Penindakan dilakukan setelah beredarnya video yang memperlihatkan dua minibus—Honda Mobilio putih dan Honda City hitam tanpa TNKB—melaju kencang layaknya balapan di jalan umum pada Sabtu (21/02/2026) sore.
Menindaklanjuti viralnya rekaman tersebut, tim media sosial Satlantas bersama Humas bergerak cepat melakukan penelusuran. Hasilnya, identitas kedua pengemudi berhasil diungkap. Keduanya diketahui merupakan warga Tarogong Kidul, masing-masing berinisial R.M. (22) dan H.G.R. (23).
Keduanya kemudian dipanggil ke Mapolres untuk menjalani klarifikasi, pemeriksaan administrasi kendaraan, sekaligus pembinaan. Petugas memberikan teguran keras serta mewajibkan mereka membuat surat pernyataan permohonan maaf dan janji tidak mengulangi perbuatannya.
Kasat Lantas Luky Martono menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir aksi balap liar karena sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya balap liar yang berpotensi menimbulkan kecelakaan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, terutama kalangan muda, agar menyalurkan hobi otomotif secara positif dan selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
(dk)