Redaksi Kilas

Babak Baru Pengelolaan Aset! Bupati Syakur Terima 401 SHP dari ATR/BPN Garut

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin Apel Gabungan dirangkaikan dengan Penyerahan Sertipikat Hak Pakai (SHP) Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Garut, yang dilaksanakan di Lapangan Apel Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (12/1/2026).

Bupati Garut, didampingi oleh Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, dan Plh Sekda Kabupaten Garut, Didit Fajar Putradi, menerima secara simbolis 401 sertifikat hak pakai tanah milik pemerintah dari Kepala Kantor Pertanahan (BPN/ATR) Kabupaten Garut, Eko Suharno, untuk berbagai lembaga dan institusi di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Garut.

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk ketaatan pemerintah daerah terhadap arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola aset negara.

“Ini adalah salah satu langkah kita bersama untuk lagi-lagi menaati apa yang menjadi atensi perhatian dari pengawas BPK. Bahwa kita memiliki kewajiban untuk menjaga, memelihara, dan melindungi aset-aset pemerintah kita,” ujarnya.

Meskipun telah menerima 401 sertifikat, Syakur mengungkapkan masih ada sekitar 700 aset lagi yang sedang dalam proses. Ia menargetkan sisa aset tersebut akan diselesaikan secara bertahap pada tahun-tahun mendatang.

“Sejatinya, aset-aset ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat.
Tadi saya tanya juga, masih tersisa berapa? Masih 700 (sertifikat lagi). Paling tidak menurut saya 400 sudah bagus, 300 tahun depan lagi. Yang pasti satu hal, kita melakukan satu tahap ini (secara bertahap),” lanjutnya.

Selain aset pemerintah, Syakur juga menyoroti pentingnya Reformasi Agraria bagi warga kurang mampu, merujuk pada aspirasi warga Desa Tegal Gede, Kecamatan Pakenjeng, terkait redistribusi lahan.

Menurut Bupati Garut, ketiadaan aset seperti rumah dan tanah menjadi salah satu faktor utama warga terjebak dalam kategori kemiskinan ekstrem (Desil 1). Melalui pemberian tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) atau tanah negara, pemerintah berupaya melakukan upgrading atau peningkatan status ekonomi masyarakat.

“Tentu saja di negara kita selalu ada dinamika, tapi intinya mohon dilihat bahwa pemerintah berkomitmen untuk melakukan gradasi. Paling tidak dari beberapa alasan orang desil 1 sudah kita tutup, yaitu dengan memberikan tanah sebagai aset dia,” tandsebaga
(wan*)

Kilas Garut News

Recent Posts

Kompetisi LCC Garut 2026 Tuntas, SDN 4 Pataruman Kembali Jadi yang Terbaik

KILASGARUTNEWS.id|Pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Jenjang SD Tingkat Kabupaten Garut Tahun 2026 telah resmi ditutup…

1 hari ago

Tanah untuk Rakyat, Bupati Garut Perkuat Reforma Agraria di Rakor GTRA

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tingkat Kabupaten…

1 hari ago

Bupati Garut Gaskeun Pembangunan Karakter, Pramuka Jadi Garda Terdepan

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menegaskan bahwa orientasi pembangunan di Kabupaten Garut tidak hanya berfokus…

1 hari ago

Air Setinggi 30 Cm Rendam Rumah Warga, Polisi Bergerak Cepat Tangani Banjir di Karangpawitan

KILASGARUTNEWS.id|Hujan yang mengguyur wilayah Kabupaten Garut mengakibatkan luapan saluran irigasi hingga menyebabkan banjir di Kampung…

1 hari ago

Polri Hadir dengan Hati, Polsek Bungbulang Gelar Aksi Jumat Berkah

KILASGARUTNEWS.id|Semangat berbagi dan kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan oleh jajaran Polsek Bungbulang Polres Garut melalui…

1 hari ago

Dibina, Bukan Dipenjara: Cara Humanis Polsek Cibatu Tangani Pelajar Penjual Miras

KILASGARUTNEWS.id|Polsek Cibatu Polres Garut mengambil langkah tegas namun humanis dengan melakukan musyawarah dan pembinaan terhadap…

1 hari ago