KILASGARUTNEWS.id|Berkas VIRGI RIZALDI Bin HARI NUGRAHA (32) warga Kp. Cikamiri Ds. Cintaasih Kec. Samarang Kab. Garut. / Kp. Babakan Carik Kel. Lengkongjaya Kec. Karangpawitan Kab. Garut, pelimpahan tersangka Tahap (II) kasus penganiayaan telah diterima oleh JPU Kejaksaan Negeri Garut. Selasa (27/12/2022) pukul 10.00 Wib sampai selesai.
Kapolsek Karangpawitan, Kompol Saifuddin Hamzah, S.Pd.,M.Pd, menyampaikan pihaknya sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Garut yang diterima oleh Jajang Saefudin, SH.
Kapolsek menyatakan, tersangka dilimpahkan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Garut No : B-2263/M.2.15./Eoh.1/12/2022, tanggal 21 Desember 2022 perihal pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka VIRGI RIZALDI Bin HARI NUGRAHA (32) telah lengkap (P-21).
“Berdasarkan hal tersebut, tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut hari ini Selasa (27/11/22022) pukul 10.00 Wib,” kata Bripka Kurniawan Situmorang, S.Ip mewakili Kapolsek Karangpawitan, Polres Garut, Kompol Saifuddin Hamzah, S.Pd., M.Pd, Selasa (27/12/2022).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana. “Ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya.(Deden Kurnia).
KILASGARUTNEWS.id|Pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Jenjang SD Tingkat Kabupaten Garut Tahun 2026 telah resmi ditutup…
KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tingkat Kabupaten…
KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menegaskan bahwa orientasi pembangunan di Kabupaten Garut tidak hanya berfokus…
KILASGARUTNEWS.id|Hujan yang mengguyur wilayah Kabupaten Garut mengakibatkan luapan saluran irigasi hingga menyebabkan banjir di Kampung…
KILASGARUTNEWS.id|Semangat berbagi dan kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan oleh jajaran Polsek Bungbulang Polres Garut melalui…
KILASGARUTNEWS.id|Polsek Cibatu Polres Garut mengambil langkah tegas namun humanis dengan melakukan musyawarah dan pembinaan terhadap…