olsek Tarogong Kidul Polres Garut melaksanakan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) dengan sasaran minuman keras beralkohol tanpa izin. Selasa (17/10/2023).
KILASGARUTNEWS.id|Polsek Tarogong Kidul Polres Garut melaksanakan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) dengan sasaran minuman keras beralkohol tanpa izin. Selasa (17/10/2023).
Polsek Tarogong Kidul Polres Garut melaksanakan patroli di Jl. Perintis Kemerdekaan Desa Haurpanggung Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut. Anggota menemukan barang bukti berupa 3 botol minuman beralkohol jenis ciu dan 1 plastik minuman beralkohol jenis tuak.
Barang bukti tersebut ditemukan anggota tergeletak begitu saja di pinggir jalan, dan si pemilik barang tersebut tidak berada di lokasi yang diduga pemilik kabur meninggalkan barangnya ketika melihat tim patroli Polsek Tarogong Kidul Polres Garut.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Alit Kadarusman mengatakan jika Kabupaten Garut memiliki Perda Kabupaten Garut no.13 tahun 2015, Pasal 7 tentang larangan minuman keras, dan perubahan atas perda Kab.Garut no.2 tahun 2008 tentang anti perbuatan maksiat.
(Deden Kurnia*).
KILASGARUTNEWS.id|Peristiwa berdarah mengguncang warga Kampung Sindangsari RT 003 RW 007, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten…
KILASGARUTNEWS.id|Komitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik terus ditunjukkan Pemerintah Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut. Salah satunya melalui…
KILASGARUTNEWS.id|Memasuki musim hujan, para petani di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, justru dihadapkan pada…
KILASGARUTNEWS.id|Ada pemandangan berbeda dalam pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2026 yang digelar Satlantas Polres Garut. Sejumlah…
KILASGARUTNEWS.id|Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut menerima kunjungan kerja (kunker) dari jajaran Dewan Perwakilan…
KILASGARUTNEWS.id|Menghadapi ancaman bencana hidrometeorologi basah pada musim hujan 2026–2027, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menegaskan…