KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut melalui Polsek Wanaraja kembali menunjukkan komitmennya dalam merespons cepat setiap aduan masyarakat. Kali ini, jajaran Polsek Wanaraja menindaklanjuti laporan warga terkait perilaku pengemudi mobil pick up yang merokok saat berkendara di jalur Citangtu–Cihuni, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut. Rabu (17/12/2025).
Aduan tersebut bermula dari unggahan video seorang pengendara sepeda motor yang merasa terganggu sekaligus terancam keselamatannya. Dalam rekaman video itu, terlihat pengemudi mobil pick up mengemudikan kendaraannya sambil merokok. Bara dan abu rokok yang tertiup angin dinilai berpotensi membahayakan pengendara lain, khususnya pengguna sepeda motor yang berada di belakang kendaraan tersebut.
Ironisnya, saat pengendara motor berupaya menegur secara baik-baik demi keselamatan bersama, pengemudi mobil pick up justru memberikan respons negatif. Pengemudi tersebut tidak mengindahkan teguran dan malah memarahi pelapor.
Menindaklanjuti laporan yang masuk melalui kanal pengaduan Polres Garut, Kapolsek Wanaraja atas arahan Kapolres Garut segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penelusuran. Berdasarkan nomor polisi dan ciri-ciri kendaraan yang terekam dalam video, petugas berhasil mengidentifikasi pemilik mobil pick up dimaksud.
Selanjutnya, petugas mendatangi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, edukasi, serta imbauan mengenai bahaya merokok saat berkendara. Polisi menegaskan bahwa aktivitas tersebut dapat mengganggu konsentrasi pengemudi dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, baik bagi pengemudi itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Kapolsek Wanaraja menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berani melaporkan perilaku membahayakan di jalan raya. “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kepeduliannya terhadap keselamatan berlalu lintas. Terhadap pengemudi yang bersangkutan, kami telah memberikan teguran dan imbauan agar tidak mengulangi perbuatannya. Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Polres Garut juga mengingatkan bahwa merokok saat berkendara bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap pengemudi mengemudikan kendaraan dengan penuh konsentrasi.
Abu atau bara rokok dapat menyebabkan iritasi mata hingga mengganggu penglihatan pengendara lain, yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.
(dk)
KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menerima silaturahmi jajaran Manajemen PT Pupuk Indonesia Regional Jawa Barat…
KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut mengamankan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka…
KILASGARUTNEWS.id|Komandan Kodim 0611/Garut Letkol Inf. Fahrisal Efendi Sinaga, S.I.P., melaksanakan serangkaian kunjungan kerja dan silaturahmi…
KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut melalui Unit I Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama…
KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut menggelar Apel Gelar Pasukan dan Peralatan dalam rangka penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan…
KILASGARUTNEWS.id|Bentuk kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan oleh jajaran Polres Garut. Kapolres Garut AKBP Niko N.…