Redaksi Kilas

Bupati Garut Instruksikan ASN Tidak Lakukan Dinas Ke Luar Kota

Kilas Garut News-Awal Juni ini Pemkab  akan mencanagkan sebagai Bulan Pencarian Stunting sebagai bagian dari  gerakan besar dalam menangani angka stunting di Kabupaten Garut. Berakitan hal itu, Rudy memohon kepada para camat beserta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk memberikan perhatian lebih dalam gerakan besar ini.

“Angka kemiskinan dari 8 sekarang sudah turun lagi ke angka 10. Angka stunting kita di angka 35 berdasarkan survei Kemenkes, nah menurut dr. Tri tidak pak ini hanya 13% katanya, by name by adress,” ucapnya saat memimpin apel gabungan terbatas yang dilaksanakan secara virtual, Senin (30/5/2022). Dalam apel kali ini, Bupati Garut yang saat berlangsung sedangkan melakukan kegiatan di Jakarta, selain membahas terkait Bulan Pencarian Stunting (BPS) dan angka stunting, juga menyinggung masalah angka kemiskinan di Kabupaten Garut.

Rudy juga menegaskan kepada para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut untuk tidak melakukan pekerjaan (perjalanan dinas) di luar kota di bulan Juni.

“Kunjungan studi tiru dibatalkan, selama bulan Juni. Kecuali yang sudah membeli tiket silakan, silakan aja pergi sendiri. Jadi selama bulan Juni tidak boleh ada studi banding, studi tiru yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” tegasnya.

Bupati Garut kembali menegaskan, pihaknya akan fokus di lapangan dalam menangani permasalahan angka stunting terutama hal yang berhubungan dengan bulan penimbangan bayi di Kabupaten Garut.  Pihaknya telah mengeluarkan anggaran melalui BTT (Belanja Tak Terduga) untuk pelaksanaan bulan penimbangan bayi ini.

“Kita ingin kita fokus dulu mengenai masalah hal yang berhubungan dengan bulan penimbangan bayi, dan kita pun sudah mengeluarkan anggaran untuk pencatatan dan sebagainya karena ini menjadi data yang penting itu dari anggaran BTT, pergeseran dari BTT, karena ini adalah Perpres 72 (tahun 2021),” lanjutnya.

Bupati Garut menyebutkan sebagaimana arahan presiden yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 72  Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting harus segera dilaksanakan sampai dengan tahun 2024 nanti.

“Saya berharap karena ini adalah instruksi presiden, peraturan presiden, ini mengenai Perpres 72 yang harus dilaksanakan dalam rangka mengatasi masalah stunting jadi kita akan melakukan gerakan di daerah,” tandasnya.(red*).

Kilas Garut News

Recent Posts

254 Ribu Petani Garut Terdaftar RDKK, Penyaluran Pupuk Subsidi Capai 50 Persen

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menerima silaturahmi jajaran Manajemen PT Pupuk Indonesia Regional Jawa Barat…

16 jam ago

Polres Garut Gagalkan Dugaan Penyalahgunaan 560 Liter Pertalite Subsidi di Cibalong

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut mengamankan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka…

17 jam ago

Dandim 0611/Garut Perkuat Sinergi dengan Empat Instansi, Bahas Ketahanan Pangan hingga Penanggulangan Bencana

KILASGARUTNEWS.id|Komandan Kodim 0611/Garut Letkol Inf. Fahrisal Efendi Sinaga, S.I.P., melaksanakan serangkaian kunjungan kerja dan silaturahmi…

1 hari ago

Jaga Ekosistem Laut, Polres Garut Lepasliarkan 2.877 Benih Lobster di Pangandaran

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut melalui Unit I Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama…

2 hari ago

Apel Siaga Karhutla Digelar, Kapolres Garut Ingatkan Pentingnya Pencegahan Dini

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut menggelar Apel Gelar Pasukan dan Peralatan dalam rangka penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan…

2 hari ago

Dari Sembako hingga Buku dan Sepatu, Kapolres Garut Peduli Pendidikan Anak di Cibatu

KILASGARUTNEWS.id|Bentuk kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan oleh jajaran Polres Garut. Kapolres Garut AKBP Niko N.…

3 hari ago