Redaksi Kilas

Bupati Garut Akan Tindak Tegas Apabila Ada Pungutan Saat PPDB

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Rudy Gunawan, menegaskan jika dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD dan SMP di Kabupaten Garut tidak diperbolehkan ada pungutan biaya kecuali untuk keperluan pembuatan seragam sekolah.

“Dengan dalih apapun (PPDB) SD dan SMP tidak boleh ada pungutan kecuali kalau seragam mah ya memang seragam,” ujar Bupati Garut dalam keterangannya kepada awak media di Ruang Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Rabu (14/6/2023).

Adapun bagi masyarakat kurang mampu yang diterima dalam PPDB, namun tidak memiliki biaya untuk pembayaran seragam, imbuh Rudy, pihaknya akan menyediakan keperluan anak tersebut melalui _Corporate Social Responsibility_ (CSR).

“Kami akan menyediakan dari CSR, orang yang bersangkutan pintar (dan) masuk sekolah tapi tidak punya apa-apa bisa berhubungan dengan sekolah itu,” ucapnya.

Selanjutnya, imbuh Rudy, sekolah nanti akan menyampaikan ke korwil, dan korwil akan menyampaikan Dinas Pendidikan. Pihaknya akan menyelesaikannya.

“Jangan takut yang miskin untuk tidak (masuk) ke sana, saya bertanggung jawab atau bisa datang ke Pendopo,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan, bahwa dirinya menunjuk Staf Ahli Bupati, Muksin, untuk menjadi _Liasion Officer_ (LO) antara Bupati Garut dengan dinas teknis, dan pihaknya juga akan membuat tim khusus jikalau nanti ditemukan ada perbuatan curang dalam PPDB jenjang SD dan SMP di Kabupaten Garut.

 Jika ada komite sekolah yang macam-macam dalam PPDB ini, ungkap Rudy, pihaknya tidak akan segan-segan untuk mengganti kepala sekolah yang bersangkutan.

“Jangan diganggu dulu dengan dalih apapun (seperti) untuk uang bangunan, uang bangunan apa? kami akan mengambil tindakan tegas Kepala Sekolahnya diganti dan dilakukan proses hukum,” Ucapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Garut, Ade Manadin, menuturkan jika pihaknya akan membuat sebuah gerakan, di mana di dalamnya ada gerakan moral untuk berempati kepada siswa yang yatim piatu maupun tidak mampu.

“Jangan sampai (misalkan) gara-gara ingin masuk SMP 1 (atau) SMP 2, tidak bisa 

masuk ke situ lantaran ada penghalang karena dipungut biaya itu aja,” pungkasnya.(dk*).

Kilas Garut News

Recent Posts

Sopir Grab Dikeroyok di Tengah Kemacetan Wanaraja, Polisi Amankan Dua Pelaku

KILASGARUTNEWS.Id|Polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang pengemudi Grab di…

11 jam ago

Bantuan Cair, Kadinsos Garut Pastikan Korban Selamat KM Virgo 8 Sudah Terima Tiga Juta Rupiah

KILASGARUTNEWS.id|Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut memastikan seluruh bantuan bagi warga Desa Situsaeur, Kecamatan Karangpawitan, yang menjadi…

22 jam ago

HUT TNI ke-81, Kodim 0611/Garut Hadir Bantu Warga Cintanagara yang Kesulitan Air Bersih

KILASGARUTNEWS.id|Wujud kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan Kodim 0611/Garut dengan menyalurkan bantuan air bersih bagi warga…

1 hari ago

Musdes RKPDesa 2027 Desa Sagara Tetapkan Prioritas Pilkades dan Infrastruktur Jalan

KILASGARUTNEWS.id|Pemerintah Desa Sagara bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Rencana Kerja…

1 hari ago

Bupati Garut Pastikan Jembatan Cidarengdeng Rampung 5 Oktober 2026

KILASGARUTEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten…

2 hari ago

Petani Bayongbong Bangkit dari Kekeringan, Kadistan Garut Salurkan Bantuan Benih Padi

KILASGARUTNEWS.id|Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Kabupaten Garut, Ardhy Firdian, menghadiri acara syukuran yang diselenggarakan Kelompok Tani…

2 hari ago