Kilas Terkini

Respons Cepat Aduan Warga, Polsek Wanaraja Tegur Pengemudi Pick Up Merokok Saat Berkendara

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut melalui Polsek Wanaraja kembali menunjukkan komitmennya dalam merespons cepat setiap aduan masyarakat. Kali ini, jajaran Polsek Wanaraja menindaklanjuti laporan warga terkait perilaku pengemudi mobil pick up yang merokok saat berkendara di jalur Citangtu–Cihuni, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut. Rabu (17/12/2025).

Aduan tersebut bermula dari unggahan video seorang pengendara sepeda motor yang merasa terganggu sekaligus terancam keselamatannya. Dalam rekaman video itu, terlihat pengemudi mobil pick up mengemudikan kendaraannya sambil merokok. Bara dan abu rokok yang tertiup angin dinilai berpotensi membahayakan pengendara lain, khususnya pengguna sepeda motor yang berada di belakang kendaraan tersebut.

Ironisnya, saat pengendara motor berupaya menegur secara baik-baik demi keselamatan bersama, pengemudi mobil pick up justru memberikan respons negatif. Pengemudi tersebut tidak mengindahkan teguran dan malah memarahi pelapor.

Menindaklanjuti laporan yang masuk melalui kanal pengaduan Polres Garut, Kapolsek Wanaraja atas arahan Kapolres Garut segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penelusuran. Berdasarkan nomor polisi dan ciri-ciri kendaraan yang terekam dalam video, petugas berhasil mengidentifikasi pemilik mobil pick up dimaksud.

Selanjutnya, petugas mendatangi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, edukasi, serta imbauan mengenai bahaya merokok saat berkendara. Polisi menegaskan bahwa aktivitas tersebut dapat mengganggu konsentrasi pengemudi dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, baik bagi pengemudi itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Kapolsek Wanaraja menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berani melaporkan perilaku membahayakan di jalan raya. “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kepeduliannya terhadap keselamatan berlalu lintas. Terhadap pengemudi yang bersangkutan, kami telah memberikan teguran dan imbauan agar tidak mengulangi perbuatannya. Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Polres Garut juga mengingatkan bahwa merokok saat berkendara bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap pengemudi mengemudikan kendaraan dengan penuh konsentrasi.

Abu atau bara rokok dapat menyebabkan iritasi mata hingga mengganggu penglihatan pengendara lain, yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.

(dk)

Kilas Garut News

Recent Posts

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan, 109 PPPK Paruh Waktu Tak Diperpanjang Kontrak

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin apel gabungan di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut,…

8 jam ago

Siswa SMKN 4 Garut Diduga Dikeroyok Belasan Orang, Terbaring Luka dan Trauma

KILASGARUTNEWS.id|Dugaan pengeroyokan terhadap seorang pelajar kembali mencuat di Kabupaten Garut. Seorang siswa kelas X SMKN…

1 hari ago

160 Peserta Adu Strategi di Open Tournament Domino Orado Piala Panglima TNI di Garut

KILASGARUTNEWS.id|Meja domino menjadi arena adu strategi dalam Open Tournament Domino Orado (101) Piala Panglima TNI…

1 hari ago

Jalan Licin dan Menikung Jadi Sorotan, Truk Engkel Kecelakaan di Ibrahim Adjie

KILASGARUTNEWS.id|Hujan dan kondisi jalan yang licin diduga menjadi faktor terjadinya kecelakaan lalu lintas tunggal di…

2 hari ago

Ops Cipkon Polres Garut Sasar Miras di Tarogong Kaler, 30 Botol Diamankan

KILASGARUTNEWS.id|Peredaran minuman beralkohol tanpa izin kembali menjadi sasaran kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menggelar…

2 hari ago

FORTANI’26 Kawal Aspirasi Petani, Pemkab Garut Siap Tindaklanjuti Regulasi dan Akses Lahan

KILASGARUTNEWS.id|Forum Tani (FORTANI'26) menggelar Seminar Publik Hari Tani Nasional 2026 di Pesantren Ekologi Ath-Thariq, Kecamatan…

2 hari ago