Caption : Polsek Bungbulang saat giat rajia miras
KILASGARUTNEWS.id|Polsek Bungbulang Polres Garut melaksanakan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) dengan sasaran minuman keras beralkohol tanpa izin.
Polsek Bungbulang Polres Garut menemukan salah satu kios warung sembako di Kampung Sukadana Desa Mekarjaya Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan anggota menemukan sejumlah minuman keras beralkohol tanpa izin di dalam kios. Rabu (27/09/2023).
Pemilik/penjual miras “AR” (33) warga Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut diamankan oleh anggota ke Polsek Bungbulang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, beserta barang bukti berupa 5 minuman keras beralkohol tanpa izin.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Bungbulang AKP Usep mengatakan jika pelaku menjual miras tanpa izin dengan cara eceran kepada pembelinya. Pelaku penjual miras akan dipersangkakan Pasal 538 KUHP jo Perda Kabupaten Garut no.13 tahun 2015, Pasal 7 tentang larangan minuman keras, dan perubahan atas perda Kab.Garut no.2 tahun 2008 tentang anti perbuatan maksiat.
(Deden Kurnia*).
KILASGARUTNEWS.id|Patroli Presisi Polres Garut Amankan Enam Pemuda Diduga Akan Terlibat Tawuran, Dua Orang Kedapatan Membawa…
KILASGARUTNEWS.id|Satreskrim Polres Garut melalui Unit III Pidum yang tergabung dalam Tim Sancang kembali berhasil mengembangkan…
KILASGARUTNEWS.id|Sebuah granat standar militer yang ditemukan warga di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, berhasil dievakuasi dan…
KILASGARUTNEWS.id|Komitmen memberantas tindak kriminalitas kembali dibuktikan jajaran Polsek Singajaya Polres Garut. Seorang pria yang diduga…
KILASGARUTNEWS.id|Komitmen dalam mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional terus ditunjukkan jajaran Polres Garut. Kali ini, Polsek…
KILASGARUTNEWS.id|Respons cepat jajaran Polsek Tarogong Kidul bersama peran aktif masyarakat berhasil mengamankan seorang terduga pelaku…