Home / Kilas Pemilu

Rabu, 21 Februari 2024 - 20:16 WIB

Tentang Dugaan Pelanggaran, Bawaslu Garut Sebut Baru Ada 4 Yang Melaporkan Kasus Dugaan “Money Politik”

KILASGARUTNEWS.id|Dengan didampingi Kadiv SDMO, Imam Sanusi, Kordinator Divisi Pelanggaran, Data dan Informasi pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Ipur Purnama Alamsyah, menyampaikan, bahwa sejauh ini sudah ada 4 laporan yang masuk terkait dengan money politik yang dilakukan oleh Calon Legislatif (Caleg) pada saat masa tenang Pemilu 2024.

“Semuanya itu ada 4 laporan, tapi yang 1 tidak memenuhi unsur atau tidak lengkap laporanya dan dinyatakan gugur, yang 1 lagi saat ini sedang pemenuhan unsur dan yang 2 itu ada yang sedang proses klarifikasi dan ada yang sudah pleno pimpinan,” Ujar Ipur, saat ditemui wartawan di kantor Bawaslu,Garut ,Jawa barat,pada Rabu (21 Februari 2024).

Baca Juga :  Dengan Perjuangan, KNPI Garut Akan Miliki Gedung Pemuda dan Segera Terwujud

“Nanti hasil pleno itu akan ada panggilan untuk caleg kalau pimpinan atau Bawaslu sudah memutus dalam hal ini keputusannya masuk, berarti kita akan masuk ke tahapan berikutnya yaitu klasifikasi, dan klarifikasi disini tiada lain yaitu untuk memperdalam informasi yang sebenarnya supaya terang benderang dan kita tidak sampai salah langkah,” ujarnya.

Ipur mengatakan, bahwa semua laporan yang masuk itu terkait dengan money politik pada saat masa tenang, “semua laporannya adalah money politik pada saat masa tenang, tidak ada laporan terkait dengan penggelembungan suara,” katanya.

Menurutnya, saat ini terkait dengan Caleg dan juga daerah yang dilaporkan dirinya belum bisa memberikan keterangan, “untuk masalah itu kita belum bisa publikasikan, kita belum bisa buka dapil-dapilnya, yang jelas laporan ke Bawaslu seperti itu,” lanjutnya.

Baca Juga :  Pastikan Aman, Kapolres Garut Pimpin Pengamanan Sidang Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024

Ipur menjelaskan, jika semua itu terbukti bersalah maka akan ada sanksiĀ  yang diterapkan sesuai dengan pasal 523 Undang-undang 7 tahun 2017, “isinya itu yang melakukan kampanye dalam hal ini money politik di masa tenang, maka maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp. 48 juta, tapi kita lihat saja perkembanganya nanti,” jelasnya.

“Jadi kita semuanya mengikuti tahapan-tahapan ini dengan regulasi regulasi, kita tidak bisa sembarangan dan kita juga tidak bisa inisiatif sendiri, semuanya ada aturan sehingga kita aman dalam menjalankan ini,”tandasnya. (Agus*).

Berita ini 75 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kilas Pemilu

Aktivis SIAGA 98, Hasannudin Sampaikan Terima Kasih Kepada KPU – Bawaslu dan Semua Pihak

Kilas Pemilu

Panwascam Sucinaraja Gandeng Petugas Berwenang Copot APK Memasuki Masa Tenang

Kilas Pemilu

Ketua BEM IPI Garut : Kemana Bawaslu Garut, Vidio Dukungan Cawapres Oleh Satpol PP Garut Beredar di Medsos

Kilas Pemilu

KPU Kabupaten Garut Sebut DPSHP Capai Hampir 2 Juta Pemilih

Kilas Pemilu

Kodam III/Slw Siap Bantu Pengamanan Pemilu 2024

Kilas Pemilu

Cak Imin Cawapres No Urut 1 Lakukan Safari Politik, Polres Garut Lakukan Pengawalan

Kilas Pemilu

Ini Yang Disampaikan Kapolsek Pasirwangi Polres Garut Terkait Hoax Jelang Pemilu 2024

Kilas Pemilu

Menghadapi Masa Tenang, Pemda Garut dan Bawaslu Kompak Tertibkan APK Kampanye Pemilu 2024