Redaksi Kilas

Dadan Nugraha, S.H. Menyoroti Alih Fungsi Lahan di Garut dan Menuntut Penegakan Hukum yang Tegas

KILASGARUTNEWS.id|Kebijakan penataan ruang di Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan, terutama terkait lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dalam alih fungsi lahan. Dadan Nugraha, S.H., seorang advokat sekaligus pemerhati kebijakan publik, menanggapi kritik yang disampaikan oleh anggota DPRD Garut, Iman Alirahman, terkait masalah ini.

Dadan mengidentifikasi beberapa permasalahan utama yang berkaitan dengan alih fungsi lahan, di antaranya:
– Konversi lahan kehutanan menjadi kebun hortikultura.
– Perubahan lahan pertanian (LP2B) menjadi kawasan industri.
– Penggalian mineral golongan C yang merusak lingkungan di Leles dan Banyuresmi.

Semua masalah ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, di mana banyak pembangunan dilakukan tanpa Kajian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kelayakan Kawasan Pengembangan Ruang Kota (KKPRK), serta kurangnya ketegasan pemerintah daerah dalam pengendalian ruang.

Dampak lingkungan yang signifikan pun dirasakan akibat fenomena ini, seperti berkurangnya daerah resapan air yang meningkatkan risiko bencana banjir dan kerusakan lingkungan akibat penggalian mineral. Dadan juga menyoroti polemik terkait pendirian pabrik yang menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta permohonan penghapusan status Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Dalam tanggapannya, Dadan menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas serta peran aktif DPRD Kabupaten Garut. Ia mengacu pada berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur pentingnya upaya pencegahan kerusakan lingkungan dan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan serta penegakan hukum lingkungan.

Lebih lanjut, Dadan menjelaskan bahwa perencanaan pembangunan daerah harus selaras dengan RT RW, termasuk mematuhi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang perubahan Perda No. 29 Tahun 2011 mengenai rencana tata ruang wilayah dan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Fungsi DPRD sangat krusial dalam menjaga dan menjalankan peraturan, termasuk memperkuat pengawasan, membentuk Panitia Khusus (Pansus), serta memastikan legislasi dan anggaran mendukung pengelolaan ruang yang berkelanjutan,” jelas Dadan.

Sebagai rekomendasi, Dadan menyampaikan bahwa pemerintah daerah harus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran RTRW. Selain itu, koordinasi antar instansi terkait perlu diperkuat, dan masyarakat harus dilibatkan secara aktif dalam proses perencanaan dan pengawasan penataan ruang bukan saling menyalahkan antar instansi, disini diperlukan kesinambungan antara dua pihak yaiitu eksekutif dan legislatif.

Di akhir pernyataannya, Dadan Nugraha, S.H. menegaskan bahwa tindakan tegas dari pemerintah daerah dan partisipasi DPRD serta masyarakat sangat diperlukan untuk mengatasi permasalahan tata ruang di Garut. Penegakan hukum yang konsisten dan partisipasi aktif adalah kunci untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

(red)

Kilas Garut News

Recent Posts

Peduli Pengemudi Ojol, Kapolres Garut Turun Langsung Bagikan Oli Gratis

KILASGARUTNEWS.id|Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, khususnya para pengemudi ojek online (ojol), Polres Garut melalui program…

7 jam ago

Jaga Rawat Jawa Barat untuk Indonesia, Polres Garut Ajak Masyarakat Lawan Hoaks dan Provokasi

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut dan berbagai elemen masyarakat mengikuti…

7 jam ago

81 Tahun Merdeka, Garut Jangan Hanya Hebat Diatas Kertas: 8 Tuntutan Akademisi Untuk Bupati Syakur-Putri

KILASGARUTNEWS.id|Memasuki momentum HUT ke-81 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Garut didorong melakukan evaluasi menyeluruh…

7 jam ago

254 Ribu Petani Garut Terdaftar RDKK, Penyaluran Pupuk Subsidi Capai 50 Persen

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menerima silaturahmi jajaran Manajemen PT Pupuk Indonesia Regional Jawa Barat…

4 hari ago

Polres Garut Gagalkan Dugaan Penyalahgunaan 560 Liter Pertalite Subsidi di Cibalong

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut mengamankan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka…

4 hari ago

Dandim 0611/Garut Perkuat Sinergi dengan Empat Instansi, Bahas Ketahanan Pangan hingga Penanggulangan Bencana

KILASGARUTNEWS.id|Komandan Kodim 0611/Garut Letkol Inf. Fahrisal Efendi Sinaga, S.I.P., melaksanakan serangkaian kunjungan kerja dan silaturahmi…

4 hari ago