Redaksi Kilas

Bupati Garut Instruksikan Sekda dan Kabag Hukum Segera Terbitkan Perkada Tentang THR

Kilas Garut News-Selain membahas terkait persiapan menjelang mudik lebaran, dalam arahannya ketika memimpin Apel Gabungan Virtual, Bupati Garut, Rudy Gunawan, juga menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Garut  dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Garut, untuk segera menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Tunjangan Hari Raya (THR).

Penerbitan Perkada ini menindaklanjuti ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

“Ini terakhir dari saya, saya mohon Pak Sekda dan Kabag Hukum besok sudah membuat (surat) paling lambat saya menandatangani Perkada tentang THR, (karena) di PP (nomor) 16 (Tahun) 2022 yang berhubungan dengan THR itu adalah gaji full ditambah (TKD) nah ini (harus) cepat Kepala BKD juga, maksimal untuk daerah itu maksimal 50% dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara,” ujar Bupati Garut, disampingi Sekda, Nurdin Yana dan Asda Bidang Pemkesra, Suherman, di hadapan peserta Apel Gabungan Virtual di Gedung Command Center Garut, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin (18/4/2022).

Ia juga menuturkan, dirinya tergabung dalam _group_ yang berisi 400 kepala daerah, dimana dalam _group_ tersebut, lanjut Rudy, hampir 70 persen para kepala daerah tidak sanggup membayar Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) tadi.

“(Tapi) Kita sangguplah (memenuhi pembayaran TKD), kita gunakan dulu yang ada sekarang ini, saya ingin maksimal kasih TKD-nya maksimal 50 persen sesuai dengan PP, kan itu bisa 20%, 10% bisa, 30% bisa, tapi saya mah (ingin) maksimal saja 50%,” lanjut Rudy.

Terakhir, Rudy berharap terkait THR dan TKD ini bisa dibayarkan paling lambat hari Jum’at (22/04/2022).

“Saya minta) BPKAD cepatlah, begitu ada ini cepat, kalau tagihannya sudah sah dianggap tagihannya sudah sah sesuai ketentuan cepet (dibayarkan).” tandasnya.(red*).

Kilas Garut News

Recent Posts

Kolaborasi Pendamping PKH dan LKS Al-Usman Kawal Hak Bansos Warga Desil 1–4 di Sukaratu

KILASGARUTNEWS.id|Pemerintah Desa Sukaratu melalui Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) terus bergerak aktif menyisir dan mendata…

46 menit ago

700 Warga Ramaikan CFD GEMAR, Dandim Garut: Jangan Jadikan Hidup Aktif Sekadar Seremonial

KILASGARUTNEWS.id|Kegiatan Car Free Day (CFD) dengan tema GEMAR (Gerakan Masyarakat Aktif dan Bugar) berlangsung meriah…

1 hari ago

Polres Garut Bongkar Sindikat Perdagangan Ilegal Benih Lobster, Tiga Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut mengungkap dugaan tindak pidana perikanan berupa penyalahgunaan pendistribusian Benih Bening Lobster (BBL) secara…

2 hari ago

Dandim 0611/Garut dan Forkopimda Bangun Kekompakan Lewat Olahraga Padel

KILASGARUTNEWS.id|Komandan Kodim 0611/Garut Letkol Inf. Fahrisal Efendi Sinaga, S.I.P., turut serta aktif dalam kegiatan olahraga…

3 hari ago

Dandim 0611/Garut dan Bupati Syakur Kompak Gaungkan Gerakan Indonesia Asri

KILASGARUTNEWS.id|Komandan Kodim 0611/Garut Letkol Inf. Fahrisal Efendi Sinaga, S.I.P., hadir langsung dan memberikan dukungan penuh…

3 hari ago

3 Tahun Jual Pertalite Subsidi Secara Ilegal, Pria Asal Tasikmalaya Diciduk Polres Garut

KILASGARUTNEWS.id|Kepolisian Resor Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak…

3 hari ago