Caption : Polres Garut temukan botol miras di Margawati
KILASGARUTNEWS.id|Polsek Garut Kota Polres Garut melaksanakan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) dengan sasaran minuman keras beralkohol tanpa izin. Sabtu (30/09/2023).
Menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan hasil pengembangan penyelidikan Polsek Garut Kota Polres Garut menemukan salah satu rumah di Perumahan Buana Residence tahap 5 nazar 2 Kelurahan Margawati Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut milik “LPN” (34) yang didalam rumahnya terdapat ratusan botol minuman keras.
Pemilik/penjual miras “LPN” (34) warga Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut diamankan oleh anggota ke Polsek Garut Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, beserta barang bukti berupa 672 botol minuman keras beralkohol tanpa izin.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Garut Kota AKP Zaenuri, S.Pd, mengatakan jika pelaku pemilik/penjual miras tanpa izin dengan cara eceran kepada pembelinya. Pelaku penjual miras akan dipersangkakan Pasal 538 KUHP jo Perda Kabupaten Garut no.13 tahun 2015, Pasal 7 tentang larangan minuman keras, dan perubahan atas perda Kab.Garut no.2 tahun 2008 tentang anti perbuatan maksiat.
(Deden Kurnia*).
KILASGARUTNEWS.id|Suasana duka menyelimuti keluarga Wildan (19), seorang pelajar SMA Ma'arif Peundeuy yang meninggal dunia setelah…
KILASGARUTNEWS.id|Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua kendaraan angkutan barang terjadi di Jalan Raya Malangbong–Tasikmalaya, tepatnya…
KILASGARUTNEWS.id|Suasana tenang di kawasan wisata alam Lewi Batu Karut, aliran Sungai Cikaengan, Kampung Babakan, Desa…
KILASGARUTNEWS.id|Dedi Supriadi resmi dilantik sebagai Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Karyasari, Kecamatan Cibalong,…
KILASGARUTNEWS.id|Sebuah kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Raya Cisandaan, tepatnya di kawasan Tanjakan Pengantin,…
KILASGARUTNEWS.id|Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polsek Samarang Polres Garut dalam menindaklanjuti aduan masyarakat yang disampaikan…