulah sedikit berbagi pengetahuan terkait dengan Visum et Repertum (V.e.R). Mudah – mudahan ada manfaatnya. Jika ingin mengetahui lebih lanjut bisa bertanya kepada dokter sebagai ahlinya. Terima kasih “, pungkas Dede.

(Deden Kurnia*).

Kilas Garut News

Recent Posts

Pendopo Garut Jadi Panggung Inspirasi, Bima Arya dan Bupati Syakur Bahas Kepemimpinan Berbasis Rakyat

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri kegiatan bedah buku karya Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri)…

6 jam ago

Aksi Geber Knalpot Brong Tengah Malam Berakhir di Polsek Tarogong Kaler

KILASGARUTNEWS.id|Polsek Tarogong Kaler Polres Garut bergerak cepat merespons laporan terkait adanya aksi pengendara sepeda motor…

6 jam ago

Bupati Garut Perketat Retribusi Parkir, Inspektorat Diminta Cek Setoran yang Tak Wajar

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin rapat ekspose mengenai potensi penarikan retribusi parkir Tahun Anggaran…

1 hari ago

Polres Garut Apresiasi Inovator Ketahanan Pangan, Atlet, Kreator Digital, hingga Penggerak Masyarakat

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut menggelar Upacara Pemberian Penghargaan kepada personel berprestasi dan masyarakat yang telah memberikan kontribusi…

2 hari ago

Bupati Garut Siapkan Monitoring Digital, Serapan Anggaran SKPD Dipantau Real-Time

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menegaskan pentingnya percepatan dan optimalisasi penyerapan anggaran oleh Satuan Kerja…

2 hari ago

360 Mahasiswa PPG UPI Siap Mengabdi di Garut, Bupati Targetkan Lompatan Mutu Pendidikan

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, secara resmi membuka Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (P2M) Mahasiswa Pendidikan…

2 hari ago