Pendidikan

Dana PIP Dipotong untuk Pembangunan Sekolah, SMPN 2 Singajaya Janji Kembalikan ke Siswa

KILASGARUTNEWS.id|Kasus penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di SMPN 2 Singajaya akhirnya menemukan titik terang setelah salahsatu keluarga penerima bantuan, didampingi oleh Aji M Fauzi pendamping salah satu keluarga murid melakukan audiensi dengan pihak sekolah. Audiensi tersebut digelar menyusul adanya laporan bahwa sebagian dana PIP tidak diberikan secara penuh kepada penerima dan kartu ATM tabungan PIP tidak diserahkan kepada siswa maupun wali murid. Jum’at (24/10/2025).

Menurut keterangan keluarga penerima, pihak sekolah melakukan pemotongan dana bantuan dengan alasan untuk pembangunan fasilitas sekolah. Namun, Aji Muhammad Fauzi selaku pendamping salahsatu pendamping keluarga murid menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun moral, karena dana PIP merupakan hak pribadi peserta didik.

“Kami menuntut agar seluruh uang yang telah diterima sebagian maupun yang masih tertahan dikembalikan sepenuhnya kepada para penerima. Walaupun pada akhirnya muncul kesepakatan antara pihak sekolah dan wali murid, kesepakatan itu sejatinya tidak akan pernah ada jika sebelumnya sekolah tidak melakukan pelanggaran dalam pengelolaan dana PIP,” ujar Aji Fauzi selaku pendamping keluarga penerima bantuan PIP.

Ia menambahkan, “Bagaimanapun dan apa pun alasannya, dana PIP harus diberikan langsung kepada siswa atau orang tua/wali muridnya, tanpa potongan sepeser pun, dan kartu ATM beserta tabungannya wajib diserahkan kepada penerima. Kalau sekolah beralasan untuk fasilitas, maka apa kabar dengan dana BOS dan bantuan lainnya? Apakah sekolah tidak akan maju bila tidak memotong uang anak-anak miskin yang justru dilindungi negara?.

Selain itu, ditemukan pula sejumlah indikasi pencairan PIP melalui agen BRI Link tanpa sepengetahuan orang tua. Berdasarkan data transaksi, ada dana yang dicairkan, sementara wali murid tidak pernah menandatangani atau memberikan surat kuasa apa pun kepada pihak sekolah. Hal ini menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan antara pihak sekolah dengan oknum teller bank atau agen penyalur.

Padahal, berdasarkan ketentuan resmi Kemendikbudristek, pencairan dana PIP hanya dapat dilakukan oleh peserta didik penerima langsung atau orang tua/wali yang sah, dan apabila dilakukan oleh pihak sekolah harus disertai surat kuasa tertulis dari penerima. Ketentuan ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (PIP), yang menyebutkan bahwa dana PIP merupakan bantuan pemerintah yang bersifat personal kepada peserta didik dan tidak dapat dipotong atau dialihkan penggunaannya oleh pihak mana pun.

Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah menegaskan dalam sejumlah catatan resmi bahwa “dana PIP tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun, termasuk untuk kepentingan sekolah atau pembangunan fasilitas”ujarnya,

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Sekola Evi sumpiana, S.Pd,. M.Pd. akhirnya menyampaikan komitmen untuk memperbaiki kesalahan dan mengembalikan seluruh hak siswa penerima.

“Kami menyadari bahwa mekanisme penyaluran PIP di sekolah kami belum berjalan sesuai aturan. Kami berkomitmen untuk mengembalikan seluruh dana yang belum diterima, menyerahkan kartu tabungan kepada siswa penerima, serta melakukan evaluasi terhadap staf yang menangani program ini,” ujar Kepala Sekolah SMPN 2 Singajaya Evi Sumpiana, S.Pd.,M.Pd, dalam pernyataannya.

Meski demikian, Aji Muhammad Fauzi selaku pendamping salah satu keluarga murid menegaskan bahwa dia akan terus melakukan pengawasan terhadap proses pengembalian dana dan kartu PIP tersebut termasuk bagi setiap sekolah di Kecamatan Singajaya agar benar-benar terealisasi sesuai dengan kesepakatan dan regulasi yang berlaku.

Apalagi dengan adanya sanksi jika sekolah melakukan penyalahgunaan dana bantuan pendidikan, maka dapat dikenai:
1. Pemblokiran atau penghentian penyaluran dana BOS untuk tahun anggaran berikutnya.
2. Pemberhentian Kepala Sekolah atau staf terkait jika terbukti melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang.
3. Tuntutan perbendaharaan dan proses hukum pidana, apabila pelanggaran dilakukan secara sengaja dan menimbulkan kerugian negara.

Sanksi ini telah ditegaskan pula oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta sejumlah pemerintah daerah. Seperti disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat pada 2024, “ASN atau tenaga pendidikan yang terlibat dalam penyalahgunaan dana PIP akan diberi sanksi tegas, mulai dari pemberhentian jabatan hingga penghentian bantuan operasional sekolah.

“Kami menghargai itikad baik pihak sekolah, tetapi penegakan aturan harus menjadi prioritas. Program ini menyangkut masa depan anak-anak miskin di daerah, jangan sampai niat baik pemerintah justru tercoreng oleh oknum di lapangan,” tegas Aji Muhammad Fauzi selaku pendamping salahsatu keluarga murid menutup pernyataannya.

(red)

Kilas Garut News

Recent Posts

Sat Samapta Polres Garut Sigap Tangani Banjir di Karangpawitan

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Samapta Polres Garut bergerak cepat dalam merespons bencana alam banjir yang melanda wilayah Perumahan…

4 jam ago

Biadab Ayah Kandung Tega Rudapaksa Anak Sendiri, Satreskrim Polres Garut Ringkus Pelaku

KILASGARUTNEWS.id|Satreskrim Polres Garut melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penahanan terhadap seorang tersangka…

4 jam ago

Kompetisi LCC Garut 2026 Tuntas, SDN 4 Pataruman Kembali Jadi yang Terbaik

KILASGARUTNEWS.id|Pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Jenjang SD Tingkat Kabupaten Garut Tahun 2026 telah resmi ditutup…

2 hari ago

Tanah untuk Rakyat, Bupati Garut Perkuat Reforma Agraria di Rakor GTRA

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tingkat Kabupaten…

2 hari ago

Bupati Garut Gaskeun Pembangunan Karakter, Pramuka Jadi Garda Terdepan

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menegaskan bahwa orientasi pembangunan di Kabupaten Garut tidak hanya berfokus…

2 hari ago

Air Setinggi 30 Cm Rendam Rumah Warga, Polisi Bergerak Cepat Tangani Banjir di Karangpawitan

KILASGARUTNEWS.id|Hujan yang mengguyur wilayah Kabupaten Garut mengakibatkan luapan saluran irigasi hingga menyebabkan banjir di Kampung…

2 hari ago