KILASGARUTNEWS.id|Aksi pencurian dengan pemberatan bermodus membobol rumah kosong di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, akhirnya terungkap. Tim Sancang Satreskrim Polres Garut bersama Unit Reskrim Polsek Leles dan Polsek Kadungora berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.H. (49), yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan penganiayaan.
Pelaku ditangkap pada Senin (12/10/2026) setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan keterangan saksi.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Desa Jangkurang, Kecamatan Leles. Korban, IN (48), kehilangan sejumlah barang berharga setelah pelaku diduga merusak pintu belakang rumah dan masuk ke kamar tidur untuk membongkar lemari.
Dari rumah korban, pelaku diduga membawa kabur emas batangan, perhiasan, serta uang tunai dalam jumlah besar.
Barang-barang yang dilaporkan hilang meliputi satu batang emas LM seberat 50 gram, empat batang emas LM masing-masing seberat 25 gram, sejumlah perhiasan, dan uang tunai Rp42 juta.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp445 juta.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya satu batang emas batangan seberat 50 gram, dua batang emas batangan masing-masing 25 gram, satu cincin keramik, satu gelang lilit, serta uang tunai Rp13 juta.
Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam, sebuah tas kulit berwarna cokelat, satu bilah kapak, dan sejumlah barang lainnya untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen menindak tegas tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta meningkatkan upaya penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Garut.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri barang bukti lainnya yang diduga telah dijual atau disembunyikan, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar AKBP Niko N. Adi Putra saat ditemui awak media, Rabu (14/10/2026).
Polres Garut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
Warga diminta memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik, menyimpan barang berharga di tempat aman, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa keamanan rumah perlu menjadi perhatian bersama. Kewaspadaan lingkungan dan kepedulian antarwarga diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
(DK)
KILASGARUTNEWS.id|Tiga puluh hari berlalu sejak tragedi tenggelamnya kapal transport Virgo 8 pada 13 September 2026.…
KILASGARUTNEWS.id|Modus pencurian dengan menyasar rumah yang dianggap kosong kembali menjadi perhatian. Seorang pria berinisial AP…
KILASGARUTNEWS.id|Antusiasme generasi muda dalam mempromosikan potensi daerah kembali terlihat dalam ajang Pasanggiri Mojang Jajaka Kabupaten…
KILASGARUTNRWS.Id|Jajaran Polres Garut mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Cimanuk, tepatnya…
KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut berhasil menangkap MH (19), tersangka kasus penembakan terhadap seorang pelajar menggunakan senjata jenis…
KILASGARUTNEWS.id|Jajaran Polres Garut mengungkap dugaan tindak pidana penggunaan merek tanpa hak dan kegiatan usaha perdagangan…