Kilas Terkini

Respons Cepat Aduan Warga, Polsek Wanaraja Tegur Pengemudi Pick Up Merokok Saat Berkendara

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut melalui Polsek Wanaraja kembali menunjukkan komitmennya dalam merespons cepat setiap aduan masyarakat. Kali ini, jajaran Polsek Wanaraja menindaklanjuti laporan warga terkait perilaku pengemudi mobil pick up yang merokok saat berkendara di jalur Citangtu–Cihuni, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut. Rabu (17/12/2025).

Aduan tersebut bermula dari unggahan video seorang pengendara sepeda motor yang merasa terganggu sekaligus terancam keselamatannya. Dalam rekaman video itu, terlihat pengemudi mobil pick up mengemudikan kendaraannya sambil merokok. Bara dan abu rokok yang tertiup angin dinilai berpotensi membahayakan pengendara lain, khususnya pengguna sepeda motor yang berada di belakang kendaraan tersebut.

Ironisnya, saat pengendara motor berupaya menegur secara baik-baik demi keselamatan bersama, pengemudi mobil pick up justru memberikan respons negatif. Pengemudi tersebut tidak mengindahkan teguran dan malah memarahi pelapor.

Menindaklanjuti laporan yang masuk melalui kanal pengaduan Polres Garut, Kapolsek Wanaraja atas arahan Kapolres Garut segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penelusuran. Berdasarkan nomor polisi dan ciri-ciri kendaraan yang terekam dalam video, petugas berhasil mengidentifikasi pemilik mobil pick up dimaksud.

Selanjutnya, petugas mendatangi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, edukasi, serta imbauan mengenai bahaya merokok saat berkendara. Polisi menegaskan bahwa aktivitas tersebut dapat mengganggu konsentrasi pengemudi dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, baik bagi pengemudi itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Kapolsek Wanaraja menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berani melaporkan perilaku membahayakan di jalan raya. “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kepeduliannya terhadap keselamatan berlalu lintas. Terhadap pengemudi yang bersangkutan, kami telah memberikan teguran dan imbauan agar tidak mengulangi perbuatannya. Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Polres Garut juga mengingatkan bahwa merokok saat berkendara bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap pengemudi mengemudikan kendaraan dengan penuh konsentrasi.

Abu atau bara rokok dapat menyebabkan iritasi mata hingga mengganggu penglihatan pengendara lain, yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.

(dk)

Kilas Garut News

Recent Posts

Polsek Wanaraja Laksanakan Bhakti Sosial Pengeboran Sumur Artesis dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80

KILASGARUTNEWS.id|Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, Polsek Wanaraja Polres Garut menunjukkan kepeduliannya…

18 jam ago

Dari Ladang ke Gudang Bulog, 4 Ton Jagung Cikelet Amankan Cadangan Pangan

KILASGARTNEWS.id|Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Cikelet Polres Garut melaksanakan kegiatan penyerapan hasil…

18 jam ago

4 Ton Jagung Mengalir ke Bulog, Polsek Cibalong Pastikan Penyerapan Berjalan Lancar

KILASGARUTNEWS.id|Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Kapolsek Cibalong IPTU Irwandani bersama anggota melaksanakan pengawalan…

19 jam ago

Terbungkus Tas Cokelat, Bayi Laki-Laki Ditemukan Warga di Gang Masjid Tarogong Kidul

KILASGARUTNEWS.id|Warga Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, digegerkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki yang…

19 jam ago

Ratusan Jamaah Padati Tabligh Akbar Gebyar Muharam 1448 H di Karangpawitan, Ustad Nana Gerhana Serukan Hijrah Hakiki

KILASGARUTNEWS.id|Semangat menyambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah terasa begitu kuat di Kecamatan Karangpawitan. Ratusan jamaah…

19 jam ago

Detik-Detik Pelajar SMA Tenggelam di Cibalong, Teman Korban Sempat Minta Tolong

KILASGARUTNEWS.id|Suasana duka menyelimuti keluarga Wildan (19), seorang pelajar SMA Ma'arif Peundeuy yang meninggal dunia setelah…

2 hari ago