Caption : Polres Garut temukan botol miras di Margawati
KILASGARUTNEWS.id|Polsek Garut Kota Polres Garut melaksanakan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) dengan sasaran minuman keras beralkohol tanpa izin. Sabtu (30/09/2023).
Menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan hasil pengembangan penyelidikan Polsek Garut Kota Polres Garut menemukan salah satu rumah di Perumahan Buana Residence tahap 5 nazar 2 Kelurahan Margawati Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut milik “LPN” (34) yang didalam rumahnya terdapat ratusan botol minuman keras.
Pemilik/penjual miras “LPN” (34) warga Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut diamankan oleh anggota ke Polsek Garut Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, beserta barang bukti berupa 672 botol minuman keras beralkohol tanpa izin.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Garut Kota AKP Zaenuri, S.Pd, mengatakan jika pelaku pemilik/penjual miras tanpa izin dengan cara eceran kepada pembelinya. Pelaku penjual miras akan dipersangkakan Pasal 538 KUHP jo Perda Kabupaten Garut no.13 tahun 2015, Pasal 7 tentang larangan minuman keras, dan perubahan atas perda Kab.Garut no.2 tahun 2008 tentang anti perbuatan maksiat.
(Deden Kurnia*).
KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin apel gabungan di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut,…
KILASGARUTNEWS.id|Dugaan pengeroyokan terhadap seorang pelajar kembali mencuat di Kabupaten Garut. Seorang siswa kelas X SMKN…
KILASGARUTNEWS.id|Meja domino menjadi arena adu strategi dalam Open Tournament Domino Orado (101) Piala Panglima TNI…
KILASGARUTNEWS.id|Hujan dan kondisi jalan yang licin diduga menjadi faktor terjadinya kecelakaan lalu lintas tunggal di…
KILASGARUTNEWS.id|Peredaran minuman beralkohol tanpa izin kembali menjadi sasaran kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menggelar…
KILASGARUTNEWS.id|Forum Tani (FORTANI'26) menggelar Seminar Publik Hari Tani Nasional 2026 di Pesantren Ekologi Ath-Thariq, Kecamatan…