Polres Garut Ungkap Tindak Pidana Penipuan Ringan Dengan Mengaku Sebagai Anggota Polri - Kilas Garut News

Polres Garut Ungkap Tindak Pidana Penipuan Ringan Dengan Mengaku Sebagai Anggota Polri

Avatar photo

- Reporter

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS|Polisi berhasil mengungkap atau menangkap Pelaku tindak Pidana penipuan Ringan, dan pelanggar ketertiban umum atau Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di dua lokasi atau TKP, Pertama di Cilawu, dan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Dimana tindak Pidana yang dilakukan yakni Pelaku melakukan Modus dengan mengaku sebagai Anggota Polri.

” Ada 4 tersangka di dua TKP, 1 TKP dua orang, dimana tersangka mengaku sebagai Anggota Sancang Polres Garut, meminta jatah di sebuah SPBU dengan mengaku sebagai anggota Intel Polsek dan Tim Sancang Polres Garut,”ungkap Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat memimpin Konferensi pers di Mapolres Garut. Jum’at (21/10/2022) siang.

Kemudian, tutur Wirdhanto, Pelaku menyampaikan bahwa dirinya sebagai anggota Intel Polsek dan dengan meminta jatah, dan kalau tidak diberikan Jatah, SPBU nya akan ditutup.

“Mereka minta jatah, dan kalau tidak diberi, akan menutup SPBU nya,”tutur Wirdhanto atas pengakuan Pelaku.

Baca Juga :  Curanmor di Perum Bumi Asri Berhasil Diciduk, Kapolsek Tarkid : Pelaku Lancarkan Aksinya Dengan Membuat Kunci Duplikat

Sehingga apa yang dilakukan Pelaku, Korban pun memberikan Uang sebesar Rp.100 Ribu.

“karena Korban tahu sebagai Anggota Polri atau takut SPBU nya ditutup, akhirnya memberikan Uang sebesar Rp.100 ribu,”kata Wirdhanto.

Kemudian, Untuk TKP yang Haurpanggung, Tarogong Kaler, Wirdhanto menjelaskan, Dua tersangka mengaku Anggota Sancang meminta sumbangan kegiatan salah satu Ormas.

“Dua lagi mengaku Anggota Sancang Polres Garut, meminta sumbangan kegiatan salah satu Ormas,”jelasnya.

Saat ini Polisi sudah mengamankan 4 orang tersangka dengan inisial DH,DYH, untuk TKP Tarogong Kidul, sedangkan Inisial DS dan AH TKP Cilawu, Garut.

“Mereka berempat ini yang mengaku Anggota Polri, 1 orang merupakan oknum wartawan, dan 3 orang lainnya oknum Anggota salah satu ormas di Kabupaten Garut,”ujarnya.

Pelaku ditangkap dan diamankan Polisi pada Kamis (20/10/2022), dan Polisi melakukan penegakan hukum dengan menjerat Para Pelaku dengan pasal penipuan Ringan atau pelanggaran ketertiban umum, sebagaimana pasal 379 KUH Pidana, dan atau pasal 13 huruf A dan atau pasal 17 huruf E, juncto pasal 30 ayat 2, untuk Perda Kabupaten Garut yaitu nomer 12 tahun 2015 tentang ketertiban, kebersihan, dan Keindahan.

Baca Juga :  Ciptakan Kamtibmas yang Kondusif Menjelang Pilkada Tahun 2024 Kapolres Garut Jalin Silaturahmi Dengan Pengurus Ponpes Al Halim

“Ke empat tersangka terancam hukuman paling lama 3 bulan kurungan dan Denda paling banyak Rp.50 juta,”pungkasnya.

Dari apa yang dilakukan Para Pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni Satu Unit Mobil yang digunakan Pelaku untuk mengelabui Korban, Kemudian Motor, Sejumlah Uang total Rp.150 ribu, dan termasuk adanya beberapa proposal.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono akan berkomitmen membasmi segala tindakan pungutan liar yang terjadi di Kabupaten Garut, apalagi yang sudah mengatasnamakan salah satu institusi dan juga adanya oknum -oknum yang berupaya untuk mengambil keuntungan dengan cara meminta sumbangan dengan tidak semestinya, serta memaksa ataupun mencoba untuk memberikan ancaman dan sebagainya.(Deden Kurnia).

Berita Terkait

Ketua FLKSI Jabar Deden Kurnia, Sertifikasi SDM Kesos Bukan Sekadar Formalitas, Perlindungan Penerima Manfaat Harus Jadi Prioritas
Bupati Garut Bongkar Kesenjangan Partisipasi Sekolah: Wajib Belajar 13 Tahun Terancam Jika Anak Masih Putus Pendidikan
API TPA Pasir Bajing Garut Hampir 99 Persen Tuntas, Bupati Soroti Sampah 300 Ton per Hari dan Anggaran Pengelolaan
Kami Butuh Kepastian, 30 Hari Tragedi Virgo Transport 8 Keluarga 9 Korban masih Menanti Jawaban
Polres Garut Bongkar Produksi Teh Herbal Diduga Tirukan Merek Sehatku Herbal, Empat Tersangka Diciduk
BPJS PBI Garut Ditata, Bupati Tegaskan Layanan Kesehatan tetap Jalan di Tengah Pemangkasan TKD
Bupati Garut Bidik Transformasi Smart Hospital, Masterpland RSUD dr. Slamet Disiapkan
Reses Yudha Puja Turnawan Tak Sekedar Serap Aspirasi, BPJS Gratis Warga Miskin Jadi Sorotan
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Ketua FLKSI Jabar Deden Kurnia, Sertifikasi SDM Kesos Bukan Sekadar Formalitas, Perlindungan Penerima Manfaat Harus Jadi Prioritas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Bupati Garut Bongkar Kesenjangan Partisipasi Sekolah: Wajib Belajar 13 Tahun Terancam Jika Anak Masih Putus Pendidikan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:47 WIB

API TPA Pasir Bajing Garut Hampir 99 Persen Tuntas, Bupati Soroti Sampah 300 Ton per Hari dan Anggaran Pengelolaan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:43 WIB

Kami Butuh Kepastian, 30 Hari Tragedi Virgo Transport 8 Keluarga 9 Korban masih Menanti Jawaban

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:19 WIB

Polres Garut Bongkar Produksi Teh Herbal Diduga Tirukan Merek Sehatku Herbal, Empat Tersangka Diciduk

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!